TEMPO.CO, Bandung-Terdakwa kasus dugaan penyuapan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Billy Sindoro, membantah terlibat perkara tersebut. Menurut penasihat hukum Billy, Ervin Lubis, kliennya mengaku tak tahu-menahu soal penyerahan uang.
“Pak Billy tidak mengetahui penyerahan uang ataupun hal-hal ang menyangkut pemberian uang maupun hadiah,” kata Ervin seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 26 Desember 2018.
Baca: Kasus Meikarta, KPK Geledah Rumah Bos Lippo Group Billy Sindoro
Billy berujar dia bukan eksekutif atau pejabat struktural Meikarta sehingga tidak terlibat dalam pengurusan perizinan proyek properti itu. “Saya bukan di struktur Meikarta, dan tidak terlibat, dan tidak mengetahui apa-apa di sana,” katanya.
Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukumnya, Billy beralasan ia dipekerjakan kembali sebagai karyawan nonstruktural atau advisory di Siloam Hospital bidang pelayanan kesehatan dan rumah sakit. Billy mengaku tidak punya kewenangan memberi perintah mencairkan atau menyediakan uang.
Billy mengaku petinggi Meikarta menerima tawaran dari terdakwa lainnya, Fitradjaja Purnama, sejak September 2017 untuk mengurus perizinan proyek yang terhambat. “Fitradjaja pernah mengatakan pada terdakwan (Billy) bahwa pekerjaan pengurusan perizinan proyek Meikarta nantinya dibayar belakangan setelah pekerjaan selesai, sejauh ini tanpa kontrak,” kata Ervin.
Simak: Diperiksa 15 Jam, Bos Lippo Group Billy Sindoro Ditahan KPK
Fitradjaja diakuinya pernah meminta bantuannya untuk menyampaikan pada petinggi Meikarta agar memberikan pembayaran sebagian atas pekerjaan pengurusan izin yang sudah dilakukan. Billy mengaku tidak melakukan apa-apa atas permintaan itu karena bukan kewenangannya. “Silakan menagih langsung pada Meikarta,” ujar dia.
Billy Sindoro mengklaim duit operasional Fitradjaja berasal investor di Surabaya. “Perizinan Meikarta hanya sebagai bagian kecil pembuka dari rencana Fitradjaja Purnama dan investornya dari Surabaya,” kata Ervin.