Polri: Penangkapan Robertus Robet Berdasarkan Laporan Model A

Kamis, 7 Maret 2019 20:20 WIB

Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Dalam aksi Kamisan pada 28 Februari 2019, Robertus berorasi mengenai Dwifungsi ABRI pada masa orde baru di depan Istana Negara. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan penangkapan aktivis HAM Robertus Robet didasarkan pada laporan model A. Dalam model ini, polisi membuat sendiri laporannya setelah menemukan indikasi tindak pidana tanpa adanya aduan pihak lain.

Baca juga: Selesai Diperiksa Bareskrim, Robertus Robet Dipulangkan

Juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan laporan model A ini sesuai dengan tugas lembaganya menjaga ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Polisi secara proaktif membuat laporan polisi model A untuk dapat melakukan langkah-langkah pengakan hukum dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, baik yang ada di medsos dan yang ada dunia nyata," kata Dedi di kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Maret 2019.

Robertus Robet sebelumnya ditangkap pada Rabu malam, 6 Maret 2019 di rumahnya di Depok, Jawa Barat. Penangkapan itu terkait dengan refleksinya saat Aksi Kamisan pekan lalu, Kamis, 28 Februari yang menyoroti rencana pemerintah memperluas jabatan sipil untuk Tentara Nasional Indonesia.

Advertising
Advertising

Dalam refleksinya, Robet membawakan pelesetan Mars Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang populer di masa reformasi. Video Robet di bagian menyanyikan lagu inilah yang kemudian dipotong dan diviralkan, hingga berujung pada penangkapannya.

Namun, Robet dalam refleksinya sebenarnya telah menyampaikan kritiknya secara utuh. Dia mengatakan, kritik terhadap rencana perluasan jabatan sipil untuk TNI bertentangan dengan semangat reformasi dan semangat supremasi sipil. Dia juga menegaskan, kritik itu disampaikan lantaran ingin mendorong TNI yang profesional sebagai alat pertahanan.

"Bukan karena kita membenci tentara, kita mencintai tentara. Tentara yang apa? Tentara yang profesional untuk menjaga pertahanan Indonesia," ujar Robet dalam refleksinya di Aksi Kamisan pekan lalu, Kamis, 28 Februari 2019.

Polisi menetapkan Robet sebagai tersangka dugaan kasus penghinaan terhadap institusi TNI. Dia diduga melanggar Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Apa yang disampaikan itu tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya dan itu mendiskreditkan, tanpa ada data dan fakta, itu mendiskreditkan salah satu institusi, itu berbahaya," kata Dedi.

Dedi lantas menyinggung Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat. Dia mengatakan, kebebasan berpendapat tidaklah mutlak tetapi terbatas. Kata Dedi, Pasal 6 UU itu menyebutkan lima kriteria.

Pertama, menghormati hak asasi orang lain dalam menyampaikan pendapat di muka publik. Kedua, menghormati aturan moral yang berlaku. Ketiga, menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Terakhir ialah menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan.

"Ketika narasi-narasi yang disampikan secara verbal mengandung lima unsur tersebut, itu adalah perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya dari penyidik menerapkan Pasal 207 KUHP," ujarnya.

Namun keterangan berbeda disampaikan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang mendampingi Robertus. Ahli hukum pidana Bivitri Susanti mengatakan, penangkapan Robet berdasarkan pada laporan pihak lain. Dia pun menyebut nama Letnan Jenderal TNI (purn) Johannes Suryo Prabowo sebagai pelapor.

Baca juga: Ketua LBH Sebut Sebelum Ditangkap Robertus Robet Dapat Ancaman

"Pasal 207 itu kan delik aduan, memang ada Pak J.S. Prabowo namanya, senior. Dulu mantan Kasum (Kepala Staf Umum TNI) kalau tidak salah. Itu dia yang menjadi pengadunya, kalau yang resminya ya," kata Bivitri di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019.

Bivitri mengatakan, nama Johannes Suryo Prabowo tertera dalam surat laporan kepolisian yang ditunjukkan kepada Robertus Robet saat pemeriksaan. Suryo Prabowo saat dikonfirmasi membantah dirinya melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta itu. "Buktinya apa? Tidak benar," kata Suryo.

Berita terkait

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

17 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

20 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

21 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

22 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

2 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya