Jokowi Ingin Ada Dana Kelurahan, Ini Bedanya dengan Dana Desa

Selasa, 23 Oktober 2018 08:48 WIB

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam pembukaan Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) 2018 di Garuda Wisnu Kencana, Badung, Bali, Jumat, 19 Oktober 2018. Kegiatan ini bertujuan mencari inovator pengembangan teknologi tepat guna di daerah sehingga dapat menghasilkan produk yang bernilai dan berdaya saing. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengumumkan bakal mengeluarkan program dana kelurahan awal 2019. Jokowi mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan.

Baca: Istana Bantah Dana Kelurahan Bertujuan Politis

"Dan mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk kota, akan ada yang namanya anggaran kelurahan. Banyak keluhan, Pak, ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah tahun depan dapat," kata Jokowi dalam siaran tertulis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Jumat, 19 Oktober 2018.

Banyak pihak belum memahami mengenai kebijakan soal dana kelurahan tersebut. Beberapa bahkan menyamakan dana kelurahan dengan dana desa. Secara terminologi, khususnya merujuk pada undang-undang yang ada, desa dan kelurahan adalah dua entitas yang berbeda. Berikut perbedaan dana desa dengan dana kelurahan

1. Perbedaan secara Terminologi dalam Undang-undang

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Advertising
Advertising

Sementara itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, kelurahan adalah adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan. Adapun kecamatan merupakan bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. Sedangkan camat sendiri merupakan seseorang yang mendapat pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati/walikota.

Masih merujuk kedua peraturan tersebut, masing-masing wilayah tersebut dipimpin oleh dua orang yang berbeda. Desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih langsung, sedangkan kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang merupakan pegawai negeri sipil atau PNS yang ditunjuk oleh bupati atau wali kota.

2. Dana Kelurahan Diberikan karena Perbedaan Cakupan Luas Wilayah

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan salah satu yang membedakan dana desa dengan dana kelurahan adalah cakupan wilayahnya. Menurut dia, cakupan wilayah kelurahan lebih kecil dibandingkan desa. <!--more-->

“Besaran jumlah alokasi anggaran tentu berbeda dengan jumlah dana desa, luas wilayah kelurahan kecil, walaupun mungkin kalau jumlah penduduk lebih banyak dari desa, tapi kan berbeda masalahnya, infrastruktur di desa lebih kompleks dan luas,” kata Jokowi di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Badung, Bali, dikutip dari Sekretariat Kabinet, Sabtu, 20 Oktober 2018.

Baca: Gerindra Tolak Alokasi Dana Kelurahan karena Tak Ada Dasar Hukum

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berujar ada beberapa kelurahan yang memiliki anggaran kecil. Karena itu, alokasi dana kelurahan dinilai penting guna menunjang pemerataan pembangunan di pemerintahan kota.

“Saat ini ternyata sejumlah kelurahan yang memang minim anggarannya dan belum mampu menempatkan sebuah posisi sebagai kelurahan di suatu kota, baik menyangkut sarana dan prasarananya maupun fasilitas umumnya,” ucapnya.

Tjahjo menuturkan pemerintah kelurahan sama dengan pemerintah desa, yakni garda terdepan pemerintahan dalam negeri yang memberikan pelayanan langsung dan hadir di tengah-tengah masyarakat sepanjang waktu. Namun, di sisi lain, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan terdepan (Lurah dan Kepala Desa) sering menjadi barometer bagi masyarakat dalam menilai kinerja pemerintahan. Hal ini lah salah satu alasan mengapa pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai dana kelurahan.

3. Perbedaan Formulasi Penentuan Jumlah Dana

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa nantinya formulasi penentuan jumlah dana kelurahan yang akan diberikan bakal berbeda dengan dana desa.

"Jadi tidak melakukan formulasi seperti alokasi dana desa yang ada formulanya berdasarkan jumlah penduduk, kemiskinan, dan dari sisi bagaimana ketertinggalan mereka," kata Sri Mulyani di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Senin, 22 Oktober 2018.<!--more-->

Kendati demikian, Sri Mulyani belum bisa menjelaskan mengenai bagaimana formulasi tersebut. Ia mengatakan nantinya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan akan membuat keputusan terkait formula pembagian dana kelurahan.

Baca: Mendagri Tjahjo Kumolo: Dana Kelurahan Beda dengan Dana Desa

Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019. Hal tersebut disahkan dengan pengetukan palu oleh pemimpin Badan Anggaran DPR Said Abdullah.

Dalam usulan perubahan hasil panja, dana desa dikurangi Rp 3 triliun menjadi Rp 70 triliun. Dana Alokasi Umum sebanyak Rp 3 triliun tersebut digunakan untuk mendukung pendanaan kelurahan.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan usulan dana kelurahan masuk ke Kementerian Dalam Negeri, Kemenkeu dan Presiden Joko Widodo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan walikota, pemerintah dan DPR.

"Kami selalu mendengar dengan adanya dana desa yang sudah menginjak tahun keempat dan jumlahnya makin meningkat, ada satu kabupaten yang bisa memiliki kelurahan dan desa. Desa mereka dapat, tapi kelurahan tidak dapat," ujar Sri Mulyani.

Baca: Tjahjo Kumolo: Dana Kelurahan Tak Berkaitan dengan Tahun Politik

Menurut Sri Mulyani, hal itu bisa menimbulkan satu tensi yang nyata di berbagai tempat karena ada kabupaten yang mendapat anggaran langsung dari pemerintah pusat berupa dana desa, sementara untuk dana kelurahan tidak dapat. Kata Sri Mulyani, perlu menjaga suatu tensi itu, dari sisi harmoni antara pemerintah-pemerintah di daerah.

AHMAD FAIZ | HENDARTYO HANGGI

Berita terkait

Nurul Ghufron Bicara Soal Gratifikasi, Bandingkan Jet Pribadi Kaesang dan Rubicon Mario Dandy

2 jam lalu

Nurul Ghufron Bicara Soal Gratifikasi, Bandingkan Jet Pribadi Kaesang dan Rubicon Mario Dandy

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membandingkan kasus jet pribadi Kaesang Pangarep dengan Mobil Rubicon Mario Dandy.

Baca Selengkapnya

Sowan ke Jokowi di Solo, Cagub Sumsel Herman Deru Sebut Dititipi Pesan Jangan Ubah yang Sudah Baik

9 jam lalu

Sowan ke Jokowi di Solo, Cagub Sumsel Herman Deru Sebut Dititipi Pesan Jangan Ubah yang Sudah Baik

Jokowi menerima cagub Sumsel Herman Deru di kediamannya di Solo hari ini. Herman Deru mengaku mendapat arahan dari Jokowi.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi FPI dalam Reuni Aksi 411, Tiga Tuntutan Dibacakan Menantu Rizieq Shihab

10 jam lalu

Serba-serbi FPI dalam Reuni Aksi 411, Tiga Tuntutan Dibacakan Menantu Rizieq Shihab

Tiga tuntutan FPI dalam Reuni Aksi 411 dibacakan menantu Rizieq Shihab, Muhammad bin Husein Alatas.

Baca Selengkapnya

FPI Yakin Fufufafa adalah Gibran, Tuntut Pemakzulan Wakil Presiden dalam Reuni Aksi 411

11 jam lalu

FPI Yakin Fufufafa adalah Gibran, Tuntut Pemakzulan Wakil Presiden dalam Reuni Aksi 411

FPI percaya dengan klaim Roy Suryo bahwa Fufufafa 99,99% milik Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

11 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejar Penyelesaian Pembangunan IKN, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono Incar Peluang Investasi

11 jam lalu

Kejar Penyelesaian Pembangunan IKN, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono Incar Peluang Investasi

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menuturkan sebagian besar investor menyasar wilayah II IKN di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Menteri Nusron Wahid Janji Selesaikan Konflik Agraria secara Humanis

11 jam lalu

Menteri Nusron Wahid Janji Selesaikan Konflik Agraria secara Humanis

Menteri Nusron Wahid berjanji akan menyelesaikan konflik agraria secara humanis. Menggunakan pendekatan kemanusiaan.

Baca Selengkapnya

Pernyataan Basuki Hadimuljono Usai Dilantik Prabowo sebagai Kepala OIKN

12 jam lalu

Pernyataan Basuki Hadimuljono Usai Dilantik Prabowo sebagai Kepala OIKN

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan, ia tetap berkoordinasi dengan Jokowi mengenai proyek IKN.

Baca Selengkapnya

Respons Budi Arie Soal Judi Online yang Jerat Eks Anak Buahnya di Komdigi: Fokus Koperasi dan Rakyat

13 jam lalu

Respons Budi Arie Soal Judi Online yang Jerat Eks Anak Buahnya di Komdigi: Fokus Koperasi dan Rakyat

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi emoh menjawab soal eks anak buahnya yang diduga terlibat lindungi situs judi online.

Baca Selengkapnya

Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat Bentukan Jokowi Belum Berhasil, Akan Dilanjutkan Prabowo

13 jam lalu

Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat Bentukan Jokowi Belum Berhasil, Akan Dilanjutkan Prabowo

Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat yang dibentuk Presiden Jokowi belum berhasil menurunkan harga, pemerintahan Presiden Prabowo akan melanjutkannya.

Baca Selengkapnya