Jadi Tersangka, Ketua PA 212 Singgung Surat Tim Kampanye Prabowo
Reporter
Ahmad Rafiq (Kontributor)
Editor
Syailendra Persada
Senin, 11 Februari 2019 11:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Surakarta telah menetapkan Ketua PA 212 atau Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif sebagai tersangka. Dia dijerat dengan sangkaan melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.
Baca: Ketua PA 212 Tersangka: Kronologis Dugaan Pelanggaran Kampanye
Pengacara tersangka, Ahmad Michdan mengatakan bahwa kliennya tidak bisa dijerat dengan tuduhan itu. "Jadi Slamet Maarif bukan subyek hukum untuk delik pemilu," katanya, Senin 11 Februari 2019.
Menurutnya, delik itu hanya bisa dikenakan untuk tim kampanye. "Sedangkan hingga sekarang klien kami belum mendapatkan surat pengangkatan dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga," katanya.
Slamet justru tahu bahwa dia masuk dalam struktur tim BPN Prabowo - Sandiaga dari media massa. Saat diperiksa di Bawaslu Kota Surakarta dua pekan lalu, Slamet juga baru pertama kalinya melihat daftar nama dalam struktur tim yang disodorkan oleh Bawaslu.
Selain itu, kehadiran Slamet dalam acara tablig akbar yang digelar di Solo pada Januari lalu dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PA 212. "Ceramahnya juga tidak mengandung unsur kampanye," katanya. Dia menganggap penjeratan terhadap kliennya sangat dipaksakan.
Terpisah, juru bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Ferry Juliantono mengatakan bakal mengecek sirkulasi surat pengangkatan para pengurus di tim tersebut. "Saya belum tahu surat pengangkatannya sudah diserahkan atau belum, akan segera dicek," katanya.
Simak juga: Ketua PA 212 Slamet Maarif Tersangka Pelanggaran Kampanye
Dia mengakui, ada kemungkinan belum semua tim yang ditunjuk telah mendapat surat pengangkatan. "Karena orangnya memang banyak," katanya. Apalagi, Slamet Maarif sendiri memiliki banyak aktivitas berceramah di luar kota. "Mungkin saja dia belum menerimanya," kata politikus Partai Gerindra itu.