Buku Merah, Kuda Troya dan Deretan Kasus di KPK Sepanjang 2018

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 1 Januari 2019 16:17 WIB

Ketua KPK, Agus Rahardjo memberikan keterangan terkait OTT Bupati Pakpak Bharat, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, 18 November 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Sederet kasus yang terjadi pada tahun 2018 membuat Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat sorotan publik. Kasus perobekan buku merah, isu kuda troya dan pegawai menggugat pimpinan KPK mewarnai perjalanan lembaga antirasuah ini.

Baca juga: 6 Kepala Daerah Ditangkap Tangan KPK pada Tahun 2018

Ihwal kasus gugatan pegawai, Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan sempat meminta pihak di luar lembaganya untuk tak ikut campur. "Ini urusan internal jadi sebaiknya orang luar enggak boleh ikut campur," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta pada medio Agustus 2018, saat isu ini mencuat. Berikut kasus-kasus yang sempat menyelimuti KPK setahun ke belakang.

Baca juga: 4 Anggota DPR Terjerat Kasus Korupsi di KPK Selama 2018

1. Kuda Troya

Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman tiba-tiba meminta wartawan berkumpul seusai acara pelantikan Deputi Penindakan di Gedung Penunjang KPK, pada Jumat, 6 April 2018. Kepada wartawan yang mengerubunginya di aula serbaguna KPK itu, dia mengaku kesal karena dituding berupaya memasukan kuda troya--istilah dari cerita perang Troya ketika orang Yunani menyelundupkan tentara ke kota musuh--ke KPK. Kekesalan Aris Budiman dipicu oleh surat elektronik mengenai penerimaan penyidik dari kepolisian.

Belakangan diketahui, Aris berusaha memasukan penyidik Muhammad Irhamny yang telah bekerja sepuluh tahun di KPK. Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, batas maksimal penyidik kepolisian bertugas di KPK adalah sepuluh tahun.

Rupanya, usul Aris ditolak di lingkup internal KPK. Aris mengetahui penolakan itu dari surat elektronik pada 6 April lalu. Surat elektronik tersebut, kata Aris, berisi tudingan bahwa ia memasukkan kuda troya. "Saya memang minta salah satu penyidik untuk kembali bekerja di KPK. Tapi, di dalam KPK, dikembangkan saya seolah seperti kuda troya," kata dia.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan pihaknya ingin kembali merekrut Irhamny. KPK, kata dia, membutuhkan pengalaman Irhamny untuk mengusut kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Polemik berakhir ketika pimpinan membatalkan rencana perekrutan kembali Irhamny.

Advertising
Advertising

2. Kasus Century

Kasus Century kembali mencuat pada April 2018, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. Dalam putusannya, hakim tunggal Effendi Muchtar memerintahkan KPK serta penegak hukum lain memproses hukum nama-nama yang disebut bersama-sama mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya melakukan korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century. Salah satu dari nama tersebut adalah mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.

Baca: KPK Memetakan Peran 10 Orang dalam Kasus Century

KPK memilih tidak langsung melaksanakan putusan praperadilan tersebut. KPK menyatakan tim biro hukum akan mengkaji terlebih dahulu. “Amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Putusan Effendi Muctar kemudian menuai kontroversi. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menganggap keputusan tersebut telah melampaui kewenangan praperadilan. Dia mengatakan praperadilan tidak berwenang memerintahkan penetapan tersangka. Karena putusan itu pula, Mahkamah Agung mendemosi Effendi Muchtar ke PN Jambi.

Di luar kontroversi itu, KPK menyatakan tetap berkomitmen untuk melanjutkan kasus Century. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan kajian KPK soal putusan praperadilan Century rampung pada 20 April 2018. Lebih dari enam bulan setelah kontroversi praperadilan itu meredup, KPK memulai babak baru penyelidikan Century dengan memeriksa Budi Mulya, Boediono, Robert Tantular dan Miranda S. Goeltom pada pertengahan November 2018.

3. Rotasi Pegawai<!--more-->

3. Rotasi Pegawai

Internal KPK bergolak karena rencana pimpinan merotasi 14 pegawai setingkat eselon II dan III pada pertengahan Agustus 2018. Wadah Pegawai KPK menuding rotasi itu dilakukan secara tidak transparan sehingga berpotensi merusak independensi KPK. “Proses mutasi dan rotasi dilakukan tanpa adanya kriteria, transparansi, dan tata cara yang jelas,” kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap lewat keterangan tertulisnya, pada 15 Agustus 2018.

Baca: 4 Poin Gugatan Wadah Pegawai terhadap Rotasi Pegawai KPK

Tak cuma dari dalam KPK, rencana rotasi itu juga ditentang Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi. Koalisi menduga rotasi itu bertujuan melemahkan KPK lewat strategi kuda troya. Mitologi Kuda Troya merujuk pada strategi perang Yunani Kuno untuk menghancurkan pertahanan musuh dari dalam benteng. Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa mengatakan, di KPK, strategi itu dilakukan dengan memberi jabatan pada orang-orang yang berniat melemahkan KPK. "Tidak hanya memasukkan orang pada jabatan strategis, tapi juga memasukkan penyidik baru yang tidak sesuai ketentuan dan rencana kepegawaian KPK," kata dia.

Ketua KPK Agus Rahardjo enggan menanggapi kritik tersebut. Dia meminta orang luar tak mencampuri urusan dapur KPK. "Ini urusan internal jadi sebaiknya orang luar enggak boleh ikut campur, lah," ujarnya. Menurut Agus, ia dan pimpinan KPK lain sudah bertemu dengan pihak yang melayangkan protes terhadap kebijakannya itu dan memberikan penjelasan. Namun ia enggan memastikan apakah masalah ini sudah selesai atau belum.

Meski mendapat kritikan dari banyak pihak, Agus dan pimpinan KPK lainnya tetap melanjutkan rotasi tersebut. Pimpinan melantik 14 pejabat dengan jabatan barunya pada 24 Agustus 2018. Tak lama usai pelantikan, tiga pegawai yang terkena rotasi dan wadah pegawai melayangkan gugatan terhadap keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Hingga kini, proses persidangan masih berlanjut di PTUN Jakarta.

4. Buku Merah

Istilah buku merah merujuk pada buku bank bersampul merah berisi transaksi keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik Basuki Hariman. Buku itu menjadi salah satu bukti dalam kasus korupsi yang menjerat Basuki dan anak buahnya Ng Fenny dalam kasus suap ke hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Buku itu pula yang membuat dua penyidik KPK Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun dipulangkan ke Polri.

Dua mantan penyidik KPK itu diduga telah merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku bank tersebut dan membubuhkan tip ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari perusahaan Basuki. Perobekan itu terekam dalam CCTV di ruang kolaborasi lantai 9 gedung KPK pada 7 April 2017.

Adapun isi lembaran buku yang hilang tersebut berisi catatan transaksi keuangan yang dibuat oleh Bagian Keuangan CV Sumber Laut Perkasa Kumala Dewi Sumartono. Sejumlah aliran dana diduga mengalir ke petinggi kepolisian RI.

Kasus dugaan perobekan buku merah kembali mencuat saat Indonesialeaks membuat laporan mengenai hal tersebut pada awal Oktober 2018. Laporan itu kemudian menimbulkan polemik bagi yang pro dan kontra.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menuding laporan Indonesialeaks hoaks. "Saya cenderung menilainya sebagai hoax sebelum ada penjelasan yang tegas dari KPK," ujar Mahfud MD, Kamis, 11 Oktober 2018.

Sementara, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto justru mendorong lembaganya untuk menuntaskan kasus tersebut. Dia bahkan mengatakan pimpinan KPK tengah diuji nyalinya untuk memeriksa petinggi polri yang diduga menerima aliran duit dari Basuki Hariman.

Pada akhir Oktober 2018, tiba-tiba muncul kabar bahwa Kepolisian Daerah Metro Jaya memeriksa dua penyidik KPK bagian barang bukti. Kepolisian tak menyebutkan alasan pemeriksaan itu. Namun belakangan diketahui polisi tengah melakukan penyidikan terhadap kasus perusakan buku merah.

Karena alasan itu, kepolisian menyita buku merah dari KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan buku yang disita merupakan buku yang asli, namun KPK menyimpan salinan barang bukti yang sudah dilegalisir. Dia mengatakan penyitaan itu tak akan menghalangi bila lembaganya ingin melanjutkan kasus Basuki Hariman. Hingga kini, perkembangan penyidikan polisi terkait kasus itu belum diketahui.

5. Kasus Meikarta<!--more-->

5. Kasus Meikarta

Di tengah polemik buku merah, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Bekasi pada 15 Oktober 2018. OTT itu terkait megaproyek yang tengah dikerjakan Lippo Group: Meikarta. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima duit dari petinggi Lippo Billy Sindoro.

Baca: Eksepsi, Billy Sindoro Berdalih Tak Terlibat Suap Proyek Meikarta

Proyek Meikarta sendiri sudah menjadi sorotan publik sebelum kasus suap ini mencuat.Ombudsman RI menilai Lippo Group melanggar aturan karena melakukan pemasaran sebelum memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Persoalan izin Meikarta pun sempat dibahas dalam rapat antara Komisi II DPR dengan Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri serta perwakilan Pemkab Bekasi.

Dari proses penyidikan KPK dalam kasus suap Meikarta, kemudian diketahui masalah perizinan inilah yang coba diakali dengan penyuapan terhadap Pemkab Bekasi. KPK menyangka Billy Sindoro memberikan komitmen fee sebesar Rp 13 miliar kepada Neneng cs untuk memuluskan terbitnya izin mendirikan bangunan Meikarta.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK untuk Billy Sindoro, aliran duit dari Lippo Group diduga juga mengalir ke pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat. KPK menyatakan Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemprov Jawa Barat Yani Firman menerima SGD 90 ribu untuk mempercepat proses penerbitan rekomendasi izin pembangunan Meikarta.

Kasus ini semakin mendapatkan perhatian publik, karena turut menyeret nama bos besar Lippo Group James Riady. KPK menggeledah rumahnya pada 18 Oktober 2018. KPK juga memeriksa dia pada 30 Oktober 2018. Dalam surat dakwaan, James pernah bertemu Neneng pada Januari 2018 untuk membahas perkembangan izin Meikarta.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya