Kejaksaan Serahkan Daftar Aset Yayasan Supersemar untuk Disita

Reporter

Andita Rahma

Jumat, 23 November 2018 10:51 WIB

Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Yogi Hasibuan, mengatakan lembaganya sudah mengirim daftar aset bergerak dan tidak bergerak atas nama Yayasan Beasiswa Supersemar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pengeksekusi.

Baca: Terkait Kasus Yayasan Supersemar, Granadi Sudah Disita Sejak 2016

Pengadilan, kata dia, perlu segera merampas aset itu untuk kepentingan negara. "Kami sudah ajukan daftar itu. Pengadilan yang dapat menentukan aset itu bisa disita atau tidak," ujar Yogi di Jakarta, Kamis, 22 November 2018.

Kasus ini berawal saat Yayasan Supersemar digugat oleh Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007. Yayasan Supersemar diduga menyelewengkan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai, dan dipinjamkan kepada pihak ketiga.

Pada pengadilan tingkat pertama, 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan‎ gugatan Kejaksaan Agung. Pengadilan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$ 105 juta dan Rp 46 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009.

Baca: Kejaksaan Agung akan Lacak Aset Yayasan Supersemar di Luar Negeri

Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI‎ Jakarta pada Oktober 2010. Namun terjadi salah ketik jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan. Jumlah yang seharusnya ditulis Rp 185 miliar, tapi yang terketik hanya Rp 185 juta, sehingga putusan itu tidak dapat dieksekusi. Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali pada September 2013 dan dikabulkan. MA memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp 4,4 triliun.

Advertising
Advertising

Hingga saat ini, dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru Rp 242 miliar nilai aset yang telah dapat disita oleh negara.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, menuturkan belum ada lagi aset Yayasan Supersemar yang akan disita. Menurut Guntur, aset terakhir yang disita adalah Gedung Granadi di Jalan Rasuna Sahid, sebidang tanah seluas 8.120 meter persegi yang berlokasi di Jalan Megamendung, Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor‎, dan puluhan rekening dari berbagai bank. “Kami menunggu Kejaksaan Agung memberikan informasi aset selanjutnya yang perlu kami sita,” katanya.

Berita terkait

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

5 hari lalu

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

Tien Soeharto memiliki profil yang kompleks, seorang ibu negara yang peduli hingga terlibat dalam berbagai kontroversi yang mengiringi masa pemerintahan suaminya.

Baca Selengkapnya

Apakah itu Yayasan Supersemar, Kasus Apa yang Membelitnya? Berikut Kronologinya

53 hari lalu

Apakah itu Yayasan Supersemar, Kasus Apa yang Membelitnya? Berikut Kronologinya

Indonesia pernah diguncangkan dengan kasus penyelewangan dana yang dilakukan kroni Soeharto. Yayasan Supersemar kemudian jadi masalah.

Baca Selengkapnya

WALHI Anggap PSN Jokowi Sama dengan Proyek Cendara Era Soeharto, Kenapa?

17 Oktober 2023

WALHI Anggap PSN Jokowi Sama dengan Proyek Cendara Era Soeharto, Kenapa?

WALHI menganggap periode kedua masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mirip dengan periode kedua masa kepemimpinan Soeharto. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Tien Soeharto 100 Tahun, Ini Profil Singkat dan Klarifikasi Tutut Soeharto Soal Kematiannya

23 Agustus 2023

Tien Soeharto 100 Tahun, Ini Profil Singkat dan Klarifikasi Tutut Soeharto Soal Kematiannya

Tien Soeharto sendiri sudah meninggal pada 28 April 1996, dua tahun sebelum suaminya lengser setelah 32 tahun berkuasa.

Baca Selengkapnya

Lawan Obligor BLBI, Negara Bisa Diandalkan?

15 September 2021

Lawan Obligor BLBI, Negara Bisa Diandalkan?

Pemanggilan sejumlah obligor dan debitur BLBI terus berlanjut.

Baca Selengkapnya

Mayangsari Sebut Bambang Trihatmodjo Memiliki Ketampanan yang Permanen

27 Agustus 2021

Mayangsari Sebut Bambang Trihatmodjo Memiliki Ketampanan yang Permanen

Di halaman Instagramnya, Jumat, 27 Agustus 2021, Mayangsari membagikan foto Bambang yang berbaju koko, sarung, dan membawa sajadah.

Baca Selengkapnya

Umbar Prestasi Keluarga Cendana di Peringatan 100 Tahun Soeharto

8 Juni 2021

Umbar Prestasi Keluarga Cendana di Peringatan 100 Tahun Soeharto

Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut, yang mewakili keluarga menyampaikan sambutan dalam peringatan 100 Tahun Soeharto.

Baca Selengkapnya

23 Tahun Reformasi: Jalan Panjang Menuntaskan Kasus Korupsi Era Soeharto

22 Mei 2021

23 Tahun Reformasi: Jalan Panjang Menuntaskan Kasus Korupsi Era Soeharto

Howard Dick dan Jeremy Mulholland mengatakan korupsi rezim Soeharto identik dengan praktek koncoisme.

Baca Selengkapnya

Apakah Romantisme Gambar Soeharto 'Piye Kabare, Enak Jamanku Toh' akan Laku?

21 Mei 2021

Apakah Romantisme Gambar Soeharto 'Piye Kabare, Enak Jamanku Toh' akan Laku?

Keluarga Cendana redup setelah Soeharto mundur. Apakah slogan Piye Kabare, Enak Jamanku Toh? bisa menaikan popularitas Cendana?

Baca Selengkapnya

23 Tahun Soeharto Lengser, Apakah Keluarga Cendana Bisa Bangkit dalam Politik?

21 Mei 2021

23 Tahun Soeharto Lengser, Apakah Keluarga Cendana Bisa Bangkit dalam Politik?

Keluarga Cendana mencoba bangkit dalam dunia politik setelah 23 tahun Soeharto mundur dari jabatannya. Apakah ada peluang?

Baca Selengkapnya