KPK: Taufik Kurniawan Sudah Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan

Kamis, 1 November 2018 17:31 WIB

Taufik Kurniawan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memanggil Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk diperiksa dalam kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dalam APBN 2016. Namun Taufik tidak datang dalam dua panggilan tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa ketidakhadiran hari ini sebenarnya merupakan panggilan kedua," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Kamis, 1 November 2018.

Baca: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Minta KPK Undur Pemeriksaan

Febri mengatakan panggilan pemeriksaan pertama untuk Wakil Ketua Umum PAN itu dilakukan pada 25 Oktober 2018. Namun Taufik mangkir. Kuasa hukumnya meminta penjadwalan ulang pada 1 November 2018 dan KPK mengabulkan.

Namun, pada panggilan pemeriksaan kedua hari ini, Taufik kembali tidak hadir. Alasannya, Taufik tengah berkunjungan ke daerah pemilihannya pada masa reses. Taufik meminta penjadwalan ulang pada 8 November 2018. "Klien kami tidak bisa hadir pada hari ini karena ada kegiatan reses kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan," kata pengacara Taufik, Arifin Harahap, Kamis, 1 November 2018.

Advertising
Advertising

Baca: PPP: PAN Sebaiknya Ganti Taufik Kurniawan Melalui PAW

Febri mengatakan penyidik masih mempertimbangkan untuk mengabulkan permintaan itu atau hal lainnya.

KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016 untuk Kabupaten Kebumen. KPK menyangka Taufik menerima duit Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad untuk pengurusan DAK Kebumen. KPK menduga duit tersebut merupakan sebagian dari total fee 5 persen dari anggaran yang didapatkan untuk pengurusan DAK dalam APBN 2016 untuk Kebumen.

Baca: Bamsoet Berharap Taufik Kurniawan Tetap Menjalankan Tugas di DPR

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

42 menit lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya