Bupati Bekasi Ditangkap, Mendagri: Pahami Area Rawan Korupsi
Reporter
Syafiul Hadi
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 16 Oktober 2018 14:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggapi ditangkapnya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta. Tjahjo mengatakan seharusnya kepala daerah memahami area rawan korupsi di lingkungan pemerintahan.
"Ya mau ngomong apa. Saya selalu sedih, saya prihatin, apapun mereka adalah mitra kami, saudara kami. Tetapi, tolonglah memahami area rawan korupsi," kata Tjahjo di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018.
Baca: KPK: Bupati Bekasi, Kepala Daerah ke-99 yang Terjerat Korupsi
Menurut Tjahjo, ada beberapa area rawan korupsi di lingkungan pemerintahan. Area tersebut yakni terkait perencanaan anggaran, dana hibah bantuan sosial, distribusi pajak, mekanisme jual beli barang dan jasa, dan perizinan. "Yang sudah diluncurkan KPK menggunakan e-planning juga khususnya izin tambang, perumahan, perkebunan, termasuk izin-izin usaha," kata dia.
Tjahjo menuturkan selama ini kepala daerah telah dibekali pembekalan khusus terkait area rawan korupsi ini. Namun, kata dia, tetap saja ada kepala daerah yang diciduk oleh KPK. "Jadi kembali ke integritas dari yang bersangkutan. Memang godaan banyak," ujarnya.
Dalam beberapa hari terakhir, KPK telah menetapkan dua kepala daerah menjadi tersangka korupsi. KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta.
Baca: Bupati Bekasi, Kepala Daerah ke-5 Asal Golkar di Pusaran Korupsi
KPK menyangka Neneng dan beberapa orang menerima komitmen fee sebesar Rp 13 miliar dari pengusaha yang bernaung di Lippo Group dengan total pemberian yang sudah terealisasi Rp 7 miliar melalui sejumlah kepala dinas.
Sebelumya, KPK telah menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 11 Oktober 2018. Rendra diduga menerima uang suap dan gratifikasi berjumlah Rp 7 miliar. KPK juga menetapkan tersangka Ali Murtopo dari pihak swasta.
Rendra diduga menerima suap dari Ali sekitar Rp 3,45 miliar. Uang itu diberikan sebagai imbalan terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Baca: Deretan Kepala Daerah di Jawa Timur yang Dijerat KPK