Penangkapan Robertus Robet Dinilai Ancaman Kebebasan Berekspresi

Kamis, 7 Maret 2019 14:19 WIB

Robertus Robet. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam penangkapan Robertus Robet, aktivis dan dosen sosiologi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), oleh polisi. Dalam pernyataan tertulis bersama, ICJR dan LBH Pers menilai hal itu merupakan ancaman bagi kebebasan berekspresi.

Baca juga: Dijerat UU ITE, Robertus Robet Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan Robertus sebagai tersangka ujaran kebencian dengan tuduhan pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 14 ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas orasinya di Aksi Kamisan beberapa waktu lalu.

Peneliti ICJR, Sustira Dirga, mengatakan kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi Indonesia. Sebabnya apa yang Robertus Robet lakukan telah mendapat dukungan oleh Konstitusi. "Pengekangan terhadap hak itu adalah pelanggaran hukum serius serta mencederai amanat konstitusi," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Maret 2019.

Sustira berujar pengenaan pasal Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait Ujaran Kebencian kepada Robertus tidak masuk akal. Alasannya saat Robertus berorasi dan menyanyikan lagu sindiran untuk ABRI di era orde baru, ia melakukannya tidak melalui sistem elektronik namun secara offline. Selain itu, rumusan pasal tersebut sama dengan Pasal 156 KUHP menyaratkan ujaran kebencian harus bersifat propaganda dan penghasutan bukan sekedar “penghinaan” atau “tuduhan”.

Advertising
Advertising

"Yang lebih fatal adalah karena baik UU ITE dan KUHP mendasari pidana ini pada perbuatan berbasis SARA dan atau golongan dalam masyarakat, pejabat pemerintah ataupun lembaga negara tidak masuk dalam kategori ini. Pemaksaan penggunaan pasal ini adalah upaya kriminalisasi pada Robertus Robet," ujarnya.

Ia menuturkan penjeratan Robertus dengan pasal berita bohong atau Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tidak tepat. Alasannya pasal tersebut mensyaratkan tiga unsur penting, yakni harus ada berita, mengandung unsur keonaran di masyarakat, dan patut menduga bahwa berita dan atau pemberitaan itu bohong.

"Dalam konteks ini, refleksi dari akademisi Robet tersebut sangat tidak pas dikategorikan menyebabkan keonaran, karena isu Dwifungsi TNI tersebutlah yang menjadi penyebab keonaran di masyarakat dengan dibuktikan pada banyaknya penolakan rencana diaktifkannya kembali Dwifungsi TNI," ucapnya.

Terlebih, kata Sustira, tidak ada nilai informasi dari ujaran Robertus lantaran lagu yang ia nyanyikan telah lama digunakan dalam pergerakan mahasiswa sehingga tidak lagi relevan menyebutkan apakah nyanyian itu berita bohong atau tidak.

Menurut Sustira, penjeratan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan yang ada juga tidak tepat. Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, MK dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa terkait pemberlakuan pasal ini, penuntutan hanya dilakukan atas dasar pengaduan dari penguasa.

Baca juga: 10 Penasihat Hukum Dampingi Robertus Robet di Bareskrim

"Dengan demikian semestinya jika lembaga kepolisian ataupun TNI yang merasa terhina, seharusnya yang berhak melakukan pengaduan adalah Kapolri atau Panglima TNI sebagai pejabat struktural yang dimandatkan untuk memimpin lembaga tersebut," ujarnya.

ICJR dan LBH Pers, kata Sustira, turut mengecam intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh kepolisian seperti yang diterapkan kepada Robertus Robet. Mereka menilai tindakan polisi tidak mengikuti prosedur yang diterapkan dalam KUHAP dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

"Tindakan ini jelas ditujukan untuk menimbulkan iklim ketakutan kebebasan berekspresi di tengah tengah masyarakat," ujarnya.

Berita terkait

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

39 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

42 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

45 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

55 hari lalu

AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kalteng Putra Laporkan 23 Pemain Setelah Unggah Tunggakan Gaji, ICJR: Kebenaran Tak Bisa Dipidana

30 Januari 2024

Kalteng Putra Laporkan 23 Pemain Setelah Unggah Tunggakan Gaji, ICJR: Kebenaran Tak Bisa Dipidana

ICJR menilai tidak ada unsur pidana dalam kasus para pemain Kalteng Putra yang mengunggah soal tunggakan gaji di media sosial.

Baca Selengkapnya

Anatomi Putusan ICJ Memerintahkan Israel Mencegah Genosida di Jalur Gaza

30 Januari 2024

Anatomi Putusan ICJ Memerintahkan Israel Mencegah Genosida di Jalur Gaza

Afrika Selatan mengadukan Israel ke ICJ yang berkantor pusat di Den Hague, Belanda atas tuduhan melakukan genosida pada rakyat Palestina di Jalur Gaza

Baca Selengkapnya

Muhyani Dibebaskan Setelah Jadi Tersangka Bunuh Pencuri Kambing, Apa Maksudnya Pembelaan Terpaksa?

18 Desember 2023

Muhyani Dibebaskan Setelah Jadi Tersangka Bunuh Pencuri Kambing, Apa Maksudnya Pembelaan Terpaksa?

Pembelaan terpaksa seperti yang dilakukan Muhyani dapat dibebaskan dan telah diatur oleh KUHP. Begini bunyi aturannya.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Debat Pertama Capres Cawapres, ICJR Sebut Prabowo-Gibran Tak Singgung Soal Pelanggaran HAM Berat

12 Desember 2023

Hari Ini Debat Pertama Capres Cawapres, ICJR Sebut Prabowo-Gibran Tak Singgung Soal Pelanggaran HAM Berat

KPU menggelar debat pertama capres cawapres hari ini. ICJR menyoroti pasangan Prabowo-Gibran yang tak singgung soal pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca Selengkapnya

ICW Desak Polri Buka Informasi Kontrak Pembelian dan Pengelolaan Gas Air Mata

30 Agustus 2023

ICW Desak Polri Buka Informasi Kontrak Pembelian dan Pengelolaan Gas Air Mata

ICW pun mengingatkan kembali soal penembakan gas air mata yang dilakukan oleh polisi kembali terjadi di Dago Elos, Bandung pada 15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya