Abaikan Ancaman Kubu Rommy, PPP Djan Faridz Ngotot Gelar Mukernas

Reporter

Dewi Nurita

Kamis, 15 November 2018 19:04 WIB

Sekretaris Jenderal PPP Muktamar Jakarta, Sudarto menggelar konferensi pers persiapan Mukernas III di Sekretariat DPP PPP, Jalan Proklamasi nomor 53, Jakarta Pusat, Senin, 12 November 2018.

TEMPO.CO, Jakarta-Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta atau kubu Djan Faridz tetap menggelar Musyawarah Kerja Nasional atau Mukernas III di Gedung Galery, Jalan Talang Nomor 3 Menteng, Jakarta Pusat pada 15-16 November 2018.

Sekretaris Jenderal PPP versi Muktamar Jakarta, Sudarto, mengatakan tak khawatir mukernas yang ia gelar bakal diperkarakan secara hukum oleh PPP kubu Romahurmuziy alias Rommy. "Kita sudah biasa menghadapi ancam-mengancam mereka 4 tahun, dan kita tetap berjalan dan solid. Jadi, dipidanakan saja. Kalau mau lapor, lapor saja," ujar Sudarto di sela-sela mukernas, Kamis, 15 November 2018.

Baca: PPP Romahurmuziy Akan Pidanakan Kubu Djan Faridz Jika Mukernas

Partai berlambang Kabah itu mulai retak sejak empat tahun lalu ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum PPP saat itu, Suryadharma Ali, sebagai tersangka kasus korupsi penyelanggaraan ibadah haji. Pengurus pusat yang diinisiasi Romahurmuziy sebagai sekretaris jenderal memecat Suryadharma.

Sebaliknya, Suryadharma ganti memecat Rommy. Kubu Rommy menggelar muktamar di Surabaya dan memilih dia sebagai ketua umum. Adapun kubu Suryadharma menggelar muktamar di Jakarta dengan memilih Djan Faridz sebagai ketua umum. PPP pun terbelah menjadi dua. Sampai saat ini dua kubu mengklaim diri sebagai pengurus yang sah setelah saling gugat di pengadilan.

Simak: PPP Romahurmuziy Ancam Pidana Djan Faridz Cs Jika Gelar Mukernas

Putusan Mahkamah Agung pada Juni 2017 mengabulkan permohonan peninjauan kembali Ketua PPP Romahurmuziy atas putusan kasasi tertanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz. Sebelum itu, Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia juga mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin
Romahurmuziy.

Di lain sisi, PPP kubu Djan Faridz mengklaim dirinya sah berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Putusan itu membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 27 April 2016 perihal pengesahan susunan personalia Dewan Pengurus Pusat PPP Muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.

Berdasarkan putusan itu Sudarto mengatakan PPP versi Muktamar Jakarta bukan gerombolan, melainkan organisasi politik yang sah. "Kita punya kepengurusan sampai tingkat bawah. Jadi, dipidanakan saja. Kalau mau lapor, lapor saja, wong sampai sekarang belum ada satupun keputusan pengadilan yang melarang kami menggunakan atribut atau mengatasnamakan PPP," ujar Sudarto.

Lihat: Diancam Kubu Romy, Djan Faridz: Saya Tak Ikut Campur Mukernas ...

Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

14 jam lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

16 jam lalu

PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

18 jam lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

20 jam lalu

Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

Sebelum jadi hakim MK, Arsul Sani adalah politikus PPP.

Baca Selengkapnya

PPP Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Baru

2 hari lalu

PPP Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Baru

PPP mengucapkan selamat atas penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden

Baca Selengkapnya

Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

2 hari lalu

Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

KPU berjanji mengevaluasi dan memperbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK.

Baca Selengkapnya

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo untuk Bahas Koalisi Lanjutan setelah Penetapan KPU

3 hari lalu

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo untuk Bahas Koalisi Lanjutan setelah Penetapan KPU

Partai NasDem dan PPP santer dirumorkan akan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju di pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

3 hari lalu

Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

Partai Persatuan Pembangunan atau PPP gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen dalam Pemilu Legislatif

Baca Selengkapnya

PPP Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

4 hari lalu

PPP Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Dalam kontestasi pilpres 2024, PPP adalah salah satu partai koalisi PDIP yang mengusung pasangan Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya

Teka-teki Parpol yang Bakal Merapat ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Teka-teki Parpol yang Bakal Merapat ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sejumlah parpol di luar koalisi 02 disebut-sebut bakal merapat ke pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya