Tiga Persamaan Obor Rakyat dengan Tabloid Indonesia Barokah

Selasa, 29 Januari 2019 09:37 WIB

Petugas Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Klojen menunjukkan tabloid Indonesia Barokah yang ditahan di ruang antaran Kantor Pos Pusat Kota Malang, Jawa Timur, Senin, 28 Januarai 2019. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusutan terhadap Tabloid Indonesia Barokah akan memasuki babak baru setelah Dewan Pers kemarin menyatakan tabloid tersebut bukan merupakan produk jurnalistik. Dengan kepastian itu, kepolisian bisa menyelidiki adanya kemungkinan tindak pidana dalam penyebaran tabloid tersebut.

Baca: Dituduh Dalang Tabloid Indonesia Barokah, Ini Jawaban Ipang Wahid

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mengatakan lembaganya telah menuntaskan penelitian terhadap keberadaan dan konten Tabloid Indonesia Barokah. Menurut dia, tabloid tersebut tak memenuhi sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Bukan produk jurnalistik. Kami akan menyampaikan hasil pendapat, penilaian, dan rekomendasi ke Polri dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum),” kata Yosep kepada Tempo.

Di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2014, Dewan Pers juga mengawasi Obor Rakyat. Kala itu, sama dengan Tabloid Indonesia Barokah, Dewan Pers menyatakan Obor Rakyat bukan produk jurnalistik.

Kasus Obor Rakyat berlanjut ke pengadilan. Pada 22 November 2017 majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Sinung Hermawan menghukum pimpinan tabloid, Setiyardi, dan penulis tabloid tersebut, Darmawan Sepriyosa, masing-masing 8 bulan penjara. Namun Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Setiyardi dan Darmawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertising
Advertising

Tempo mencatat ada beberapa persamaan antara Obor Rakyat dan Tabloid Indonesia Barokah, yakni;

<!--more-->

1. Alamat Fiktif

Tabloid Indonesia Barokah dan Obor Rakyat tak memiliki alamat dan perusahaan yang nyata. Kepolisian Resor Kota Bekasi telah menelusuri alamat kantor redaksi Tabloid Indonesia Barokah. Setelah polisi mengecek, alamat yang tertera di Jalan Haji Kerenkemi, Rawa Bacang, Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, adalah fiktif.

Baca juga: Tabloid Indonesia Barokah Bisa Untungkan Dua Capres?

"Sudah kami cek itu alamatnya enggak ada. Jadi pengirimnya bukan dari Bekasi," tutur Kepala Polres Kota Bekasi Komisaris Besar Indarto saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat petang, 25 Januari 2019.

Pada 2014, alamat redaksi Obor Rakyat di Jalan Pisangan Timur Raya IX, Jakarta Timur, seperti yang tertera di tabloid itu, juga tidak dapat ditemukan alias fiktif.

<!--more-->

2. Konten Tabloid Dinilai Menyudutkan Salah Satu Paslon

Dua konten tabloid ini dinilai menyudutkan salah satu pasangan calon di Pilpres. Dewan Pers menyatakan beberapa konten dalam Tabloid Indonesia Barokah menyudutkan psalon Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Sementara Obor Rakyat terbukti menyebarkan fitnah terhadap calon presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2014.

Tabloid Obor Rakyat menuai polemik saat terbit pertama kali pertama kali terbit pada Mei 2014 dengan judul halaman muka Capres Boneka. Tabloid itu menampilkan karikatur Joko Widodo atau Jokowi, calon presiden saat itu, sedang mencium tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Di dalamnya, redaksi menulis Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.

Untuk tabloid Indonesia Barokah, Dewan Pers masih mengkaji kontennya. Dari hasil analisis sementara, mereka tak menemukan pekerjaan jurnalistik dalam surat kabar itu. Selain karena hanya menampilkan bahan sekunder tanpa verifikasi, penulis tabloid tersebut tak tercatat pernah mengikuti uji kompetensi wartawan di Dewan Pers. Namun, isi pemberitaan Tabloid Indonesia Barokah dinilai menyudutkan paslon 02, Prabowo Subianto.

Tabloid Indonesia Barokah yang tersebar merupakan edisi pertama dengan tajuk “Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?”. Halaman depan surat kabar yang tayang pada Desember 2018 itu menampilkan karikatur orang memakai sorban dan memainkan dua wayang.

<!--more-->

3. Disebarkan di Masjid dan Pesantren

Tabloid Indonesia Berkah dilaporkan beredar di pesantren dan pengurus masjid di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Di Jawa Barat, tabloid itu ditemukan di 20 kabupaten dan kota. Peredaran surat kabar ini ditangani oleh Bawaslu di provinsi-provinsi tersebut.

Simak juga: JK Instruksikan Pengurus DMI Bakar Tabloid Indonesia Barokah

Tabloid Obor Rakyat juga serupa, menyasar masjid dan pesantren kala itu. Obor Rakyat edisi pertama yang diterbitkan pada 5-11 Mei 2014, dan mula-mula diterima beberapa pesantren, di antaranya Pondok Pesantren Al Mizan Majalengka, Jawa Barat; Pondok Pesantren Al Amien, Banyumas, Jawa Tengah; Pondok Pesantren Yayasan Tahsinul Akhlaq Bahrul Ulum (Yatabu), Surabaya, Jawa Timur; dan Pondok Pesantren Darul Rahman, Bangkalan, Madura.

Berita terkait

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

3 jam lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

11 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

4 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

4 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

4 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

5 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

5 hari lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

5 hari lalu

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

6 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya