Kasus Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 6 Februari 2019 13:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bekas Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dihukum 8 tahun penjara karena dianggap terbukti korupsi dalam kasus suap PLTU Riau-1. Eni juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi," kata jaksa Lie Setiyawan membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Eni membayar uang pengganti sebanyak Rp 10,35 miliar dan Sin$ 40 ribu. Jaksa juga menuntut hak politik Eni dicabut selama 5 tahun seusai menjalani pidana.
Baca: Jaksa: Mekeng Perintahkan Eni Saragih Jadi Wakil Ketua Komisi VII
Jaksa menyatakan Eni terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang itu diberikan agar Eni memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dengan pihak terkait seperti Direktur Utama PLN Sofyan Basir untuk membahas proyek PLTU Riau-1.
Eni dinyatakan jaksa terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 5,6 miliar dan Sing$ 40 ribu dari empat pengusaha di bidang minyak dan gas. Politikus Partai Golkar itu menerima uang karena telah memfasilitasi pertemuan antara pengusaha dengan pejabat di sejumlah kementerian.
Baca: Idrus Marham Bantah Menyuruh Eni Saragih Minta Duit ke Kotjo
Dalam kasus suap PLTU Riau-1 ini, empat pengusaha yang disebut jaksa memberikan uang kepada Eni adalah Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso yang memberikan Rp 250 juta, Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) Herwin Tanuwidjaja Sin$ 40 ribu dan Rp 100 juta. Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan Rp 5 miliar dan Presiden Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim Rp 250 juta.
Jaksa menimbang, hal yang memberatkan, Eni dianggap tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan Eni dianggap koperatif dalam memberikan keterangan, berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Meski dianggap kooperatif, jaksa menolak permohonan justice collaborator Eni Saragih.