KY Disarankan Usut Tudingan Pelanggaran Etik Komisionernya

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Selasa, 19 Maret 2019 09:46 WIB

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada bersama Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan saat pelaksanaan wawancara terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Tahun 2018 di Auditorium Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis 3 Januari 2019. Proses seleksi berlangsung 3 hingga 7 Januari 2019 yang diikuti dua belas peserta yang berasal dari berbagai latar belakang profesi. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mendesak Komisi Yudisial (KY) membentuk dewan kehormatan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketua dan komisioner KY dalam kasus Cipaganti Group.

Baca: Komisioner KY Bantah Main Mata di Kasus Cipaganti Group

“Kami sedang berencana melakukan klarifikasi kepada KY. Menurut kami, yang paling baik adalah KY membentuk dewan kehormatan agar kasus ini bisa disidang dengan proses dan hasil terbuka yang diikuti publik,” ujar Feri saat dihubungi Tempo pada Selasa, 19 Maret 2019.

Langkah tersebut diambil Pusako sebagai tindaklanjut dari sebuah surat elektronik yang diterima lembaganya dari komunitas yang menamakan diri Forum Kantin Komisi Yudisial. Surel itu berisi dua dokumen surat terbuka yang memuat kritik terhadap performa KY. Salah satu masalah krusial ialah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dan Komisioner KY, Sumartoyo. Keduanya dituduh melanggar Peraturan KY Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Anggota KY.

Sumartoyo diduga telah memaksa untuk membuka kembali laporan pelanggaran etik hakim dalam kasus penggelapan Cipaganti Group. "Setelah ditelusuri, dorongan Sumartoyo untuk membuka kembali kasus tersebut didasari oleh konflik kepentingan," bunyi siaran tertulis itu.

Advertising
Advertising

Ditemui di ruangannya, Jumat, 15 Maret 2019, Sumartoyo membantah tudingan itu. Dia mengatakan sudah tidak terlibat sama sekali dengan kasus itu sejak menjabat sebagai Komisioner KY pada 2015. Ia menjelaskan pada 2013-2014, ia memang pernah menjadi advokat untuk korban-korban kasus penggelapan oleh Cipaganti Group. "Saya masuk KY, begitu diterima setelah fit and proper di DPR, saya langsung menyatakan off sebagai advokat ke Peradi. Setelah itu saya tak tahu menahu. Meski ada korban lain yang datang ke saya, saya tolak," kata Sumartoyo.

Pada saat laporan terkait perkara Cipaganti Group masuk ke KY, Sumartoyo mengatakan ia tak dilibatkan sama sekali. Ia menjelaskan hal ini karena di internal KY, tak memungkinkan untuk mantan advokat yang sebelumnya menangani perkara, terlibat dalam pemeriksaan laporan di KY.

Dia juga menanggapi tudingan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Peradilan, yang menuding ia kerap bertemu Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan membocorkan informasi internal KY. Ia mengatakan tuduhan ini tidak berdasar karena ia mengaku tak pernah bertemu Hatta Ali secara pribadi. Beberapa kali pertemuan diadakan di forum resmi. Ia pun menyebut isinya tak membahas informasi internal di KY. "Terakhir saja saya ketemu (Ketua MA) itu tahun lalu," kata Sumartoyo.

Menurut Feri, sah-sah saja jika Sumartoyo membantah. Kendati demikian, ujar dia, dugaan di dalam surat kaleng itu tidak bisa dibantah begitu saja dan ada hal-hal yang harus dibuktikan. “Misalnya, dugaan bahwa Pak Sumartoyo adalah advokat dalam kasus Cipaganti yang ditangani KY. Nah, yang ditanyakan KY kepada Pak Sumartoyo adalah, apakah kasus ini naik karena ada relasi beliau di KY atau tidak,” ujar dia.

Baca: Koalisi Sipil Kritik Hakim Binsar yang Gugat Komisi Yudisial

Hal yang lain perlu diklarifikasi Sumartoyo, ujar Feri, apakah pertemuannya dengan pimpinan MA merupakan tugas dinas KY atau tidak. “Hal-hal demikian kan bisa menjadi pilihan di KY untuk dipertanyakan kepada Pak Sumartoyo melalui forum resmi yaitu dewan kehormatan. Jadi tidak sekedar klarifikasi ke masyarakat sipil saja. Kami yang menerima surat tentu juga ingin tahu, jangan-jangan surat itu tidak benar,” ujar dia.

DEWI NURITA | EGY ADYATAMA

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

2 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

11 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

20 jam lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

20 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

21 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

21 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

23 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

3 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya