Polisi Tangkap Pemilik Akun Antonio Banerra
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Rina Widiastuti
Sabtu, 6 April 2019 22:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menangkap orang yang diduga pemilik akun Facebook Antonio Banerra bernama Arif Kurniawan Radjasa. Akun Antonio Banerra sebelumnya viral karena mengunggah konten yang bermuatan provokasi terkait kerusuhan Mei 1998. "Benar," kata Kepala Bidang Humas, Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, kepada Tempo, Sabtu, 6 April 2019.
Baca: Polisi Usut Akun Antonio Banerra yang Sebut Kerusuhan Mei 1998
Polisi menangkap Arif di tempat kost-nya di Buncitan, Sedati, Sidoarjo, pada Sabtu, 6 April 2019 sekitar pukul 18.45. Pria berumur 36 tahun itu ditangkap bersama istrinya, PA, 31 tahun. Polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel merek Assus, 1 unit ponsel merek Lenovo dan ponsel Samsung jenis tablet.
Frans mengatakan kepolisian telah mendapatkan informasi mengenai akun Antonio Banerra lewat patroli siber pada 5 April 2019. Akun itu diduga telah mengunggah konten yang mengandung ujaran kebencian. Tim kepolisian langsung menganalisis untuk mengetahui keberadaan tersangka, hingga menangkapnya pada hari ini.
Frans mengatakan, dari hasil interogasi awal, Arif mengakui telah mengunggah konten tersebut di akun Facebook Antonio Banerra. Arif diduga mengunggah konten itu supaya masyarakat tidak memilih Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden 2019. "Dengan alasan bahwa keluarganya adalah korban dari tragedi 1998," kata Frans.
Baca: JPNN Berencana Laporkan Akun Antonio Banerra ke Polisi
Kepolisian menjerat pria yang diduga pemilik akun Antonio Banerra itu dengan sangkaan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu mengatur mengenai ujaran kebencian.