Gara-gara Poligami, Pegawai Negeri di Sulawesi Tenggara Dipecat

Reporter

Antara

Editor

Elik Susanto

Senin, 17 Desember 2018 23:17 WIB

Demo Anti Poligami/TEMPO/ Santirta

TEMPO.CO, Kendari Ke - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memecat belasan Aparatur Sipil Negara atau ASN karena melanggar aturan kepegawaian, salah satunya melakukan poligami. Pemecatan ini diumumkan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Lukman Abunbawas, saat memimpin upacara di lapangan kantor Gubernur di Kendari, Senin, 17 Desember 2018.

Baca: Praktek Poligami Versi PSI: Banyak Mudarat Ketimbang Manfaat

Lukman mengungkapkan, terdapat 12 ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara diberhentikan dari status pegawai negeri. Mereka dipecat secara tidak hormat. "Sedikitnya ada 12 ASN dipecat karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS," kata Lukman.

Perinciannya, Lukman melanjutkan, 8 ASN terlibat kasus korupsi, 3 orang diberhentikan karena selama dua tahun berturut-turut tak pernah masuk kantor, dan 1 lagi dipecat karena melakukan poligami. "Mereka yang diberhentikan secara tidak hormat. Ada tujuh orang yang bertahun-tahun tidak pernah masuk kantor," kata Lukman mengungkapkan.

Mantan Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara itu menambahkan, selain 12 ASN ada sebanyak 17 lagi yang melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Mereka tidak dipecat, melainkan menerima hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Lukman mengultimatum, pada 2019 mulai memberlakukan pemotongan gaji bagi ASN yang tidak disiplin. Tak cuma menjatuhkan sanksi, menurut Lukman, pemerintah provinsi juga memberi penghargaan bagi pegawai yang berprestasi. Sedikitnya ada 5 ASN yang mendapat apresiasi karena menjalankan tugas dengan baik.

Kelima ASN yang mendapatkan penghargaan itu adalah, Safari (Guru SMA Negeri 8 Konawe Selatan), Andi Sudirman (Guru SMP Negeri 9 Bombana), Wahyuni (Guru SMA Negeri 4 Kendari), Ibrahim (Guru SMK Negeri 6 Kendari) dan La Mponga (Staf Badan Kesbangpol Sulawesi Tenggara).

Baca juga: Para Lelaki Ini Bersatu Kampanyekan Poligami Sakinah

ANTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

14 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

1 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

2 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

3 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

3 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

6 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

7 hari lalu

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

9 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya