Kasus Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara

Rabu, 6 Februari 2019 13:36 WIB

Mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Desember 2018. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bekas Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dihukum 8 tahun penjara karena dianggap terbukti korupsi dalam kasus suap PLTU Riau-1. Eni juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi," kata jaksa Lie Setiyawan membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Eni membayar uang pengganti sebanyak Rp 10,35 miliar dan Sin$ 40 ribu. Jaksa juga menuntut hak politik Eni dicabut selama 5 tahun seusai menjalani pidana.

Baca: Jaksa: Mekeng Perintahkan Eni Saragih Jadi Wakil Ketua Komisi VII

Jaksa menyatakan Eni terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang itu diberikan agar Eni memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dengan pihak terkait seperti Direktur Utama PLN Sofyan Basir untuk membahas proyek PLTU Riau-1.

Eni dinyatakan jaksa terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 5,6 miliar dan Sing$ 40 ribu dari empat pengusaha di bidang minyak dan gas. Politikus Partai Golkar itu menerima uang karena telah memfasilitasi pertemuan antara pengusaha dengan pejabat di sejumlah kementerian.

Advertising
Advertising

Baca: Idrus Marham Bantah Menyuruh Eni Saragih Minta Duit ke Kotjo

Dalam kasus suap PLTU Riau-1 ini, empat pengusaha yang disebut jaksa memberikan uang kepada Eni adalah Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso yang memberikan Rp 250 juta, Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) Herwin Tanuwidjaja Sin$ 40 ribu dan Rp 100 juta. Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan Rp 5 miliar dan Presiden Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim Rp 250 juta.

Jaksa menimbang, hal yang memberatkan, Eni dianggap tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan Eni dianggap koperatif dalam memberikan keterangan, berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Meski dianggap kooperatif, jaksa menolak permohonan justice collaborator Eni Saragih.




Berita terkait

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

1 jam lalu

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR RI Rapat Bersama BIN, Kenapa Harus Tertutup, Bahas Apa?

3 jam lalu

Komisi I DPR RI Rapat Bersama BIN, Kenapa Harus Tertutup, Bahas Apa?

Komisi I DPR RI menggelar rapat tertutup bersama Badan Intelijen Negara (BIN) di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI. Membahas apa?

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

3 jam lalu

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

4 jam lalu

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

4 jam lalu

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.

Baca Selengkapnya

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

6 jam lalu

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.

Baca Selengkapnya

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

6 jam lalu

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.

Baca Selengkapnya

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

7 jam lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

22 jam lalu

Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Politikus Golkar Dave Laksono mengklaim dukungan KIM plus untuk Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta tetap solid.

Baca Selengkapnya

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

1 hari lalu

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.

Baca Selengkapnya