Polisi Perpanjang Penahanan Bahar bin Smith

Rabu, 16 Januari 2019 15:35 WIB

Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Selasa, 18 Desember 2018. Ia diminta memberi kesaksian terkait dugaan penganiayaan terhadap remaja bernama MHU (17) dan JA (18) di Ponpes Tajul Alwiyyin, Bogor. ANTARA/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penganiayaan Bahar bin Smith. Perpanjangan masa penahanan ini berkaitan dengan proses pelengkapan berkas penyidikan di Polda Jabar yang masih belum rampung.

Baca juga: Tetangga Mengira Korban Penganiyaan Bahar bin Smith Kecelakaan

"Ya, masa penahanan diperpanjang jadi 40 hari," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo saat dihubungi Tempo, Rabu, 16 Januari 2019.

Trunoyudo menyebutkan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara penyidikan kasus tersebut. Sebab, sebelumnya, saat pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dinyatakan belum lengkap.

"Sebelum dinyatakan P21 harus lengkap dulu. Ini cuman masalah teknis penyidik saja," ujarnya.

Advertising
Advertising

Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar, menyebutkan tidak mempermasalahkan perpanjangan masa penahanan. Ia mengaku akan fokus untuk mempersiapkan persidangan kliennya itu.

"Itu adalah hak penyidik. Kita amati proses hukum, pihak kami menghormati dan itu sesuai dengan hak," ujarnya.

Masa penahanan Bahar Smith seharusnya habis pada 6 Januari 2019. Bahar resmi ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 18 Desember 2018. Penahanan tersebut berbarengan dengan ditetapkannya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Kenapa Kasus Bahar bin Smith Kriminal Murni, Bukan Kriminalisasi?

Kasus penganiayaan ini diduga dipicu ulah korban yang mencatut nama dan mengaku dirinya sebagai Bahar bin Smith. Bahar merasa dilecehkan dengan sikap yang dilakukan oleh CAJ dan MKU. Ia lalu menyuruh anak buahnya menjemput CAJ dan MKU yang kemudian dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, di Kemang, Bogor. Di pesantren itu, kata polisi, CAJ dan MKU dianiaya Bahar.

Tindakan Bahar itu bertentangan dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita terkait

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

1 jam lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

4 jam lalu

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.

Baca Selengkapnya

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

5 jam lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

9 jam lalu

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Tangsel jadi sasaran penganiayaan saat berdoa rosario di sebuah rumah.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

1 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

1 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

1 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

1 hari lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

2 hari lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya