Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dibawa menuju rumah tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 November 2018. KPK menyangka Taufik menerima duit Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad untuk pengurusan DAK daerahnya. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk penyidikan kasus suap anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen. "Penyidik dijadwalkan memeriksa dua saksi untuk tersangka TK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. TK yang disebut Febri adalah tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
Kedua saksi yang akan diperiksa itu adalah Kasubdit Perumusan Kebijakan Pendapatan Asli Daerah Kementerian Keuangan Tahun 2016 Muhammad Nafi dan Rukijo, seorang PNS.
PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad. Yahya yang juga telah menjadi tersangka meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.
Taufik Kurniawan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.