TEMPO.CO, Surabaya - Sebanyak 537 orang ditangkap karena buntut aksi 1 Desember 2018 yang merupakan peringatan 57 tahun kemerdekaan Papua. 537 orang tersebut akumulasi dari penangkapan di Kupang, Ternate, Ambon, Manado, Makassar, Jayapura, Asmat, Waropen, dan Surabaya.
Simak: Buntut Unjuk Rasa Papua, Polres Surabaya Tangkap 200 Mahasiswa
Pengacara mahasiswa Papua, Veronica Koman, dari 537 orang tersebut, 233 orang di antaranya merupakan mahasiswa Surabaya yang saat ini sudah dibawa ke Polrestabes Surabaya dari asrama mereka. “Saat ini saya sedang mendampingi para mahasiswa tersebut di Polrestabes Surabaya,” kata Veronica saat dihubungi Tempo pada Ahad, 2 Desember 2018.
Sebelumnya, Veronica menuturkan polisi sebenarnya meminta mahasiswa di luar Surabaya yang ikut demonstrasi HUT OPM 1 Desember kemarin segera meninggalkan Surabaya. Namun karena waktunya sudah tengah malam, mereka tidak siap dengan transportasi. Akhirnya polisi mengambil tindakan membawa mereka ke markas.
Veronica mengakui sebagian pengunjuk rasa memang berasal dari luar Surabaya bahkan Bali. "Memang tahun ini unjuk rasa dipusatkan di Surabaya," kata dia.
Selama di Polrestabes Surabaya, kata Veronica, mahasiswa tak mau makan. Mereka menolak makanan dan minuman pemberian polisi.
Selain mahasiswa, turut ditangkap pula seorang warga Australia yang malam itu ada di asrama. Warga asing perempuan yang belum diketahui namanya itu langsung diserahkan ke kantor Imigrasi Surabaya.
Menurut Veronica, WNA itu sebenarnya tak ada kaitan dengan unjuk rasa 1 Desember. "Kebetulan dia kenal dengan mahasiswa, terus singgah di asrama," kata Veronica.
Simak: Demo Mahasiswa Papua di Surabaya, Nyaris Bentrok dengan Ormas
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Sudamiran belum berhasil dihubungi soal penangkapan mahasiswa Papua ini. Saat memantau jalannya aksi 1 Desember kemarin, Sudamiran mengatakan bahwa polisi punya kewenangan menindak pihak-pihak yang melanggar kamtibmas.