Kasus Baiq Nuril, Cak Imin: Dia Korban Kok Dihukum
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Endri Kurniawati
Minggu, 18 November 2018 12:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Muhaimin Iskandar berpendapat Baiq Nuril guru SMA 7 Mataram yang dihukum karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran merekam percakapannya dengan Kepala Sekolah yang berbau seks, hanya upaya korban untuk melindungi diri. "Tindakan semua itu kan supaya terhindar dari fitnah, supaya ada bukti bahwa dia tidak selingkuh." Politikus yang akrab dipanggil Cak Imin itu menyampaikannya dalam keterangan tertulis, Ahad 18 November 2018.
Ia mempertanyakan vonis Mahkamah Agung (MA) untuk Nuril. Menurut dia, MA perlu melihat kembali tujuan dari tindakan Baiq Nuril untuk merekam percakapan itu.
Baca: PBNU Sesalkan Putusan MA terhadap Baiq Nuril
Cak Imin mendesak agar Baiq Nuril dibebaskan dari hukumannya, karena putusan MA dinilainya telah mencederai rasa keadilan masyarakat. “Saya minta jangan penjarakan dia. Kita harus menjamin rasa keadilan masyarakat.”
Nuril sebelumnya kerap mendapatkan pelecehan secara verbal dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, M. M kerap menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya melalui telepon.
Baca: MaPPI FHUI: Ada Dua Kekhilafan Hakim dalam Putusan Baiq Nuril
Tak nyaman dengan hal itu, Nuril merekam percakapan untuk membantah tudingan dia punya hubungan gelap dengan M. Namun, rekaman itu kemudian menyebar tanpa dia kehendaki. M melaporkannya dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengadilan Negeri Mataram memutus Baiq Nuril tidak terbukti menyebarkan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan. Jaksa penuntut umum lantas mengajukan banding hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung kemudian memutus Baiq Nuril bersalah pada 26 September 2018. MA menghukum Baiq 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.