Kata Juru Bicara MA Soal Putusan Baiq Nuril

Kamis, 15 November 2018 23:40 WIB

Suhadi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi enggan menanggapi kritik yang dilontarkan sejumlah kalangan terkait putusan kasasi kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Baiq Nuril. Suhadi mengatakan putusan kasasi itu telah didasarkan pada dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca juga: ICJR Pertanyakan Putusan MA dalam Kasus Baiq Nuril

"Independensi hakim itu harus dihormati dalam mengambil putusan. Karena adil atau tidak adilnya itu milik publik, silakan publik menilai," kata Suhadi kepada Tempo, Kamis malam, 15 November 2018.

Pada 26 September 2018 majelis hakim kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni menjatuhkan vonis hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Baiq Nuril. Mahkamah menganggap Nuril terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE tentang penyebaran konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.

Putusan kasasi ini sekaligus menganulir putusan pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Nuril bebas dari segala tuntutan dan tak bersalah.

Advertising
Advertising

"Majelis Mahkamah Agung berpendapat perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum, sehingga dinyatakan dia bersalah dan dijatuhi pidana," kata Suhadi.

Suhadi juga menyanggah tudingan sejumlah pihak yang menyebut MA mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum. Pasal 3 Perma itu menyebut hakim wajib mengidentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Suhadi berujar Sri Murwahyuni pun merupakan salah satu penyusun Perma tersebut. Suhadi juga beralasan, peraturan itu berlaku dalam konteks pemeriksaan di persidangan, terutama tingkat pertama. Jika perempuan sebagai terdakwa atau saksi, kata dia, dalam pemeriksaan hendaknya tidak terlontar kata-kata yang menyangkut pelecehan terhadap perempuan.

"Namun terhadap tindak pidana yang dilakukan tidak ada diskriminasi antara perempuan dan laki-laki," kata Suhadi.

Kasus Baiq Nuril bermula pada 2017 lalu. Nuril ketika itu merupakan guru honorer di salah satu SMA Negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Nuril kerap menerima telepon dari kepala sekolah berinial M.

M kerap menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan yang bukan istrinya. Baiq Nuril kemudian merekam pembicaraan telepon agar tak dituduh memiliki hubungan dengan M.

Baca juga: Tangis Baiq Nuril, Korban Pelecehan Yang Dipidana

Menurut Institute for Criminal Justice Reform, rekaman itu tersebar tanpa sekehendak Nuril. M lantas melaporkan Nuril dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Saat ini, pelbagai dukungan mengalir untuk Baiq Nuril. Dari ICJR, Southeast Asia Freedom of Expression (SAFEnet), dan kelompok masyarakat yang peduli dan aktif melakukan pembelaan terhadap korban UU ITE. Koordinator Regional SAFEnet, Damar Juniarto juga menggalang dana di kitabisa.com untuk membantu Nuril membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Berita terkait

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

17 menit lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

2 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

2 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

3 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

3 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

3 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

4 hari lalu

Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

Buntut kasus pelaporan polisi oleh Rektor Unri Sri Indarti yang menyeret mahasiswanya, Khariq Anhar telah dicabut dalam proses mediasi kemarin.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

4 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

4 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

5 hari lalu

Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

Mengapa mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta mengkritisi uang kuliah tunggal atau UKT?

Baca Selengkapnya