Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Makassar

Senin, 21 Januari 2019 20:41 WIB

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel memasang papan bicara bertuliskan bangunan dan tanah ini telah disita milik Bos Abu Tours di Jalan Tanggul Patompo, Makassar, 28 Maret 2018. TEMPO/Didit Hariyadi

TEMPO.CO, Makassar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap bos Abu Tours Hamzah Mamba di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 21 Januari 2019. Terdakwa Hamzah dituntut hukuman selama 20 tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan penipuan terhadap jemaah umrah di Indonesia.

“Dia (Hamzah) secara sadar menggelapkan uang jemaah senilai Rp 1,2 miliar. Itu digunakan untuk membayar gaji karyawan, agen, mitra Abu Tours melalui rekening pribadinya,” tutur jaksa Darmawan Wicaksono saat membacakan isi tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 21 Januari 2019.

Direktur Utama PT Abu Tours ini diduga melakukan penipuan terhadap 86.720 calon jemaah umrah, akibatnya pemberangkatan mereka ke Mekkah tertunda. Selain dituntut penjara 20 tahun, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara.

Darmawan mengatakan tuntutan itu telah sesuai karena berdasarkan pemeriksaan kepada terdakwa dan keterangan saksi-saksi. “Saksi fakta yang diperiksa ada 34 orang dan tiga saksi ahli, itu semua kita hadirkan dipersidangan,” ucap dia. “Terdakwa juga melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.”

Hamzah Mamba dianggap melanggar Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat KUHP tentang penggelapan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1.

Terdakwa juga menggunakan uang jemaah untuk kepentingan pribadinya. Itu dilakukan secara bersama terdakwa lainnya yakni Nursyariah Mansyur (istri Hamzah) dan mantan Manajer Keuangan Abu Tours Muhammad Kasim serta mantan Komisaris Utama Chaeruddin.

Menanggapi tuntutan jaksa, pengacara Hamzah Mamba, Primety Margaretha Siboro mengatakan siap melakukan pembelaan terhadap kliennya. “Poin pembelaannya sudah kami siapkan,” ujar dia.

Primety menolak jika dikatakan kliennya melakukan penipuan kepada jemaah. “Penipuannya kan tidak terbukti, kita akan jawab semuanya nanti,” klaim pengacara terdakwa Hamzah Mamba ini.

Rencananya sidang pleidoi untuk terdakwa Hamza Mamba akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 24 Januari 2019.

DIDIT HARIYADI

Berita terkait

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara

28 Januari 2019

Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara

Bos Abu Tours Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin 28 Januari 2019.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tunda Lagi Pembacaan Tuntutan untuk Bos Abu Tours

18 Januari 2019

Jaksa Tunda Lagi Pembacaan Tuntutan untuk Bos Abu Tours

Jaksa kasus Abu Tours kembali menunda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Hamzah Mamba dalam sidang yang digelar di PN Makassar.

Baca Selengkapnya

Hakim PN Niaga Makassar Memutus Bangkrut Abu Tours

20 September 2018

Hakim PN Niaga Makassar Memutus Bangkrut Abu Tours

Ketua majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar, Budiansyah, menjatuhkan putusan bangkrut (pailit) terhadap Abu Tours and Travel.

Baca Selengkapnya

Saldo Jemaah Abu Tours Tinggal Rp 6 Juta, Pengacara Laporkan Bank

24 April 2018

Saldo Jemaah Abu Tours Tinggal Rp 6 Juta, Pengacara Laporkan Bank

Pengacara Jemaah Abu Tours mengancam akan melaporkan Bank Bukopin ketika melihat saldo uang jemaah di Bank tinggal Rp 6 juta.

Baca Selengkapnya

Lagi, Dua Rumah Mewah Bos Abu Tours di Cinere Depok Disita Polisi

20 April 2018

Lagi, Dua Rumah Mewah Bos Abu Tours di Cinere Depok Disita Polisi

Aset CEO biro umrah Abu Tours Hamzah Mamba berupa dua unit rumah mewah di Kartika Residence, Cinere, Depok disita polisi

Baca Selengkapnya

Kasus Abu Tours, Ombudsman: Kemenag Lakukan 4 Maladministrasi

17 April 2018

Kasus Abu Tours, Ombudsman: Kemenag Lakukan 4 Maladministrasi

Menteri Agama menilai ada sejumlah temuan Ombudsman terkait dengan Abu Tours yang hanya kesimpulan sepihak.

Baca Selengkapnya

Kasus Pemberangkatan Umrah, Pimpinan Abu Tours Jadi Tersangka

6 April 2018

Kasus Pemberangkatan Umrah, Pimpinan Abu Tours Jadi Tersangka

Pimpinan cabang travel Abu Tours, Anw, yang saat ini berstatus sebagai tersangka diduga melarikan diri ke Makasar.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Gugatan Jemaah Abu Tours

5 April 2018

Hakim Kabulkan Gugatan Jemaah Abu Tours

Hakim Pengadilan Niaga Makassar mengabulkan gugatan jemaah PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours.

Baca Selengkapnya

Kantor Biro Umrah Abu Tours di Depok Disita Polisi

5 April 2018

Kantor Biro Umrah Abu Tours di Depok Disita Polisi

Kantor cabang biro umrah Abu Tours di Depok disita oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya