Kejaksaan: Kasus Talangsari Belum Penuhi Syarat Formil-Materii

Rabu, 6 Maret 2019 09:39 WIB

Sejumlah korban peristiwa Talangsari 1989 membentangkan spanduk saat melakukan audiensi di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin, 4 Maret 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan masih meneliti berkas hasil penyelidikan kasus Talangsari, Lampung, dari Komnas HAM. Berkas kasus pelanggaran HAM berat itu sudah dua kali dikembalikan dengan alasan belum memenuhi petunjuk dari penyidik.

“Syarat formil dan materiilnya belum terpenuhi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, Selasa, 5 Maret 2019. Petunjuk yang kurang itu di antaranya adalah keterangan saksi dan calon tersangka.

Baca: Sembilan Kasus Dugaan Pelanggaran HAM ...

Pernyataan Mukri itu menjawab Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), M. Choirul Anam yang meminta Kejaksaan Agung sebagai lembaga penyidik menindaklanjuti penyelidikan Komnas mengenai kasus itu. Komnas, kata Choirul telah bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan menyerahkan hasilnya ke Jaksa Agung.

Komnas kecewa karena Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, pada 20 Februari lalu melakukan rekonsiliasi dengan pemerintah setempat di Lampung, lokasi pelanggaran Ham berat Talangsari. Acara itu dibungkus dengan agenda bernama Deklarasi Damai. Korban Talangsari lalu menyatakan kegiatan itu tidak melibatkan para korban dan keluarganya.

Advertising
Advertising

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, saat dikonfirmasi soal Deklarasi Damai tidak memberi penjelasan. “Nanti ya setelah saya kembali,” kata dia kepada Tempo saat dicegat di kantornya, kemarin. Wiranto mengaku harus ke luar kota.

Choirul mengatakan kasus Talangsari dalam hukum dikategorikan pelanggaran HAM masa lalu yang penanganan mekanismenya adhoc sesuai Undang-Undang Pengadilan HAM. Dalam undang-undang, kasus yang seperti ini mekanisme diatur mulai dari penyelidikan oleh Komnas, penyidikan oleh kejaksaan agung, dan pembentukan pengadilan HAM adhoc.

Baca: Moeldoko: Jokowi Terkena Residu Kasus ...

“Bukan diupayakan membelokkan kasus itu dalam mekanisme lain, mekanisme impunitas.” Pembelokan itu, kata Choirul, seperti terlihat dalam deklarasi damai yang dirancang oleh Kementerian Politik Hukum dan Keamanan.

Dia menyatakan upaya yang didorong oleh Kementerian Polhukam adalah pelanggaran undang-undang pengadilan HAM. “Apalagi pihak-pihak yang dominan terdapat di dalam deklarasi itu bukan pihak yang masuk dalam peristiwa.”

Komnas HAM menyayangkan cara ini melibatkan penegak hukum. Menurut Choirul, kasus Talangsari adalah salah satu kasus yang menjadi indikator posisi Presiden Jokowi dalam penyelesaian kasus. “Apakah dia patuh dan tunduk pada hukum sebagai basis prinsip negara hukum atau presiden berdiri dalam kepentingannya.”

Berita terkait

Bara Reformasi Terus Dihidupkan: Aksi Kamisan Demi Keadilan Mereka Korban Penculikan

1 hari lalu

Bara Reformasi Terus Dihidupkan: Aksi Kamisan Demi Keadilan Mereka Korban Penculikan

Bulan Mei dikenang sebagai penanda lahirnya Reformasi. Namun, bagi sebagian masyarakat, bulan ini dikenang dengan duka mendalam dari kasus penculikan.

Baca Selengkapnya

26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

2 hari lalu

26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

Genap 26 tahun Tragedi Trisakti, bagaimana perkembangan pengusutan pelanggaran HAM berat ini? KontraS sebut justru kemunduran di era Jokowi

Baca Selengkapnya

Menolak Lupa Tragedi Trisakti 1998, Mereka Tewas Ditembak di Dalam Kampus

2 hari lalu

Menolak Lupa Tragedi Trisakti 1998, Mereka Tewas Ditembak di Dalam Kampus

Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 merupakan peristiwa berdarah menjelang reformasi. Empat mahasiswa Trisakti tewas ditembak di dalam kampus.

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

3 hari lalu

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

Kenaikan biaya kuliah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri dan menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

3 hari lalu

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

3 hari lalu

Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

Indonesia dan Malaysia punya kenangan kelam pada kerusuhan dan penjarahan pada 13 Mei, pada 1969 dan 1998. Berikut kejadiannya.

Baca Selengkapnya

Televisi Belgia Boikot Kontestan Israel di Eurovision

5 hari lalu

Televisi Belgia Boikot Kontestan Israel di Eurovision

Stasiun televisi Belgia VRT menghentikan siaran kontes lagu Eurovision untuk mengutuk pelanggaran hak asasi manusia oleh Israel di Gaza

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

8 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

8 hari lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Bertemu Pemerintah Belanda, JATAM Kaltim Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM di IKN

10 hari lalu

Bertemu Pemerintah Belanda, JATAM Kaltim Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM di IKN

JATAM Kaltim berharap negara lain tak menanam modal di IKN lantaran menilai pembangunan IKN telah banyak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya