Soal Perda Syariah, Kemenag: Wewenang Masing-masing Daerah

Rabu, 21 November 2018 14:43 WIB

Sejumlah umat dari beberapa pemeluk Agama melakukan gerak jalan lintas pemeluk Agama di area Car Free Day, kawasan Bunderan HI, Jakarta, 21 Oktober 2018. Kementerian Agama dan seluruh Intansi dari berbagai agama melakukan gerak jalan untuk menyambut Pemilu 2019 dengan mengangkat tema Kerukunan Umat Beragama. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Menteri Agama Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi, Oman Faturrahman mengatakan peraturan daerah berbasis agama seperti perda syariah merupakan wewenang masing-masing daerah. Namun kebijakan-kebijakan dalam perda tersebut harus tetap dipertimbangkan.

"Bagaimana agar kebijakan-kebijakan itu tidak mengakibatkan persekusi terhadap kelompok-kelompok minoritas misalnya," kata Oman saat ditemui Tempo di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta, Rabu, 21 November 2018.

Baca: 2 Tokoh yang Pernah Menolak Perda Syariah

Menurut Oman, kebijakan dalam Perda Syariah memang sesusai dengan kearifan lokal yang ada di daerah yang tertentu. Namun, kata dia, perda syariah sering kali terjebak pada aturan yang membatasi terkait syariat tersebut. "Ini yang mungkin kita harus kawal bersama-sama supaya jangan sampai mengakibatkan persekusi tadi," kata dia.

Oman mengatakan Kementerian Agama tentu akan mengawasi implementasi perda syariah tersebut. Sebab, kata dia, banyak kelompok agama lain di Indonesia yang harus diperhatikan dalam menjalankan perda syariah. "Kalau Kementerian Agama kan bukan hanya kementerian agama tertentu saja juga, kami harus mengayomi semua agama, agama besar dan agama lokal," kata dia.

Advertising
Advertising

Secara normatif, kata Oman, Kementerian Agama menilai tak ada masalah dari perda berbasis agama tersebut. Namun menurut dia, dalam implementasinya ada kasus terkait perda syariah yang melanggar batas tertentu.

"Secara normatif misalnya ingin melindungi perempuan, tetapi dalam prakteknya kadang-kadang keinginan melindungi perempuan malah kemudian membatasi hak-hak perempuan itu sendiri," kata Oman.

Baca: PAN Tak Menentang Perda Syariah sebagai Produk Hukum

Perda syariah kembali jadi perbincangan di tengah masyarakat. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengatakan tak sependapat dengan perda syariah dan perda-perda berdasarkan kepentingan kelompok tertentu karena rawan perpecahan.

Atas pernyataannya, Grace dilaporkan oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI). PPMI melaporkan Grace Natalie atas dugaan penistaan agama terkait pernyataannya yang menyebut bahwa PSI tidak akan pernah mendukung perda itu.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan perda syariah dan sejenisnya rawan diskriminasi. Ia menilai hukum syariah dan sejenisnya merupakan hukum perdata yang tak perlu dirancang menjadi perda. "Bikin perda hukum perdata itu buang-buang waktu," kata Mahfud kepada Tempo pada Sabtu malam pekan lalu.

Adapun Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Faldo Maldini mengatakan partainya tak sepaham dengan sikap PSI. PAN, kata Faldo, tidak menentang keberadaan perda itu sebagai produk hukum. "Kami di PAN tidak pernah menolak perda bernafaskan agama, ujar Faldo dalam pesan pendek kepada Tempo pada Senin lalu.

Baca: PSI Terima Semua Konsekuensi Logis Sikap Menolak Perda Syariah

Berita terkait

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

18 jam lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

3 hari lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

5 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

7 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

8 hari lalu

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

9 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

10 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

11 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

12 hari lalu

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

12 hari lalu

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.

Baca Selengkapnya