Polisi Sebut Bahar bin Smith Dalang Penganiayaan

Jumat, 21 Desember 2018 03:02 WIB

Massa dari ormas Islam menggelar aksi dukungan saat Bahar bin Smith datang ke Polda Jawa Barat di Bandung, Selasa, 18 Desember 2018. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menduga penceramah Muhammad Bahar alias Bahar bin Smith merupakan dalang dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang santri Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor, Jawa Barat pada 1 Desember 2018. Bahar saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu dan sudah ditahan di rumah tahanan direktorat reserse kriminal umum Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Baca: Ma'ruf Sebut Penahanan Bahar bin Smith Bukan Kriminalisasi Ulama

"Dalam peristiwa pidana ini, saudara BS itu sebagai aktor intelektual serta pelaku penganiayaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Desember 2018.

Dedi menuturkan, peran Bahar itulah yang menjadi pertimbangan penyidik Polda langsung melakukan penahanan seusai memeriksanya. Bahar ditahan pada Selasa lalu.

Menurut Dedi, kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar ini lebih berat dibandingkan dengan kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo yang juga menjerat penceramah itu di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Advertising
Advertising

Dalam kasus ujaran kebencian, Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus tersebut, tetapi tidak ditahan. Sementara, Polda Metro baru diperiksa sekali sebagai saksi.

Baca: Lima Fakta Dua Kasus yang Menjerat Bahar bin Smith di Polisi

Dedi menegaskan penahanan Bahar di Polda Jawa Barat didasarkan pada aturan hukum. "Bahwa tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana. Kami menggunakan perspektif penegakan hukum, bukan yang lain-lain," katanya.

Dalam kasus penganiayaan ini, Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis dengan maksimal kurungan selama 12 tahun. Bahar disangka melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan atau penganiayaan atau merampas kemerdekaan orang atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Tak hanya Bahar, polisi juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Baca: KPAI Mengapresiasi Polda Jawa Barat Menahan Bahar bin Smith

Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar, membantah dugaan polisi tersebut. "Itu tidak benar," ujarnya saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 20 Desember 2018.

Namun Azis tak mau banyak berkomentar soal kasus Bahar bin Smith tersebut. "Perihal materi perkara, kami lebih banyak akan menunggu untuk proses di persidangan, supaya jelas di sana," kata dia.

Berita terkait

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

10 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

12 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

17 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

19 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

22 jam lalu

Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

Ketua Rukun Warga 02 Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, Amir Muchlis, berharap kontraktor Masjid Al Barkah, Ahsan Hariri, dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

23 jam lalu

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

Arak-arakan geng motor membawa senjata tajam itu melintas di jalan raya tetapi belum ada tindakan kepolisian Tangerang.

Baca Selengkapnya

2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

1 hari lalu

2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jayawijaya menangkap 2 pencuri di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

1 hari lalu

Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar menanggapi potensi kecemburuan di internal polisi akibat revisi UU Polri yang dapat memperpanjang masa jabatan aparat penegak hukum tersebut.

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

1 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya