Jokowi Ingin Ada Dana Kelurahan, Ini Bedanya dengan Dana Desa
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Rina Widiastuti
Selasa, 23 Oktober 2018 08:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengumumkan bakal mengeluarkan program dana kelurahan awal 2019. Jokowi mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan.
Baca: Istana Bantah Dana Kelurahan Bertujuan Politis
"Dan mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk kota, akan ada yang namanya anggaran kelurahan. Banyak keluhan, Pak, ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah tahun depan dapat," kata Jokowi dalam siaran tertulis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Jumat, 19 Oktober 2018.
Banyak pihak belum memahami mengenai kebijakan soal dana kelurahan tersebut. Beberapa bahkan menyamakan dana kelurahan dengan dana desa. Secara terminologi, khususnya merujuk pada undang-undang yang ada, desa dan kelurahan adalah dua entitas yang berbeda. Berikut perbedaan dana desa dengan dana kelurahan
1. Perbedaan secara Terminologi dalam Undang-undang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, kelurahan adalah adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan. Adapun kecamatan merupakan bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. Sedangkan camat sendiri merupakan seseorang yang mendapat pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati/walikota.
Masih merujuk kedua peraturan tersebut, masing-masing wilayah tersebut dipimpin oleh dua orang yang berbeda. Desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih langsung, sedangkan kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang merupakan pegawai negeri sipil atau PNS yang ditunjuk oleh bupati atau wali kota.
2. Dana Kelurahan Diberikan karena Perbedaan Cakupan Luas Wilayah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan salah satu yang membedakan dana desa dengan dana kelurahan adalah cakupan wilayahnya. Menurut dia, cakupan wilayah kelurahan lebih kecil dibandingkan desa. <!--more-->
“Besaran jumlah alokasi anggaran tentu berbeda dengan jumlah dana desa, luas wilayah kelurahan kecil, walaupun mungkin kalau jumlah penduduk lebih banyak dari desa, tapi kan berbeda masalahnya, infrastruktur di desa lebih kompleks dan luas,” kata Jokowi di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Badung, Bali, dikutip dari Sekretariat Kabinet, Sabtu, 20 Oktober 2018.
Baca: Gerindra Tolak Alokasi Dana Kelurahan karena Tak Ada Dasar Hukum
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berujar ada beberapa kelurahan yang memiliki anggaran kecil. Karena itu, alokasi dana kelurahan dinilai penting guna menunjang pemerataan pembangunan di pemerintahan kota.
“Saat ini ternyata sejumlah kelurahan yang memang minim anggarannya dan belum mampu menempatkan sebuah posisi sebagai kelurahan di suatu kota, baik menyangkut sarana dan prasarananya maupun fasilitas umumnya,” ucapnya.
Tjahjo menuturkan pemerintah kelurahan sama dengan pemerintah desa, yakni garda terdepan pemerintahan dalam negeri yang memberikan pelayanan langsung dan hadir di tengah-tengah masyarakat sepanjang waktu. Namun, di sisi lain, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan terdepan (Lurah dan Kepala Desa) sering menjadi barometer bagi masyarakat dalam menilai kinerja pemerintahan. Hal ini lah salah satu alasan mengapa pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai dana kelurahan.
3. Perbedaan Formulasi Penentuan Jumlah Dana
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa nantinya formulasi penentuan jumlah dana kelurahan yang akan diberikan bakal berbeda dengan dana desa.
"Jadi tidak melakukan formulasi seperti alokasi dana desa yang ada formulanya berdasarkan jumlah penduduk, kemiskinan, dan dari sisi bagaimana ketertinggalan mereka," kata Sri Mulyani di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Senin, 22 Oktober 2018.<!--more-->
Kendati demikian, Sri Mulyani belum bisa menjelaskan mengenai bagaimana formulasi tersebut. Ia mengatakan nantinya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan akan membuat keputusan terkait formula pembagian dana kelurahan.
Baca: Mendagri Tjahjo Kumolo: Dana Kelurahan Beda dengan Dana Desa
Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019. Hal tersebut disahkan dengan pengetukan palu oleh pemimpin Badan Anggaran DPR Said Abdullah.
Dalam usulan perubahan hasil panja, dana desa dikurangi Rp 3 triliun menjadi Rp 70 triliun. Dana Alokasi Umum sebanyak Rp 3 triliun tersebut digunakan untuk mendukung pendanaan kelurahan.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan usulan dana kelurahan masuk ke Kementerian Dalam Negeri, Kemenkeu dan Presiden Joko Widodo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan walikota, pemerintah dan DPR.
"Kami selalu mendengar dengan adanya dana desa yang sudah menginjak tahun keempat dan jumlahnya makin meningkat, ada satu kabupaten yang bisa memiliki kelurahan dan desa. Desa mereka dapat, tapi kelurahan tidak dapat," ujar Sri Mulyani.
Baca: Tjahjo Kumolo: Dana Kelurahan Tak Berkaitan dengan Tahun Politik
Menurut Sri Mulyani, hal itu bisa menimbulkan satu tensi yang nyata di berbagai tempat karena ada kabupaten yang mendapat anggaran langsung dari pemerintah pusat berupa dana desa, sementara untuk dana kelurahan tidak dapat. Kata Sri Mulyani, perlu menjaga suatu tensi itu, dari sisi harmoni antara pemerintah-pemerintah di daerah.
AHMAD FAIZ | HENDARTYO HANGGI