ICJR Sebut Salah Kaprah Jika Demo 1 Desember Papua Disebut Makar

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 2 Desember 2018 19:18 WIB

Puluhan massa yang tergabung dalam Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI) dihadang pihak kepolisian di gedung LBH Jakarta, Sabtu 1 Desember 2018. Massa juga menuntut kepada pemerintahan Belanda dan PBB untuk bertanggung jawab atas penjajahan yang terjadi di bumi West Papua. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva Alicia menilai, tindakan polisi menangkap 537 orang sebagai buntut aksi 1 Desember 2018, yang merupakan peringatan 57 tahun kemerdekaan Papua, tidak dapat dibenarkan.

Baca juga: Demo Mahasiswa Papua di Surabaya, Nyaris Bentrok dengan Ormas

Sebab, ujar dia, aksi tersebut berlangsung damai sehingga tidak ada alasan untuk menangkap mahasiswa yang terlibat aksi. "Jika tuduhannya adalah makar maka itu salah kaprah. Sebab, makar dalam KUHP itu tindakannya harus merupakan tindakan penyerangan," ujar Genoveva saat dihubungi Tempo pada Ahad, 2 Desember 2018.

Sebanyak 537 orang yang ditangkap tersebut merupakan akumulasi dari penangkapan di Kupang, Ternate, Ambon, Manado, Makassar, Jayapura, Asmat, Waropen, dan Surabaya.

Pengacara mahasiswa Papua, Veronica Koman mengatakan dari 537 orang tersebut, 233 orang diantaranya merupakan mahasiswa Surabaya yang dibawa ke Polrestabes Surabaya dari asrama mereka, tengah malam kemarin.

Advertising
Advertising

Menurut Genoveva, makar merupakan delik yang sering digunakan untuk meredam gerakan-gerakan yang tidak sejalan dengan pemerintah. Penyebabnya, adalah simplifikasi kata "aanslag" dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan Belanda yang diterjemahkan menjadi makar dan dipakai hingga sekarang.

Baca juga: Buntut Unjuk Rasa Papua, Polres Surabaya Tangkap 200 Mahasiswa

Padahal, menurut dia, terjemahan "aanslag" yang ada dalam KUHP lebih tepat diartikan sebagai serangan, ketimbang makar. "Jika dilihat yang dimaksud dengan anslaag, yang merupakan asal muasal pasal makar ini sebenarnya adalah penyerangan," ujar dia.

Jadi, ujar dia, untuk suatu perbuatan bisa dikatakan makar, memang harus benar-benar ada perbuatan menyerang yang membahayakan pemerintahan secara nyata. "Serangannya harus bersifat fisik, dalam kasus ini kan itu tidak terjadi," ujar dia.

Berita terkait

Polisi Sebut KKB Serang Jemaat Gereja yang Sedang Ibadah Minggu di Pegunungan Bintang Papua

1 jam lalu

Polisi Sebut KKB Serang Jemaat Gereja yang Sedang Ibadah Minggu di Pegunungan Bintang Papua

Polisi menyebut Kelompok Kriminal Bersenjata menyerang jemaat gereja yang tengah ibadah minggu di Distrik Borme, Pegunungan Bintang Papua.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

1 hari lalu

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

Aleksander Parapak tewas ditembak kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

1 hari lalu

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

Polda Papua akan mengirim pasukan tambahan setelah penembakan dan pembakaran SD Inpres oleh TPNPB-OPM di Distrik Homeyo Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

1 hari lalu

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

Aparat gabungan TNI-Polri kembali memburu kelompok TPNPB-OPM setelah mereka menembak warga sipil dan membakar SD Inpres di Intan Jaya Papua.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

2 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

2 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

2 hari lalu

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

TPNPB-OPM mengaku bertanggung jawab atas pembakaran SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya pada Rabu lalu,

Baca Selengkapnya

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

2 hari lalu

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

Kapolres Paniai mengatakan, warga kampung Bibida yang sempat mengungsi saat baku tembak OPM dan TNI, sudah pulang ke rumah.

Baca Selengkapnya

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

2 hari lalu

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

Polda Papua menyatakan situasi di Kabupaten Paniai kembali aman paska penembakan OPM terhadap anggota TNI yang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya