Ajakan Subuh Akbar, MUI: Jangan Gunakan Masjid untuk Politik
Reporter
Fikri Arigi
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 14 Maret 2019 12:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi Komunikasi, Masduki Baidowi menanggapi ajakan salat subuh akbar di masjid pada hari pencoblosan pemilu. Ia mengatakan MUI tidak melarang salat. Namun ia mengimbau agar tidak menggunakan masjid dengan kegiatan-kegiatan yang dapat memotivasi gerakan berkepentingan politik praktis.
Baca juga: Pemerintah Kepri Terapkan Fingerprint Salat Subuh Berjamaah
“Kami tidak melarang salat. Salat itu memang tempatnya di masjid, bagus. Tetapi jangan sampai menggunakan masjid untuk memotivasi gerakan untuk kepentingan politik praktis,” ujar Masduki kepada wartawan saat jeda acara deklarasi Forum Silaturahmi Takmir Masjid menolak politisasi masjid, di Hotel Molvcca, Jalan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, Kamis 14 Maret 2019.
Ajakan salat subuh akbar berjamaah di hari pencoblosan pemilu 17 April 2019 nanti, muncul dari Pimpinan Nasional Komando Ulama Pemenangan Prabowo - Sandi (Koppasandi). Selain ajakan itu ada pula imbauan putihkan Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan maksud serempak menggunakan dress code berwarna putih. Kabar tersebut diketahui dari surat berkop logo Koppasandi yang diterima Tempo pada Rabu, 13 Maret.
Namun Masduki mengatakan pihaknya tidak akan melakukan imbauan secara langsung kepada Koppasandi terkait ajakan Subuh Akbar itu. Menurutnya imbauan secara umum sebelumnya sudah banyak dilakukan, salah satunya deklarasi hari ini. “Mudah-mudahan ini menjadi hal yang efektif,” kata dia.
Masduki menambahkan, masjid punya fungsi jangka panjang, yakni mengukuhkan persaudaraan. Masjid pun kata dia seharusnya bisa menjadi sentra informasi bagi umat muslim. Sedangkan politik praktis, kata dia, dapat melunturkan fungsi-fungsi ini.
Baca juga: Emil: Salat Subuh Berjamaah Momen Kebangkitan Umat
Forum Silaturrahim Takmir Masjid (FSTM) DKI Jakarta pada deklarasi ini menolak praktik-praktik politisasi masjid. Mereka mengatakan menolak segala bentuk penggunaan masjid untuk kepentingan kampanye dan pemenangan calon tertentu.