Begini Cara Jokowi Berantas Korupsi

Reporter

Friski Riana

Editor

Juli Hantoro

Senin, 7 Januari 2019 15:30 WIB

Presiden Joko Widodo berswafoto dengan warga saat melakukan kunjungan kerja di Alun-alun Ponorogo, Jawa Timur, Jumat 4 Januari 2019. Dalam kunjungan kerjanya di Ponorogo, Presiden Joko Widodo meninjau proyek pembangunan Waduk Bendo dan menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat. ANTARA FOTO/Siswowidodo

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengatakan upaya pemberantasan korupsi pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi - Jusuf Kalla selama empat tahun ini dilakukan dengan cara canggih. "Melawan korupsi di zaman baru harus dilakukan dengan cara yang canggih," kata Yanuar dalam diskusi Cerdas dan Canggih Melawan Korupsi di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin, 7 Januari 2019.

Baca juga: Lima Kepala Daerah Pendukung Jokowi Terjerat Perkara Korupsi

Yanuar mengatakan cara canggih dalam memberantas korupsi adalah dengan penggunaan teknologi. Menurut Yanuar, ada tiga produk hukum yang telah diselesaikan pemerintah untuk mempercepat pemberantasan korupsi, yaitu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015, Inpres Nomor 10 Tahun 2016, dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.

Dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2015, kata Yanuar, ada 96 aksi antikorupsi dan 31 aksi di antaranya mendorong pemanfaatan teknologi informasi mulai dari layanan paspor online untuk memberantas pungli paspor, pengadaan barang dan jasa secara online (e-procurement), hingga modernisasi teknologi informasi untuk mendorong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun dalam Inpres Nomor 10 Tahun 2016, dari 31 aksi melawan korupsi, setidaknya 9 aksi memanfaatkan teknologi. Misalnya, Yanuar menyebutkan pertukaran data perpajakan, integrasi perencanaan dan penganggaran, serta implementasi transaksi nontunai di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Advertising
Advertising

Puncaknya, kata Yanuar, Presiden Jokowi merevisi Perpres Nomor 52 Tahun 2012 tentang Anti Korupsi menjadi Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pencegahan Korupsi. Dari perpres tersebut, lima menteri menandatangani surat keputusan bersama yang menetapkan 11 aksi pencegahan korupsi. Dari 11 aksi, sembilan di antaranya menggunakan teknologi informasi.

"Mulai dari Online Single Submission (OSS), implementasi satu peta dan beneficial ownership, pemberian bansos dan subsidi berdasarkan NIK, integrasi data impor pangan, integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik," katanya.

Pemerintah, Yanuar menuturkan, telah menerapkan e-planning untuk mencegah korupsi terjadi saat perencanaan pembangunan. Pasalnya, ketika sebuah kawasan ekonomi atau lokasi proyek strategis nasional ditetapkan, para calo tanah mulai spekulasi dan memainkan harga, dan bermain mata dengan oknum pemerintah di daerah dan pusat. Karena itu lah, e-planning menjadi sangat penting.

Baca juga: 10 Poin Pidato Jokowi di Hari Antikorupsi Sedunia

Selain itu, pemerintah juga mendorong kebijakan satu peta dan satu data untuk menjadi tulang punggung perencanaan dan pembangunan. Sebab, jika perencanaan dilakukan secara elektronik dan berjenjang berdasarkan data dan peta yang akurat, maka perencanaan pembangunan nasional akan makin terpercaya, mengurangi potensi tumpang tindih, dan mencegah konflik. Selanjutnya, penganggaran juga dilakukan dengan sistem e-budgeting agar apa yang direncanakan mendapatkan penganggaran yang tepat.

Yanuar menuturkan, baik infrastruktur ataupun jaring pengaman sosial akan terwujud jika aspek utamanya, yaitu pengadaan, bebas dari korupsi. Karena itu, kata dia, pemerintah serius membenahi pengadaan melalui e-procurement. Melalui teknologi pula, layanan publik bisa makin cepat, mudah, dan murah.

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

31 menit lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

8 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

10 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

10 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

11 jam lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

11 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

12 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

13 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

17 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

18 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya