PGI Kritik Dua Pasal dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Agama
Reporter
Fikri Arigi
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 26 Oktober 2018 17:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) memprotes Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Mereka keberatan atas pasal 69 dan 70 dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Agama yang mengatur kegiatan ibadah Sekolah Minggu dan Katekisasi.
Dalam dua pasal ini, RUU mengatur soal minimal anak didik sekolah minggu dan katekisasi serta mewajiban mereka untuk mengantongi izin dari kantor Kementerian Agama tingkat Kabupaten/ Kota.
Baca: Fraksi DPR Terbelah Sikapi Rencana Pengucuran Dana Kelurahan
"Sekolah minggu memang memakai kata sekolah, tapi sekolah minggu dan katekisasi itu adalah bagian dari peribadahan gereja," kata Sekretaris Umum PGI, Gomar Gultom saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Oktober 2018.
Menurut Gomar, sebagai sebuah peribadahan gereja, maka sekolah minggu tidak bisa dibatasi jumlahnya. "Ini dibatasi 15 orang. Disebutkan juga harus dapat izin dari Kemenag. Masa untuk beribadah minta izin," ujarnya.
Gomar mengaku PGI tidak mempersoalkan seluruh poin dari RUU ini. Ia pun mengakui ini upaya yang baik dari DPR. Keberatan PGI, kata dia, karena DPR tidak paham atas terminologi sekolah minggu dan katekisasi.
Baca: Setelah ke Muhammadiyah, Jokowi Safari ke KWI dan PGI
Menurut Gomar, sekolah minggu dan katekisasi itu merupakan bagian dari kehidupan beribadah yang tidak memerlukan payung hukum. "Berbeda dari sekolah-sekolah yang diasuh oleh gereja," ujarnya.
Untuk persoalan ini, ia mempersilakan bahkan mendorong agar diatur oleh regulasi. "Kalau sekolah yang diasuh oleh gereja ya silakan harus diatur oleh regulasi. Tapi kalau ibadah di gereja untuk anak-anak di sekolah minggu dan ibadah untuk remaja di katekisasi, masa memerlukan regulasi negara, kan gak perlu toh," kata Gomar.
Ia mengusulkan agar sekolah minggu dan katekisasi dicabut dari RUU. Selebihnya, ia mengaku tidak keberatan RUU Pesantren terus berjalan. "Biar saja RUU Pesantren jalan terus, tetapi sekolah minggu dan katekisasi itu dikeluarkan dari situ," ujarnya.