Ahmad Dhani Diminta Berbaju Tahanan di Sidang, Ini Kata Pengacara

Reporter

Andita Rahma

Minggu, 10 Februari 2019 15:58 WIB

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani (tengah) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 7 Februari 2019. Dhani ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dengan mengatakan "idiot" saat menghadiri deklarasi tagar 2019 Ganti Presiden di Surabaya dan dihadang sejumlah massa cinta NKRI. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum musisi Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, menolak dengan tegas permintaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang meminta kliennya untuk mengenakan baju tahanan pada sidang selanjutnya.

Baca: Sidang Perdana, Ahmad Dhani Pakai Kaus Tahanan Politik

"Karena Kejaksaan tidak punya hak, maka kami menolak dengan tegas," ujar Hendarsam saat dihubungi, Ahad, 10 Februari 2019. Hanya saja, Hendarsam tak menjelaskan lebih detail terkait aturan Kejaksaan perihal baju tahanan tersebut.

Sebelumnya, Ahmad Dhani mengenakan kaus berwarna hitam bertuliskan 'Tahanan Politik' selama menjalani sidang perdananya, Kamis, 7 Februari 2019. Dhani menjalani sidang untuk kasus pencemaran nama baik terkait vlog yang dibuatnya yang berisi ucapan 'idiot' kepada kelompok massa pembela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Kota Surabaya. Ia melontarkan itu di media sosial saat ditolak menghadiri kampanye #2019GantiPresiden di Surabaya pada akhir Agustus 2018.

Baca: Kronologis Pencemaran Nama Baik Oleh Ahmad Dhani di Surabaya

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta mengatakan, pada persidangan berikutnya, Ahmad Dhani wajib mengenakan baju tahanan, sebagaimana tahanan Kejaksaan lainnya. Ia menjelaskan mengenakan baju tahanan merupakan aturan yang harus ditaati para terdakwa ketika menjalani sidang. Selain faktor aturan, pemakaian rompi tahanan juga merupakan bagian dari pengamanan.

Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis bersalah karena sejumlah cuitannya yang didakwa ujaran kebencian dan dihukum 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menginstruksikan politikus Gerindra itu langsung ditahan seusai divonis bersalah pada sidang, Senin, 28 Januari 2019.

Baca: Jaksa Mendakwa Ahmad Dhani Lakukan Pencemaran Nama Baik

Advertising
Advertising

Sepekan di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani pun dipindah ke Rutan Medaeng. Tujuannya agar memudahkan proses persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

25 hari lalu

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.

Baca Selengkapnya

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

29 hari lalu

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

37 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

37 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

39 hari lalu

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

Ada sebanyak 22 caleg artis dengan perolehan suara lolos ambang batas parlemen di kursi DPR RI, dan akan melenggang ke Senayan.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

41 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya