Fahmi Divonis 3,5 Tahun Bui, Inneke Koesherawati: Sabar Saja

Rabu, 20 Maret 2019 17:23 WIB

Istri terdakwa Fahmi Darmawansyah, Inneke Koesherawati memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 19 Desember 2018. Aktris cantik itu menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. ANTARA

TEMPO.CO, Bandung - Istri Fahmi Darmawansyah, Inneke Koesherawati mengaku pasrah dan menerima putusan vonis dari majelis hakim pengadilan Tipikor Bandung. Hakim menyatakan Fahmi bersalah menyuap Wahid Husein yang saat itu menjabat sebagai Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca: Suap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah Divonis 3,5 Tahun Bui

Hakim memvonis Fahmi dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Inneke mengaku tidak menyangka vonis yang dijatuhkan hakim selama itu. Namun ia mengatakan pasrah.

"Enggak nyangka, tapi saya sering bilang sama suami saya, apa pun nanti diputuskan sudah terbaik dari Allah, jadi apa pun harus kita jalani, harus kita hadapi. Jadi, ya udah, sabar saja," kata Inneke seusai menghadiri persidangan vonis Fahmi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Rabu, 20 Maret 2019.

Sementara itu, Fahmi mengatakan perkara hukum yang tengah dijalaninya merupakan kehendak Tuhan. Karena itu, ia mengambil hikmah dari kasus yang menjeratnya. "Saya pesan, kita belajar dari masalah Nabi Ayub. Ini kalau udah gini, masalah fitnah. Tadi istri juga kasih tahu la tahzan innalloha ma ana, kamu jangan bersedih Allah bersama kita," katanya.

Baca: Cerita Inneke soal Mobil Triton untuk Kalapas Sukamiskin

"Dengan segala konsekuensinya saya terima, cuma namanya kita orang yang beriman, orang yang punya agama Tuhan, semua ini tanpa izin Tuhan ini tidak akan terjadi, jadi saya berprasangka baik sama Allah mudah-mudahan dengan kejadian ini bisa jadi amalan saya buat menghadapi ujian," ucap Fahmi Darmawansyah.

Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

2 hari lalu

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.

Baca Selengkapnya

Umi Pipik Sakit, Inneke Koesherawati Datang Berkunjung

6 Februari 2024

Umi Pipik Sakit, Inneke Koesherawati Datang Berkunjung

Model dan aktris tahun 90-an, Inneke Koesherawati menjenguk Umi Pipik yang dirawat di rumah sakit.

Baca Selengkapnya

Sahabat Ungkap Anas Urbaningrum Susah Tidur dan Tak Doyan Makan

10 April 2023

Sahabat Ungkap Anas Urbaningrum Susah Tidur dan Tak Doyan Makan

Anas Urbaningrum mengatakan setelah keluar penjara, dia akan berbuka puasa bareng pendukungnya. Setelah itu bertolak ke Blitar.

Baca Selengkapnya

Kalapas Sukamiskin Imbau Pendukung Tertib saat Jemput Anas Urbaningrum

10 April 2023

Kalapas Sukamiskin Imbau Pendukung Tertib saat Jemput Anas Urbaningrum

Lapas Sukamiskin telah berkoordinasi dengan kepolisian soal adanya rencana penjemputan Anas Urbaningrum oleh para pendukungnya.

Baca Selengkapnya

KPK Jebloskan Wawan ke Penjara di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

8 Maret 2022

KPK Jebloskan Wawan ke Penjara di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Wawan akan menjalani hukuman 1 tahun penjara di penjara khusus koruptor tersebut. Menjadi terpidana di tiga kasus.

Baca Selengkapnya

ICW Nilai Vonis Nurhadi Terlalu Ringan dan Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

11 Maret 2021

ICW Nilai Vonis Nurhadi Terlalu Ringan dan Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

Menurut ICW putusan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi melukai rasa keadilan masyarakat.

Baca Selengkapnya

ICW Nilai Pengurangan Hukuman Fahmi Darmawansyah Tak Masuk Akal

11 Desember 2020

ICW Nilai Pengurangan Hukuman Fahmi Darmawansyah Tak Masuk Akal

ICW mempertanyakan alasan putusan Mahkamah Agung terhadap Fahmi Darmawansyah yang menyebut soal kedermawanan.

Baca Selengkapnya

KPK Kritik MA soal Istilah Kedermawanan dalam Putusan Fahmi Darmawansyah

9 Desember 2020

KPK Kritik MA soal Istilah Kedermawanan dalam Putusan Fahmi Darmawansyah

KPK mengatakan pemberian hadiah kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri karena jabatannya adalah perbuatan tercela.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bekas Kalapas Sukamiskin dalam Kasus Suap Wawan

30 April 2020

KPK Tahan Bekas Kalapas Sukamiskin dalam Kasus Suap Wawan

Sepanjang menjabat Kalapas Sukamiskin dari 2016-2018, Deddy telah memberikan 36 kali izin keluar Lapas untuk Wawan.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Mantan Kalapas Sukamiskin Sebagai Tersangka

24 April 2020

KPK Periksa Mantan Kalapas Sukamiskin Sebagai Tersangka

KPK memeriksa mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko sebagai tersangka dalam penyidikan suap pemberian fasilitas di lapas tersebut.

Baca Selengkapnya