TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, mengatakan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, sebagai kepala daerah ke-99 yang terseret kasus korupsi. "Yang diproses KPK sejak tahun 2004," kata dia dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung KPK, Senin, 15 Oktober 2018. Neneng diduga terseret kasus suap perizinan proyek Meikarta.
Baca: Suap Meikarta, Petinggi Lippo Group Billy Sindoro Jadi Tersangka
Laode mengatakan kasus operasi tangkap tangan (OTT), yang dilakukan terhadap Neneng, merupakan kasus ke-23 di tahun 2018. Selain itu, sudah 25 orang kepala daerah yang terjaring KPK sepanjang tahun ini.
Bupati yang diusung oleh Partai Golkar ini, terseret kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Seorang petinggi Lippo Group diduga menjanjikan commitment fee fase pertama Rp 13 miliar yang disinyalir diberikan kepada pejabat Kabupaten Bekasi termasuk Neneng Hasanah.
Sebelumnya, KPK telah menangkap setidaknya 10 orang baik pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak swasta dalam operasti tangkap tangan (OTT). Komisi antirasuah itu menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah. Diduga kasus yang sedang ditangani terkait perizinan properti.
KPK mengungkap kasus ini melalui operasi tangkap tangan yang digelar di Jakarta dan Surabaya pada 14 Oktober 2018. Dalam operasi itu KPK menangkap 10 orang dan menyita uang Sing$ 90 ribu dan Rp 513 juta.
Pihak Lippo belum memberi pernyataan atas OTT tersebut. Direktur Komunikasi Lippo Group, Danang Kemayan Jati tak mengangkat telepon selulernya saat dihubungi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan Tempo hanya bercentang biru. Begitupun Presiden Meikarta Ketut Budi Wijaya hanya membaca pesan WhatsApp dari Tempo.
Baca juga: OTT di Bekasi Terkait Meikarta, KPK Sita Duit Rp 1,5 M
Neneng diboyong ke KPK malam ini, untuk menjalani berbagai pemeriksaan terkait suap Meikarta ini. Sebelumnya, Neneng mengelak jika mengetahui kasus ini. "Benar-benar enggak tahu (kasusnya)," kata dia.