TEMPO.CO, Jakarta- Kementerian Agama wilayah Sumatera Selatan menanggapi kabar adanya rencana pernikahan seorang pria dengan dua wanita atau poligami dalam waktu bersamaan di Palembang. Pria yang diketahui bernama Cindra tersebut telah menyebar undangan resepsi pernikahannya.
Dalam undangan tersebut Cindra menikah dengan dua wanita sekaligus. Resepsi akan berlangsung pada 9 November 2017 mendatang. Resepsi akan berlangsung dalam satu pelaminan. Sebelum resepsi dalam undangan tersebut dikatakan ijab kabul dilakukan dalam dua waktu yang berbeda yaitu 6 dan 8 November 2017.
Baca juga: Poligami: Niatnya Harus Dibicarakan juga dengan Anak, Berani?
Sebelum dapat melakukan semua itu, Kementerian Agama meminta Cindra yang merupakan warga desa Lumpatan II dan calon istrinya harus melengkapi terlebih dulu sejumlah persyaratan baik secara agama Islam maupun negara.
Saefudin Latief, Kasubag Humas Kantor kementerian Agama Sumatera Selatan mengatakan pihaknya akan menggelar pertemuan dengan keluarga sore nanti."Kami lakukan edukasi masyarakat agar tak jadi tren," ujarnya.
Secara terpisah Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, M. Al Fajri Zabidi membenarkan adanya rencana pernikahan tersebut. Informasi ia dapat langsung dari stafnya di lapangan. Atas rencana itu, Al Fajri mengatakan, pihaknya sudah memanggil Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Muba untuk membatalkan rencana tak lazim itu. "Karena ini tidak baik untuk masyarakat," katanya.
Baca juga: Kontroversi Aplikasi Poligami, Wadah Para Suami Cari Jodoh Lagi?
Dijelaskannya, untuk pernikahan yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 November di Desa Teluk Kijing Kecamatan Lais, Muba sudah terdaftar. Sedangkan untuk pernikahan tanggal 8 November di Desa Lumpatan II baru akan diajukan oleh pihak terkait.
Menurutnya menikahi lebih dari satu wanita atau poligami tidak ada yang melarang selagi sesuai prosedur agama dan lainya. Dalam penjelasannya, pria dapat berpoligami jika pasangannya mengidap penyakit yang tidak bisa disembuhkan, tidak bisa memiliki keturunan. Setelah mendapat persetujuan dari istri tua, maka pria mengajukan ke pengadilan agama untuk mendapatkan legalitas.