TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi hanya terkena residu atau ampas dari kasus pelanggaran HAM yang tidak terselesaikan.
Baca juga: Hanafi Rais Minta Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Masa Lalu
"Residu masa lalu yang tidak terselesaikan yang sudah sekian lama berkepanjang sehingga ada yang putus, ada yang hilang. Sehingga sekarang diterima residunya oleh Pak Jokowi," kata Moeldoko di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 11 Desember 2018.
Moeldoko mengatakan, masyarakat saat ini hanya melihat perkembangan penanganan kasus HAM masa lalu seolah tak ada perkembangan. Padahal, kata Moeldoko, situasinya tidak mudah.
Menurut Moeldoko, Jokowi sudah mendelegasikan penanganan kasus HAM berat masa lalu kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dan Jaksa Agung M. Prasetyo.
Dalam penanganannya, kata Moeldoko, pemerintah seperti harus menyambungkan partikel-partikel yang lepas. "Seperti itu kondisinya. Kalau kita enggak peduli, kan, enggak akan menerima korban itu. Kita terima dengan terbuka di Istana," katanya.
Baca juga: KontraS: 4 Tahun Jokowi - JK Gagal Penuhi Janji Soal HAM
Moeldoko menuturkan, pemerintah tetap berkomitmen menuntaskan kasus pelanggaran HAM dan tidak akan melepas tanggung jawab. Sebab, hal itu telah ditunjukkan Jokowi saat mengundang para korban pelanggaran HAM ke Istana beberapa waktu lalu.
Kasus pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum tuntas, di antaranya peristiwa 1965; peristiwa Talangsari; penembakan misterius; penculikan aktivis; peristiwa kerusuhan massal Mei 1998. Kemudian peristiwa Trisakti, Semanggi 1 da 2; peristiwa Wasior Wamena; peristiwa Simpang KKA, Aceh' peristiwa Rumah Geudong; dan peristiwa Jambu Keupok.