Jokowi Ingin Ada Dana Kelurahan, Ini Bedanya dengan Dana Desa

Selasa, 23 Oktober 2018 08:48 WIB

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam pembukaan Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) 2018 di Garuda Wisnu Kencana, Badung, Bali, Jumat, 19 Oktober 2018. Kegiatan ini bertujuan mencari inovator pengembangan teknologi tepat guna di daerah sehingga dapat menghasilkan produk yang bernilai dan berdaya saing. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengumumkan bakal mengeluarkan program dana kelurahan awal 2019. Jokowi mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan.

Baca: Istana Bantah Dana Kelurahan Bertujuan Politis

"Dan mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk kota, akan ada yang namanya anggaran kelurahan. Banyak keluhan, Pak, ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah tahun depan dapat," kata Jokowi dalam siaran tertulis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Jumat, 19 Oktober 2018.

Banyak pihak belum memahami mengenai kebijakan soal dana kelurahan tersebut. Beberapa bahkan menyamakan dana kelurahan dengan dana desa. Secara terminologi, khususnya merujuk pada undang-undang yang ada, desa dan kelurahan adalah dua entitas yang berbeda. Berikut perbedaan dana desa dengan dana kelurahan

1. Perbedaan secara Terminologi dalam Undang-undang

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Advertising
Advertising

Sementara itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, kelurahan adalah adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan. Adapun kecamatan merupakan bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. Sedangkan camat sendiri merupakan seseorang yang mendapat pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati/walikota.

Masih merujuk kedua peraturan tersebut, masing-masing wilayah tersebut dipimpin oleh dua orang yang berbeda. Desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih langsung, sedangkan kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang merupakan pegawai negeri sipil atau PNS yang ditunjuk oleh bupati atau wali kota.

2. Dana Kelurahan Diberikan karena Perbedaan Cakupan Luas Wilayah

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan salah satu yang membedakan dana desa dengan dana kelurahan adalah cakupan wilayahnya. Menurut dia, cakupan wilayah kelurahan lebih kecil dibandingkan desa. <!--more-->

“Besaran jumlah alokasi anggaran tentu berbeda dengan jumlah dana desa, luas wilayah kelurahan kecil, walaupun mungkin kalau jumlah penduduk lebih banyak dari desa, tapi kan berbeda masalahnya, infrastruktur di desa lebih kompleks dan luas,” kata Jokowi di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Badung, Bali, dikutip dari Sekretariat Kabinet, Sabtu, 20 Oktober 2018.

Baca: Gerindra Tolak Alokasi Dana Kelurahan karena Tak Ada Dasar Hukum

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berujar ada beberapa kelurahan yang memiliki anggaran kecil. Karena itu, alokasi dana kelurahan dinilai penting guna menunjang pemerataan pembangunan di pemerintahan kota.

“Saat ini ternyata sejumlah kelurahan yang memang minim anggarannya dan belum mampu menempatkan sebuah posisi sebagai kelurahan di suatu kota, baik menyangkut sarana dan prasarananya maupun fasilitas umumnya,” ucapnya.

Tjahjo menuturkan pemerintah kelurahan sama dengan pemerintah desa, yakni garda terdepan pemerintahan dalam negeri yang memberikan pelayanan langsung dan hadir di tengah-tengah masyarakat sepanjang waktu. Namun, di sisi lain, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan terdepan (Lurah dan Kepala Desa) sering menjadi barometer bagi masyarakat dalam menilai kinerja pemerintahan. Hal ini lah salah satu alasan mengapa pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai dana kelurahan.

3. Perbedaan Formulasi Penentuan Jumlah Dana

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa nantinya formulasi penentuan jumlah dana kelurahan yang akan diberikan bakal berbeda dengan dana desa.

"Jadi tidak melakukan formulasi seperti alokasi dana desa yang ada formulanya berdasarkan jumlah penduduk, kemiskinan, dan dari sisi bagaimana ketertinggalan mereka," kata Sri Mulyani di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Senin, 22 Oktober 2018.<!--more-->

Kendati demikian, Sri Mulyani belum bisa menjelaskan mengenai bagaimana formulasi tersebut. Ia mengatakan nantinya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan akan membuat keputusan terkait formula pembagian dana kelurahan.

Baca: Mendagri Tjahjo Kumolo: Dana Kelurahan Beda dengan Dana Desa

Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019. Hal tersebut disahkan dengan pengetukan palu oleh pemimpin Badan Anggaran DPR Said Abdullah.

Dalam usulan perubahan hasil panja, dana desa dikurangi Rp 3 triliun menjadi Rp 70 triliun. Dana Alokasi Umum sebanyak Rp 3 triliun tersebut digunakan untuk mendukung pendanaan kelurahan.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan usulan dana kelurahan masuk ke Kementerian Dalam Negeri, Kemenkeu dan Presiden Joko Widodo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan walikota, pemerintah dan DPR.

"Kami selalu mendengar dengan adanya dana desa yang sudah menginjak tahun keempat dan jumlahnya makin meningkat, ada satu kabupaten yang bisa memiliki kelurahan dan desa. Desa mereka dapat, tapi kelurahan tidak dapat," ujar Sri Mulyani.

Baca: Tjahjo Kumolo: Dana Kelurahan Tak Berkaitan dengan Tahun Politik

Menurut Sri Mulyani, hal itu bisa menimbulkan satu tensi yang nyata di berbagai tempat karena ada kabupaten yang mendapat anggaran langsung dari pemerintah pusat berupa dana desa, sementara untuk dana kelurahan tidak dapat. Kata Sri Mulyani, perlu menjaga suatu tensi itu, dari sisi harmoni antara pemerintah-pemerintah di daerah.

AHMAD FAIZ | HENDARTYO HANGGI

Berita terkait

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

13 menit lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

6 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

8 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

8 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

8 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

9 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

9 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

10 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

11 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

13 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya