Hakim Tolak Eksepsi Advokat Lucas

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Kamis, 29 November 2018 15:01 WIB

Pengacara Lucas berbincang dengan kuasa hukumnya di sela sidang perdana pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Namun, saat itu Lucas menyarankan Eddy agar tidak pulang dan melepas status kewarganegaraan Indonesia serta membuat paspor di negara lain agar dapat terlepas dari proses hukum di KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan advokat Lucas, terdakwa perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Hakim menyatakan dakwaan penuntut umum sah dan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta berwenang mengadili Lucas.

Baca: KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Advokat Lucas

"Menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 29 November 2018.

Hakim menolak pertimbangan Lucas dan pengacara yang menyatakan pengadilan Tipikor tak berwenang mengadili kasusnya. Menurut hakim, pasal 21 UU Tipikor tentang tindak pidana menghalangi penyidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pasal tindak pidana korupsi lainnya.

Selain itu, hakim juga menolak pertimbangan Lucas yang menganggap jaksa tidak cermat dalam membuat surat dakwaan. Menurut hakim, dakwaan jaksa telah cermat, jelas dan lengkap menguraikan waktu dan tempat tindak pidana terjadi. Atas pertimbangan itu, hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara. "Pemeriksaan perkara haruslah dilanjutkan," kata Frangki.

Advertising
Advertising

Baca: Lucas Bantah Bantu Eddy Sindoro Kabur dalam Eksepsinya

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Lucas telah merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro, tersangka suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menyatakan Lucas telah menyarankan Eddy Sindoro yang berada di luar negeri untuk tidak pulang ke Indonesia demi menghindari proses hukum di KPK. Jaksa juga menyatakan Lucas telah membantu Eddy kabur ke luar negeri, sesaat setelah dideportasi ke Indonesia pada Agustus 2018.

Lucas mengatakan menghormati putusan sela hakim yang menolak eksepsinya. Namun Lucas tetap berkeyakinan Pengadilan Tipikor tak berwenang mengadili perkara perintangan penyidikan. "Kewenangan pemeriksaan pasal 21 UU Tipikor bukanlah ranah KPK, oleh karena itu PN Tipikor juga bukan forum yang tepat untuk memeriksa dan mengadili dakwaan dari Penuntut Umum KPK," kata pengacara Lucas, Aldres J. Napitupulu.

Berita terkait

Usai Gelar Fancon, Lucas Laris Diajak Joget Tiktok Artis-artis Indonesia

1 hari lalu

Usai Gelar Fancon, Lucas Laris Diajak Joget Tiktok Artis-artis Indonesia

Lucas diajak joget TikTok bersama artis dan influencer seperti Sarwendah dan Andre Hendarto.

Baca Selengkapnya

2 Jam Bersama Lucas di Fancon Fiat Lux Jakarta, Energi Penggemar Jadi Penguat

3 hari lalu

2 Jam Bersama Lucas di Fancon Fiat Lux Jakarta, Energi Penggemar Jadi Penguat

Lucas mengaku grogi dan berulang kali berusaha agar tidak menangis di hadapan penggemar Indonesia yang hadir.

Baca Selengkapnya

Fancon Lucas di Jakarta, Penuhi Tantangan Main Kelereng dan Lato-Lato

5 hari lalu

Fancon Lucas di Jakarta, Penuhi Tantangan Main Kelereng dan Lato-Lato

Pada sesi berjudul "LUX-ON" tersebut, Lucas ditantang untuk mencoba menyelesaikan sebuah misi menggunakan permainan tradisional Indonesia.

Baca Selengkapnya

Fancon Tour di Jakarta, Lucas Mengaku Suka Piscok dan Ayam Cabai Hijau

5 hari lalu

Fancon Tour di Jakarta, Lucas Mengaku Suka Piscok dan Ayam Cabai Hijau

Meskipun sempat salah menyebutkan namanya, para penggemar akhirnya berhasil menebak apa yang Lucas maksud.

Baca Selengkapnya

Harga Tiket dan Benefit Fancon Lucas di Jakarta 11 Mei 2024

42 hari lalu

Harga Tiket dan Benefit Fancon Lucas di Jakarta 11 Mei 2024

Lucas akan menggelar fancon di Jakarta pada 11 Mei 2024. Harga tiketnya mulai dari Rp 1 jutaan dan dijual mulai Senin, 8 April 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

15 Maret 2024

KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

KPK mengingatkan advokat Lukas agar kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi kasus TPPU Nurhadi bekas Sekretaris MA.

Baca Selengkapnya

SM Entertainment Konfirmasi Lucas akan Debut Solo April Mendatang

8 Maret 2024

SM Entertainment Konfirmasi Lucas akan Debut Solo April Mendatang

SM Entertainment mengabarkan Lucas saat ini sedang mempersiapkan diri untuk debut sebagai penyanyi solo pada April 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Lucas Lewati Masa Sulit, Tidak Keluar Rumah 6 Bulan dan Manajer yang Selalu Ada

25 Februari 2024

Cerita Lucas Lewati Masa Sulit, Tidak Keluar Rumah 6 Bulan dan Manajer yang Selalu Ada

Lucas menceritakan bagaimana dirinya mengurung diri di rumah selama 6 bulan penuh sampai berpikir ingin mengakhiri hidup.

Baca Selengkapnya

Lepas Rindu dengan Fans Usai Keluar dari NCT dan WayV, Lucas: Terima Kasih Telah Menungguku

8 Juni 2023

Lepas Rindu dengan Fans Usai Keluar dari NCT dan WayV, Lucas: Terima Kasih Telah Menungguku

Lucas menuliskan pesan panjang untuk fans yang diakuinya cukup merasa aneh dan banyak yang ingin disampaikan hingga tidak tahu harus mulai dari mana.

Baca Selengkapnya

Lucas Keluar dari WayV, Ini Prestasi Grup WayV Selama Tampil di Publik

12 Mei 2023

Lucas Keluar dari WayV, Ini Prestasi Grup WayV Selama Tampil di Publik

Sejak debut pada 2019 lalu, grup WayV terus menorehkan prestasi dan penghargaan pada berbagai platform.

Baca Selengkapnya