Sikap Jokowi Terhadap Pemberantasan Korupsi Menuai Kritik

Minggu, 9 Desember 2018 20:55 WIB

Presiden Jokowi mengikuti gerakan senam tera di halaman Grand Garden Cafe Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Ahad, 9 Desember 2018. Senam yang dihadiri Jokowi tersebut, mendapatkan penghargaan dari Original Rekor Indonesia karena diikuti sekitar 20 ribu peserta. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Lokataru Foundation mengkritik sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi terhadap pemberantasan korupsi. Pemerintahan Jokowi dinilai abai atas berbagai hambatan nyata dalam upaya memerangi korupsi. Pratik teror, kekerasan dan kriminalisasi masih terus dihadapi para pengungkap korupsi, whistleblower dan para aktivis.

Baca juga: Ditanya Kasus Penganiayaan Novel Baswedan, Begini Jawaban Jokowi

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, mencontohkan perkara yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Ia menilai penyidikan kepolisian atas kasus tersebut disebut gagal dan buntu. Namun, Jokowi tidak melakukan langkah yang diharapkan publik, yaitu membentuk sebuah tim independen pencari fakta. "Kegagalan pengungkapan kasus ini terus memberikan angin segar pada koruptor dan kaki tangannya," katanya seperti dilansir keterangan tertulis, Ahad, 9 Desember 2018.

Kriminalisiasi juga dihadapi masyarakat yang mengungkap kasus korupsi. Pada November 2018, Mulkansyah, aktivis National Corruption Watch (NCW) Riau menjadi terdakwa dan diadili dalam kasus pencemaran nama baik atas perannya mengungkap kasus korupsi di Riau yang diduga melibatkan Bupati Lingga, Alias Wello.

Toro ZL, seorang wartawan di Bengkalis, juga diadili dengan dakwaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE lantaran memberitakan dugaan korupsi dana bansos. Korupsi itu diduga melibatkan Bupati Bengkalis.

Baca juga: KPK Ingatkan Jokowi Soal Pelemahan Pemberantasan Korupsi di RKUHP

Haris juga mencatat kriminalisasi terhadap Tri bersama empat kawannya sesama mantan pengurus Serikat Pekerja PT Peruri. Mereka dituduh mencemarkan nama baik karena mempertanyakan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang di lingkungan perusahaan. Beruntung, mereka diputus bebas ditingkat pertama, PN Jakarta Selatan. Mahkamah Agung kembali menguatkan putusan bebas mereka pada Agustus 2018, .

Advertising
Advertising

Serangan terhadap upaya pemberantasan korupsi juga dialami Indonesialeaks.com pada Oktober 2018. Gabungan sejumlah media dan organisasi masyarakat sipil untuk menyediakan kanal bagi para whistleblower itu menghadapi serangan, gugatan hukum, dan upaya kriminalisasi dari sejumlah pihak yang terganggu oleh pemberitaan investigatif skandal buku merah. Laporan itu mengungkap upaya menghilangkan bukti dalam praktik korupsi dan suap yang diduga melibatkan Jenderal Tito Karnavian.

Haris menyatakan, temuan tentang buku merah ini menimbulkan desakan publik agar diungkap. Namun dia melihat KPK seperti enggan. Sementara itu, Presiden Jokowi tidak bergeming.

Hambatan pemberantasan korupsi juga dialami Basuki Wasis, saksi ahli KPK dalam kasus korupsi Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Pada Agustus 2018, dia digugat perdata ke pengadilan. Peristiwa ini, kata Haris, menandai tren baru serangan balik koruptor yang tidak hanya menyasar pelapor dan KPK.

Baca juga: Jokowi: Jangan Ada yang Menyampaikan Korupsi Kita Stadium 4

Haris mengatakan, berbagai ancaman dan risiko yang disebutkan di atas menunjukkan pentingnya upaya untuk memberikan perlindungan yang lebih memadai terhadap peran warga negara dalam mengungkap korupsi. Jaminan perlindungan pelapor melalui UU LPSK dan UU Nomor 31 Tahun 2014 dalam praktik masih kurang berjalan secara efektif.

Di area kerangka hukum dan peraturan perundang-undangan, Haris juga menyatakan pemerintah gagal untuk memperkecil kesenjangan antara kerangka hukum nasional dan UNCAC. Dari 32 rekomendasi UNCAC, mayoritas gagal dijalankan pemerintah Indonesia. Dia mencatat, hanya 9 rekomendasi yang dijalankan. "Itu pun di antaranya masih bersifat parsial, salah satunya terkait perlindungan pelapor tindak pidana korupsi," katanya.

Lokataru Foundation memanfaatkan peringatan hari Anti Korupsi yang jatuh pada 9 Desember 2018, untuk menagih janji Jokowi. "Lokataru Foundation kembali mendesak komitmen Presiden Jokowi dan pemerintah untuk menunjukan keberpihakan nyata terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.

Berita terkait

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

3 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

5 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

5 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

6 jam lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

6 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

7 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

8 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

8 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

10 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

12 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya