Jalan Panjang Agni, Penyintas Kasus Kekerasan Seksual

Senin, 26 November 2018 15:01 WIB

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Agni tiba-tiba mencuat. Berawal dari laporan Majalah Balairung Universitas Gadjah Mada, kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi di kampus itu viral, menghinggapi kepala setiap orang.

Baca juga: Polisi Akan Minta Keterangan Mahasiswi UGM Korban Pemerkosaan

Tak ada yang menyangka, kuliah kerja nyata atau KKN yang dilakukan mahasiswa di kampus itu menyisakan masalah: kasus kekerasan seksual pada seorang mahasiswi yang kemudian akrab disebut Agni.

Agni adalah salah satu penyintas kasus kekerasan seksual yang berani angkat bicara. Mahasiswi Fisipol UGM itu, awalnya mendapat pendampingan dari Rifka Annisa, lembaga swadaya masyarakat yang mendampingi perempuan penyintas pelecehan dan kekerasan seksual, pada September 2017.

Pendampingan dilakukan setelah penyintas datang untuk mengakses layanan di sana. Agni adalah penyintas pemerkosaan yang dilakukan temannya, HS saat berada di lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku pada Juni 2017.

Advertising
Advertising

“Hasil asesmen awal, kondisi penyintas depresi berat,” kata Direktur Rifka Annisa, Suharti melalui rilis tertanggal 7 November 2018.

Pendampingan difokuskan pada pemulihan kondisi psikologis dan menciptakan rasa aman bagi penyintas. Dan waktu pun bergulir. Menurut Wakil Rektor UGM Bidang Kerja Sama dan Kemahasiswaan, Paripurna, penyintas saat ini tengah merampungkan skripsi.

Adapun Rektor UGM Panut Mulyono menjanjikan akan membentuk tim etik. Alasannya, rekomendasi tim investigasi yang terdiri dari perwakilan Fisipol, Fakultas Teknik, dan Psikolog belum sesuai dengan tuntutan penyintas. Agni menuntut pelaku dikeluarkan dari kampus disertai catatan buruk.

Panut Mulyono terpilih sebagai Rektor UGM, Senin, 17 April 2017. (ugm.ac.id)

“Sanksi berdasarkan aturan di UGM. DO itu sanksi pelangggaran berat. Ini tanggung jawab, rektor tak akan lari dari tanggung jawab,” kata Panut seusai menerima Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Hasto Atmojo di Rektorat UGM, 12 November 2018.

Kini sembari menunggu tim etik dibentuk dan bekerja-yang hasilnya entah kapan, kasus Agni pelan-pelan bergulir ke ranah hukum. Sebelumnya, LPSK maupun Ombudsman Pusat turut mendorong kasus tersebut diproses secara hukum.
Apalagi kasus Agni bukan delik aduan. Siapapun bisa melapor ke polisi. Dan pihak UGM pun mempertimbangkan penyelesaian lewat jalur hukum itu. Bahkan kepolisian dari Polda DIY dan Polda Maluku telah menemui penyintas untuk meminta keterangan.

Selama pendampingan, Suharti menjelaskan, pendamping telah menyampaikan informasi tentang hak-hak korban kepada penyintas dan mendiskusikan alternatif penyelesaian melalui jalur hukum.

“Namun dalam kasus kekerasan seksual tertentu, proses hukum memiliki kendala-kendala. Khususnya dalam menjamin terpenuhinya hak-hak dan keadilan korban,” kata Suharti.

Manajer Divisi Humas dan Media Rifka Annisa, Diferentia One menambahkan, proses hukum merupakan salah satu dari upaya membuat pelaku jera karena pelaku dihukum. Ada hak penyintas yang terpenuhi, yaitu hak mendapatkan perlindungan dimana penyintas tidak mendapat tindakan berulang dari pelaku. Namun tak ada jaminan penyintas mendapatkan hak pemulihan, hak atas keadilan, dan hak atas kebenaran sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Asasi Manusia.

“Proses hukum tak memperhatikan pemulihan psikososial, fisik, psikis korban. Percuma proses hukum selesai, tapi korban masih trauma,” kata One saat ditemui Tempo di Kantor Rifka Annisa, Rabu, 21 November 2018.

Mengingat kasus-kasus pidana, dalam hal ini kasus kekerasan seksual masih mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) produk lawas yang merupakan warisan zaman Kolonial Belanda. Di sisi lain, tak semua aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, dan hakim yang menangani kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual mempunyai perspektif yang sensitif terhadap penyintas pelecehan dan kekerasan seksual.

Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual pun didorong untuk selekas mungkin disahkan. Draft RUU tersebut mengatur aturan khusus mengenai bagaimana mencegah kekerasan seksual, bagaimana pemidanaan kasus kekerasan seksual yang berperskpektif korban. Juga ada upaya pemulihan terhadap korban, siapa yang bertanggung jawab dalam pemulihan.

“Karena produk hukum yang ada belum melindungi penyintas,” kata One.

Meski proses penanganan kasus bergulir ke jalur hukum, penyintas tetap mendapatkan pendampingan. Apabila awalnya adalah pendampingan psikologis, kini pendampingan yang disesuaikan dengan kebutuhan penyintas untuk menghadapi proses hukum. Mengingat proses hukum acapkali berlangsung lama, berulang-ulang, sehingga melelahkan.

“Kami harus pastikan penyintas siap secara psikologis dan fisik untuk menjalani proses hukum,” kata One.

Pendamping pun terbuka memberikan informasi tentang langkah-langkah alternatif yang ditempuh. Sekaligus risiko dan konsekuensi bagi penyintas apabila sebuah langkah ditempuh. Termasuk jalur hukum.

“Ini bagian support psikologis. Jangan sampai ketika kami terbuka malah membuat penyintas takut,” kata One.

Dan meskipun proses hukum berjalan, Rifka Annisa meminta pihak UGM tidak lepas tangan mengawal kasus Agni. Support dari kampus diperlukan penyintas untuk menjalani proses hukum.

“Banyak pihak tidak mau pilih proses hukum karena merepotkan. Jangan sampai kampus merasa terbebas, santai karena penyintas menjalani proses hukum yang ditangani pihak lain,” kata One.

Baca juga: Cerita Pendamping Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual di UGM

Anggota Ombudsman Pusat, Ninik Rahayu pun mengingatkan, kampus adalah tempat menitipkan anak-anak untuk belajar. Menjadi tanggung jawab kampus untuk memberikan perlindungan kepada mereka.

“Rektorat harus sungguh-sungguh melakukan pendampingan dan pemulihan penyintas. Jangan biarkan korban menjalani peristiwanya sendiri,” kata Ninik saat konferensi pers di Kantor Ombudsman Perwakilan DIY, 10 November 2018.

Berita terkait

UGM Sediakan Kuota 1.010 Calon Mahasiswa untuk 26 Prodi Jalur International Undergraduate Program

1 jam lalu

UGM Sediakan Kuota 1.010 Calon Mahasiswa untuk 26 Prodi Jalur International Undergraduate Program

UGM menyediakan kuota 1.010 calon mahasiswa baru melalui jalur International Undergraduate Program (IUP) pada 2024.

Baca Selengkapnya

Cegah Sindikat Joki di UTBK SNBT 2024, UPN Veteran Jatim dan UGM Lakukan Ini

6 jam lalu

Cegah Sindikat Joki di UTBK SNBT 2024, UPN Veteran Jatim dan UGM Lakukan Ini

Isu sindikat joki kembali mewarnai pelaksanaan UTBK SNBT tahun ini. Berikut cara UPN Jatim dan UGM mencegahnya.

Baca Selengkapnya

Kisah Anak Buruh Tani Korban Tsunami Palu Lulus S2 UGM Berkat LPDP

1 hari lalu

Kisah Anak Buruh Tani Korban Tsunami Palu Lulus S2 UGM Berkat LPDP

Cerita Heni Ardianto, lulusan prodi Magister Sains Manajemen FEB Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan IPK 3,72 asal Sulawesi Tengah.

Baca Selengkapnya

Inovasi Desain Jembatan dari Unej Menang di Singapura, Ungguli UGM, ITS, NTU, dan ITB

1 hari lalu

Inovasi Desain Jembatan dari Unej Menang di Singapura, Ungguli UGM, ITS, NTU, dan ITB

Tim mahasiswa Teknik Sipil Universitas Jember (Unej)menangi kompetisi gelaran Nanyang Technological University (NTU) Singapura.

Baca Selengkapnya

Cara UGM Cegah Peserta UTBK-SNBT Pakai Joki dan Lakukan Kecurangan

3 hari lalu

Cara UGM Cegah Peserta UTBK-SNBT Pakai Joki dan Lakukan Kecurangan

Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) di Kampus UGM diikuti sebanyak 18.726 peserta.

Baca Selengkapnya

Tuntutan dari Mahasiswa UGM, IPK 4,00 di Universitas Jember, serta Penyakit Akibat Polusi Mengisi Top 3 Tekno

3 hari lalu

Tuntutan dari Mahasiswa UGM, IPK 4,00 di Universitas Jember, serta Penyakit Akibat Polusi Mengisi Top 3 Tekno

Topik tentang mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut tranparansi biaya pendidikan menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

70 Persen Mahasiswa UGM Keberatan dengan Besaran UKT, Ada yang Cari Pinjaman hingga Jual Barang Berharga

3 hari lalu

70 Persen Mahasiswa UGM Keberatan dengan Besaran UKT, Ada yang Cari Pinjaman hingga Jual Barang Berharga

Peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas di Yogyakarta turut diwarnai aksi kalangan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balairung UGM Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Peringati Hari Pendidikan Nasional, Mahasiswa UGM Gelar Aksi Tuntut Tranparansi Biaya Pendidikan

3 hari lalu

Peringati Hari Pendidikan Nasional, Mahasiswa UGM Gelar Aksi Tuntut Tranparansi Biaya Pendidikan

Mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut transparansi biaya pendidikan dan penetapan uang kuliah tunggal (UKT).

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024, UGM Ingin Wujudkan Kampus Inklusif

4 hari lalu

Hardiknas 2024, UGM Ingin Wujudkan Kampus Inklusif

Rektor UGM Ova Emilia mengatakan, UGM telah membangun ekosistem pendidikan yang inklusif, inovatif, strategis, berdaya saing, dan sinergis.

Baca Selengkapnya

Hardiknas, Mahasiswa UGM Demo Tolak UKT yang Memberatkan

4 hari lalu

Hardiknas, Mahasiswa UGM Demo Tolak UKT yang Memberatkan

Peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas di Yogyakarta turut diwarnai aksi kalangan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balairung UGM Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya