Kasus Bahar bin Smith, Polisi Periksa 15 Orang Saksi
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Senin, 3 Desember 2018 17:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah memeriksa 11 orang saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang menyeret penceramah Muhaamad Bahar alias Bahar bin Smith.
Baca: Akan Diperiksa Hari Ini, Bahar bin Smith Janji Datang Tanpa Massa
"Sebelas orang saksi itu yang menyaksikan ceramah yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Desember 2018.
Selain itu, penyidik juga telah memanggil empat orang saksi ahli. Mereka adalah saksi ahli bahasa, pidana, dan laboratorium forensik (labfor). Meski begitu, Syahar tak menjelaskan secara detail kapan tepatnya waktu pemeriksaan terhadap total 15 orang saksi.
Dari hasil pemeriksaan itu, kata Syahar, terbukti bahwa video yang beredar memang benar rekaman acara dakwah Bahar pada 8 Januari 2017 dalam Peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan.
Baca: Dijadwalkan Diperiksa, Bahar bin Smith: Belum Terima Panggilan
Dalam video tersebut, Bahar menyinggung soal Jokowi. Dalam transkrip video berdurasi 60 detik itu, Bahar diantaranya mengatakan, "Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu Jokowi!" dan "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu".
Buntut dari pernyataannya itu, ada dua laporan yang ditujukan kepada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat oleh pelapor La Komaruddin dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.
Sedangkan di Polda Metro Jaya, Bahar dilaporkan oleh Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidi yang tercatat dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018.