Adrianus Jawab Tudingan Punya Kepentingan di Kasus Novel Baswedan

Reporter

M Rosseno Aji

Minggu, 9 Desember 2018 06:07 WIB

Adrianus Meliala, anggota Ombudsman RI yang juga mantan anggota Kompolnas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 15 Juni 2016. TEMPO/Inge

TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi Novel Baswedan meminta Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala tak ikut campur dalam penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Mereka menuding Adrianus memliki konflik kepentingan dalam kasus tersebut.

Baca: Tim Advokasi Tolak Adrianus Meliala di Kasus Novel Baswedan

Menurut tim, Adrianus menunjukan keberpihakan saat menyatakan terjadi maladministrasi dalam penangkapan Muhammad Lestaluhu, terduga pelaku penyerangan Novel. Tim menyatakan Adrianus juga menuding Novel tidak kooperatif dalam pemeriksaan dan menyatakan Berita Acara Pemeriksaan Novel tidak ada.

Adrianus melalui sambungan telepon menampik sejumlah tudingan tersebut. Dia menganggap wajar respons tim advokasi Novel, karena temuan Ombudsman tak menyenangkan untuk mereka. "Masalahnya kami pada posisi untuk tidak menyenangkan teman-teman itu," kata dia dihubungi Jumat, 7 Desember 2018. Berikut adalah petikan wawancara antara Tempo dengan Adrianus:

Tim advokasi menuding Anda mempunyai konflik kepentingan?

Saya tidak bisa melarang orang berpendapat. Namun, ada dua hal yang ingin saya sampaikan, pertama sejawat saya tidak melihat itu (adanya konflik kepentingan). Kami bekerja secara kolegial, jadi setiap pekerjaan harus melapor dan sesuai kesepakatan. Mekanisme internal di Ombudsman sudah cukup mencegah adanya konflik kepentingan.

Advertising
Advertising

Laporan Ombudsman itu independen?

Ya, saya sih penginnya begitu, jadi bukan pekerjaan pribadi yang sifatnya sendiri-sendiri, di mana hanya saya yang tahu, juga soal pencarian datanya itu tidak demikian.

Tidak ada kepentingan pihak lain?

Kepentingannya adalah kepentingan masyarakat. Kami memulai kegiatan ini dalam rangka mewakili suara masyarakat yang menganggap polisi tidak serius, tidak profesional mengungkap kasus Novel makanya sampai masa penyelidikan 600 hari. Kami ingin tahu apakah itu terjadi karena polisi tidak serius, tidak profesional atau apa?

Baca juga: KPK Bantah Sejumlah Temuan Ombudsman dalam Kasus Novel Baswedan

Kami kembalikan ke masyarakat lewat kesimpulan kami. Kami berkesimpulan bahwa polisi sebenarnya serius dan profesional, tapi dalam hal lain mereka juga punya sejumlah kelemahan dan kekurangan. Kami minta itu untuk ditanggulangi sehingga kasusnya bergerak lagi.

Apa Ombudsman akan terus memantau penyelidikan kasus Novel?

Sesuai aturan, setelah 30 hari, kami akan tanya kepada Polda perkembangannya. Kalau misalnya semua rekomendasi kami diikuti bagus. Kalau ada yang tidak diikuti, misalnya soal segera memanggil Pak Novel, kami akan tanya alasannya. Tentu kami bisa memaklumi kalau ada alasannya.

Setelah investigasi kedua ini, apa Anda berencana kembali melakukan investigasi?

Enggak tahu, saya kira waktu (investigasi) Muhammad Lestaluhu itu kan kami sebenarnya tidak berencana membuat investigasi seperti ini, tapi kemudian dia melapor dan sudah selesai. Polda sudah memenuhi permintaan kami soal kewajibannya untuk Lestaluhu. (Polisi sempat menangkap Lestaluhu karena diduga sebagai penyerangan Novel, namun kemudian dibebaskan. Belakangan, Ombudsman menyatakan terjadi maladministrasi dalam penangkapan tersebut)

Lalu kami melakukan investigasi kedua dengan arah baru, yakni benelar tidak sih polisi serius dalam hal ini. Setelah selesai investigasi keduanya ini ya tidak ada lagi yang kami lakukan. Paling kami akan bertanya ke polisi, soal saran kami dilakukan atau tidak. Kalau tidak dilakukan kenapa. Kalau bisa diterima, kami terima. Sehingga kasus ini bisa kami close dari segi kami.

Tim Novel minta Anda untuk tidak terlibat lagi, apa Anda akan mengikuti?<!--more-->

Tim Novel minta Anda untuk tidak terlibat lagi, apa Anda akan mengikuti?

Nah karena kami tidak memberikan hasil yang menyenangkan mereka. Masalahnya kami pada posisi untuk tidak menyenangkan teman-teman itu. Kami hanya mengungkap faktanya saja dengan perspektif Ombudsman. Jadi kalau dalam hal ini kami tidak bisa menyenangkan lalu saya disuruh mundur, enggak bisa seperti itu dong.

Baca juga: Adrianus Bantah Ada Konflik Kepentingan di Kasus Novel Baswedan

Pasti kalau saya mengatakan bahwa polisi salah besar, terjadi maladministrasi berat, pasti mereka senang ke saya deh. Tapi karena saya bilang sesuai faktanya mereka enggak senang.

Apa saran anda untuk tim?

Saya mengajak tim Novel untuk mencari penyelesaian masalah, solusi. Ketika kami meminta polisi segera menemui Novel, itu karena kami berpendapat informasi dari Pak Novel akan bermanfaat.

Saya juga berharap tim hukum Novel mengatakan ke kliennya untuk mencari solusi itu, bukannya dengan mengatakan tidak percaya pada polisi, tapi di sisi lain berharap polisi yang mengungkap. Ini jadi aneh. Kenapa enggak berkomunikasi dengan polisi dengan intens? Kalau memang ada ketidakpercayaan atau kejanggalan dibicarakan, sehingga dapat solusi sehingga kasusnya terungkap. Ini lebih baik dari pada bicara soal Adrianus ini lah, apa lah.

Berita terkait

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

51 menit lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

4 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

5 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

5 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

7 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

8 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

8 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

8 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

11 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

20 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya