Adrianus Jawab Tudingan Punya Kepentingan di Kasus Novel Baswedan

Reporter

M Rosseno Aji

Minggu, 9 Desember 2018 06:07 WIB

Adrianus Meliala, anggota Ombudsman RI yang juga mantan anggota Kompolnas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 15 Juni 2016. TEMPO/Inge

TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi Novel Baswedan meminta Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala tak ikut campur dalam penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Mereka menuding Adrianus memliki konflik kepentingan dalam kasus tersebut.

Baca: Tim Advokasi Tolak Adrianus Meliala di Kasus Novel Baswedan

Menurut tim, Adrianus menunjukan keberpihakan saat menyatakan terjadi maladministrasi dalam penangkapan Muhammad Lestaluhu, terduga pelaku penyerangan Novel. Tim menyatakan Adrianus juga menuding Novel tidak kooperatif dalam pemeriksaan dan menyatakan Berita Acara Pemeriksaan Novel tidak ada.

Adrianus melalui sambungan telepon menampik sejumlah tudingan tersebut. Dia menganggap wajar respons tim advokasi Novel, karena temuan Ombudsman tak menyenangkan untuk mereka. "Masalahnya kami pada posisi untuk tidak menyenangkan teman-teman itu," kata dia dihubungi Jumat, 7 Desember 2018. Berikut adalah petikan wawancara antara Tempo dengan Adrianus:

Tim advokasi menuding Anda mempunyai konflik kepentingan?

Saya tidak bisa melarang orang berpendapat. Namun, ada dua hal yang ingin saya sampaikan, pertama sejawat saya tidak melihat itu (adanya konflik kepentingan). Kami bekerja secara kolegial, jadi setiap pekerjaan harus melapor dan sesuai kesepakatan. Mekanisme internal di Ombudsman sudah cukup mencegah adanya konflik kepentingan.

Advertising
Advertising

Laporan Ombudsman itu independen?

Ya, saya sih penginnya begitu, jadi bukan pekerjaan pribadi yang sifatnya sendiri-sendiri, di mana hanya saya yang tahu, juga soal pencarian datanya itu tidak demikian.

Tidak ada kepentingan pihak lain?

Kepentingannya adalah kepentingan masyarakat. Kami memulai kegiatan ini dalam rangka mewakili suara masyarakat yang menganggap polisi tidak serius, tidak profesional mengungkap kasus Novel makanya sampai masa penyelidikan 600 hari. Kami ingin tahu apakah itu terjadi karena polisi tidak serius, tidak profesional atau apa?

Baca juga: KPK Bantah Sejumlah Temuan Ombudsman dalam Kasus Novel Baswedan

Kami kembalikan ke masyarakat lewat kesimpulan kami. Kami berkesimpulan bahwa polisi sebenarnya serius dan profesional, tapi dalam hal lain mereka juga punya sejumlah kelemahan dan kekurangan. Kami minta itu untuk ditanggulangi sehingga kasusnya bergerak lagi.

Apa Ombudsman akan terus memantau penyelidikan kasus Novel?

Sesuai aturan, setelah 30 hari, kami akan tanya kepada Polda perkembangannya. Kalau misalnya semua rekomendasi kami diikuti bagus. Kalau ada yang tidak diikuti, misalnya soal segera memanggil Pak Novel, kami akan tanya alasannya. Tentu kami bisa memaklumi kalau ada alasannya.

Setelah investigasi kedua ini, apa Anda berencana kembali melakukan investigasi?

Enggak tahu, saya kira waktu (investigasi) Muhammad Lestaluhu itu kan kami sebenarnya tidak berencana membuat investigasi seperti ini, tapi kemudian dia melapor dan sudah selesai. Polda sudah memenuhi permintaan kami soal kewajibannya untuk Lestaluhu. (Polisi sempat menangkap Lestaluhu karena diduga sebagai penyerangan Novel, namun kemudian dibebaskan. Belakangan, Ombudsman menyatakan terjadi maladministrasi dalam penangkapan tersebut)

Lalu kami melakukan investigasi kedua dengan arah baru, yakni benelar tidak sih polisi serius dalam hal ini. Setelah selesai investigasi keduanya ini ya tidak ada lagi yang kami lakukan. Paling kami akan bertanya ke polisi, soal saran kami dilakukan atau tidak. Kalau tidak dilakukan kenapa. Kalau bisa diterima, kami terima. Sehingga kasus ini bisa kami close dari segi kami.

Tim Novel minta Anda untuk tidak terlibat lagi, apa Anda akan mengikuti?<!--more-->

Tim Novel minta Anda untuk tidak terlibat lagi, apa Anda akan mengikuti?

Nah karena kami tidak memberikan hasil yang menyenangkan mereka. Masalahnya kami pada posisi untuk tidak menyenangkan teman-teman itu. Kami hanya mengungkap faktanya saja dengan perspektif Ombudsman. Jadi kalau dalam hal ini kami tidak bisa menyenangkan lalu saya disuruh mundur, enggak bisa seperti itu dong.

Baca juga: Adrianus Bantah Ada Konflik Kepentingan di Kasus Novel Baswedan

Pasti kalau saya mengatakan bahwa polisi salah besar, terjadi maladministrasi berat, pasti mereka senang ke saya deh. Tapi karena saya bilang sesuai faktanya mereka enggak senang.

Apa saran anda untuk tim?

Saya mengajak tim Novel untuk mencari penyelesaian masalah, solusi. Ketika kami meminta polisi segera menemui Novel, itu karena kami berpendapat informasi dari Pak Novel akan bermanfaat.

Saya juga berharap tim hukum Novel mengatakan ke kliennya untuk mencari solusi itu, bukannya dengan mengatakan tidak percaya pada polisi, tapi di sisi lain berharap polisi yang mengungkap. Ini jadi aneh. Kenapa enggak berkomunikasi dengan polisi dengan intens? Kalau memang ada ketidakpercayaan atau kejanggalan dibicarakan, sehingga dapat solusi sehingga kasusnya terungkap. Ini lebih baik dari pada bicara soal Adrianus ini lah, apa lah.

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

7 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

7 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

9 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

10 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

12 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

19 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

20 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

21 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya