Perantara Suap Amin Santono Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Reporter

M Rosseno Aji

Senin, 21 Januari 2019 20:48 WIB

Tersangka pihak swasta (perantara), Eka Kamaludin, seusai menjalani pemeriksaan perdana setelah terjaring OTT bersama anggota DPR Amin Santono, di gedung KPK, Jakarta, 11 Mei 2018. Eka Kamaludin, diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Perantara suap untuk anggota DPR Amin Santono, Eka Kamaludin dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus mafia anggaran. Dia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan Eka Kamaludin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Januari 2019.

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut pria yang bekerja sebagai konsultan itu membayar uang ganti rugi sebanyak Rp 158 juta. Menurut jaksa, Eka terbukti berperan sebagai perantara suap untuk Amin Santono dan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Eka didakwa bersama-sama menerima duit Rp 3,6 miliar.

Jaksa menyatakan uang tersebut berasal dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast. Uang tersebut diberikan agar Amin, melalui Eka dan Yaya, agar mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.

Selain itu, jaksa menyebut uang diberikan agar Amin mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN Perubahan 2018. Sebelumnya, Amin dituntut 10 tahun penjara dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, jaksa menganggap perbuatan Eka tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan merugikan masyarakat dalam hal infrastruktur.

Sementara pertimbangan yang meringankan, Eka belum pernah dihukum, terus terang dalam memberikan keterangan. KPK juga menetapkan Eka sebagai justice collaborator.

AJI NUGROHO

Berita terkait

KPK Jebloskan Eks Anggota DPR Amin Santono ke Lapas Sukamiskin

20 Agustus 2021

KPK Jebloskan Eks Anggota DPR Amin Santono ke Lapas Sukamiskin

KPK menjebloskan mantan anggota DPR Amin Santono ke Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.

Baca Selengkapnya

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Dakwaan Amin Santono dalam Kasus Mafia Anggaran

21 September 2018

5 Fakta Dakwaan Amin Santono dalam Kasus Mafia Anggaran

Bekas anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono telah menjalani sidang pertama kemarin. Berikut 5 fakta dalam sidang dakwaannya.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Politikus Golkar dan PDIP untuk Kasus Amin Santono

28 Agustus 2018

KPK Periksa Politikus Golkar dan PDIP untuk Kasus Amin Santono

KPK juga akan memeriksa pejabat Kementerian Keuangan dalam perkara suap dana perimbangan daerah untuk tersangka Amin Santono.

Baca Selengkapnya

Politikus PAN Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Suap Amin Santono

21 Agustus 2018

Politikus PAN Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Suap Amin Santono

Politikus PAN Sukiman merupakan anggota DPR pertama yang diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Amin Santono.

Baca Selengkapnya

Penyuap Amin Santono Dituntut 3 Tahun Penjara

16 Agustus 2018

Penyuap Amin Santono Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa KPK menyatakan Ahmad Ghiast terbukti menyuap anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono.

Baca Selengkapnya

Akan Diperiksa KPK untuk Amin Santono, Legislator Sukiman Mangkir

13 Agustus 2018

Akan Diperiksa KPK untuk Amin Santono, Legislator Sukiman Mangkir

Sukiman merupakan anggota DPR pertama yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dana perimbangan daerah untuk tersangka Amin Santono.

Baca Selengkapnya