Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Senin, 4 Februari 2019 21:16 WIB

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah. Amin juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

"Mengadili, menyatakan terdakwa Amin Santono terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Arifin membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 Februari 2019.

Selain pidana pokok, hakim juga menghukum anggota DPR fraksi Partai Demokrat itu hukuman tambahan, yakni membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,6 miliar dan pencabutan hak politik selama 3 tahun seusai menjalani masa hukuman.

Hakim berkeyakinan Amin bersama seorang konsultan, Eka Kamaludin dan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo menerima suap dengan total Rp 3,3 miliar. Uang tersebut berasal dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast. Dari Rp 3,3 miliar, Amin menerima Rp 2,6 miliar, sementara Yaya menerima Rp 300 juta dan Eka Rp 475 juta.

Advertising
Advertising

Hakim menyatakan Amin menerima uang itu agar mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana dan Dana Insentif Daerah pada APBN 2018. Selain itu, uang diberikan agar Amin mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan DAK pada APBN Perubahan 2018.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan itu, baik Amin maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: 5 Fakta Dakwaan Amin Santono dalam Kasus Mafia Anggaran

Perkara ini berawal saat Amin menyetujui usulan Eka untuk menggunakan aspirasinya selaku anggota DPR bagi beberapa kabupaten atau kota yang ingin mendapatkan tambahan anggaran yang bersumber dari APBN atau APBN-P.

Amin Santono kemudian memerintahkan Eka untuk mencari daerah-daerah yang ingin menggunakan usulannya selaku anggota DPR untuk mengajukan proposal penambahan anggaran. Anggaran itu untuk membiayai bidang pekerjaan prioritas, seperti pembangunan jalan dan jembatan, irigasi, rumah sakit, dan pasar.

Proposal tersebut akan diteruskan kepada Kemenkeu melalui Ditjen Perimbangan Keuangan, Badan Anggaran DPR dan Komisi Keuangan DPR. Amin meminta fee sebesar 7 persen dari total anggaran yang akan diterima pemerintah daerah.

Berita terkait

KPK Jebloskan Eks Anggota DPR Amin Santono ke Lapas Sukamiskin

20 Agustus 2021

KPK Jebloskan Eks Anggota DPR Amin Santono ke Lapas Sukamiskin

KPK menjebloskan mantan anggota DPR Amin Santono ke Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.

Baca Selengkapnya

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.

Baca Selengkapnya

Perantara Suap Amin Santono Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

21 Januari 2019

Perantara Suap Amin Santono Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Perantara suap untuk anggota DPR Amin Santono, Eka Kamaludin dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus mafia anggaran.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Dakwaan Amin Santono dalam Kasus Mafia Anggaran

21 September 2018

5 Fakta Dakwaan Amin Santono dalam Kasus Mafia Anggaran

Bekas anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono telah menjalani sidang pertama kemarin. Berikut 5 fakta dalam sidang dakwaannya.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Politikus Golkar dan PDIP untuk Kasus Amin Santono

28 Agustus 2018

KPK Periksa Politikus Golkar dan PDIP untuk Kasus Amin Santono

KPK juga akan memeriksa pejabat Kementerian Keuangan dalam perkara suap dana perimbangan daerah untuk tersangka Amin Santono.

Baca Selengkapnya