Suap PLTU Riau, Jaksa KPK Dakwa Idrus Marham Terima Rp 2 Miliar

Selasa, 15 Januari 2019 14:55 WIB

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebelum menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. TEMPO/TAUFIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mantan Mentri Sosial Idrus Marham telah menerima uang suap Rp 2,250 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau I.

Baca: Idrus Marham Mulai Jalani Sidang, Ini Fakta-fakta Kasusnya

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, menerima hadiah atau janji bersama wakil ketua komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih berupa uang secara bertahap dengan total keseluruhannya Rp 2.250.000.000,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 15 Januari 2019.

Lie mengatakan uang tersebut diduga berkaitan agar Eni Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau 1 melalui perusahaan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd.

Lie mengatakan, awalnya Johanes menemui mantan ketua DPR Setya Novanto untuk memuluskan proyek PLTU. Setelah itu Setya memperkenalkan Johanes dengan kader Golkar Eni Saragih, Wakil Komisi VII yang membidangi energi.

Dalam pertemuan tersebut, Setya Novanto menyampaikan kepada Eni untuk membantu Johanes dalam proyek PLTU. Eni pun menyanggupi permintaan Setya dan Johanes setelah dijanjikan fee.

Setelah itu, Eni mulai memfasilitasi Johanes dalam merealisasikan proyek PLTU Riau. Sejumlah pertemuan dan lobi pun difasilitasi Eni, termasuk dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Dalam dakwaan KPK, pasca tersandung nya Setya Novanto dalam kasus korupsi E-KTP, Eni Saragih melaporkan proyek PLTU tersebut ke Idrus Marham yang waktu itu sebagai pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar.

"Saat itu Eni melaporkan akan mendapatkan imbalan komitmen dari Johannes untuk mengawal proyek PLTU Riau," kata dia. Dalam kesepakatan tersebut Johanes menjanjikan imbalan komitmen 2, 5 persen dari nilai proyek USD 900 juta.

Selain itu, dalam dakwaan KPK, Idrus disebut mengarahkan Eni Saragih untuk meminta uang kepada Johanes untuk kepentingan Musyawarah Luar Biasa Partai Golkar 2017. Eni pun yang menjadi bendahara umum dalam munaslub meminta uang USD 2,5 juta.

Simak juga: Idrus Marham Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Proyek PLTU Riau

Menanggapi dakwaan tersebut, Idrus Marham mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Menurut dia, persidangan akan membuktikan kasus ini. "Tidak mengajukan eksepsi yang mulia," kata Idrus.

Berita terkait

Idrus Marham Absen Pemeriksaan KPK di Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

26 Januari 2024

Idrus Marham Absen Pemeriksaan KPK di Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK memanggil kembali eks Mensos Idrus Marham untuk memberi keterangan soal kasus penyuapan Helmut Hermawan-Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

9 Oktober 2023

Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

Syahrul Yasin Limpo bukanlah yang pertama, lantas siapa saja menteri yang pernah mengundurkan diri karena kasus korupsi?

Baca Selengkapnya

Eks Sekjen Golkar Ungkap 4 Hal yang Tunjukkan Kepemimpinan Airlangga Bebani Partai

28 Juli 2023

Eks Sekjen Golkar Ungkap 4 Hal yang Tunjukkan Kepemimpinan Airlangga Bebani Partai

Kepemimpinan Airlangga Hartarto dinilai sudah tak lagi produktif. Sebab, jargon Golkar solid sedianya hanya di permukaan saja.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Seret Nama Jokowi, Idrus Marham: Ingin Tunjukkan Dirinya Dilindungi Presiden

28 Juli 2023

Airlangga Hartarto Seret Nama Jokowi, Idrus Marham: Ingin Tunjukkan Dirinya Dilindungi Presiden

Idrus Marham menilai Airlangga Hartarto ingin mempengaruhi DPD Tingkat I Golkar dengan menyebut nama Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

5 Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, 2 Di antaranya Menteri Sosial

27 Juli 2023

5 Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, 2 Di antaranya Menteri Sosial

Pada dua periode pemerintahan Jokowi, setidaknya terdapat 5 menteri yang terjerat kasus korupsi, dari Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate.

Baca Selengkapnya

Wajah 5 Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate

21 Mei 2023

Wajah 5 Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate

Sejumlah Menteri era Jokowi tersandung kasus korupsi termasuk Juliari Batubara dan Johnny G. Plate. Ini wajah mereka.

Baca Selengkapnya

Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

30 Agustus 2021

Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

Kakim menganggap Samin Tan merupakan korban dari Eni Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya yang maju dalam Pilkada Temanggung.

Baca Selengkapnya

Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

3 Agustus 2021

Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

Di Blok Mapenaling ini Pinangki tinggal bersama delapan warga binaan lainnya.

Baca Selengkapnya

Selain Jaksa Pinangki, ini Koruptor yang Dapat Diskon Masa Hukuman

9 Juli 2021

Selain Jaksa Pinangki, ini Koruptor yang Dapat Diskon Masa Hukuman

Publik menyoroti pengurangan masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari, sebelumnya beberapa koruptor ini pun mendapat korting pula.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

21 Juni 2021

Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng, serta mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan disebut dalam dakwaan konglomerat Samin Tan.

Baca Selengkapnya