Polri Bakal Kenakan Status DPO Warga Binaan Palu yang Tak Kembali

Reporter

Andita Rahma

Kamis, 11 Oktober 2018 21:06 WIB

Dua pria melihat bangunan Lapas kelas II A yang hancur akibat gempa di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa, 2 Oktober 2018. Lapas ini menampung 674 narapidana. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta- Kepolisian RI atau Polri akan segera menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada para narapidana atau tahanan yang tak kunjung melaporkan diri ke Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) pascagempa bumi dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah.

"Kalau memang dalam jangka waktu tertentu, dari Lapas juga mengimbau namun tidak terlalu signifikan yang hadir, maka akan dikeluarkan DPO," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Oktober 2018.

Baca: Polri: Rutan Maesa Penampungan Sementara Warga Binaan di Palu

Dedi menuturkan berdasarkan laporan yang ia terima, jumlah narapidana dan tahanan yang melarikan diri hingga Kamis 11 Oktober ini sebanyak 1.602 orang dari sejumlah lapas dan rutan.

Rinciannya, Lapas Kelas II A Palu dari warga binaan berjumlah 674 orang, yang berada di dalam 27 oran, sedangkan yang masih di luar 647 orang. Di LPKA Klas II Palu jumlah warga binaan sebanyak 29 orang, yang berada di dalam sebanyak satu orang sedangkan di luar 28 orang.

Di LPP Kelas III Palu jumlah warga binaan sebanyak 87 orang semuanya berada di luar. Rutan Klas IIA Palu dari jumlah warga binaan 465 orang, di dalam 18 orang, sedangkan di luar 447 orang.

Simak: 1.425 Napi Lapas Palu Belum Kembali Pasca Gempa Donggala

Adapun di Rutan Klas IIB Donggala, jumlah warga binaan 342 orang, yang berada di dalam sebanyak 9 orang, dan di luar 333 orang. Di Rutan Parigi, dari jumlah warga binaan 177 orang, yang berada di dalam sebanyak 177 orang, sedangkan di luar 60 orang.

Dedi berujar sesuai keterangan Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah terhadap seluruh warga binaan Lapas, LPKA, Rutan dan cabang rutan yang masih di luar diberikan batas sampai 16 Oktober 2018 agar kembali melapor untuk menjalani sisa masa penahanan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan status buron bagi para narapidana yang belum kembali ke lapas pascagempa bumi dan tsunami di Palu dan sekitarnya masih menunggu pemulihan kondisi lapas. Saat ini kondisi lapas dan rutan yang terkena dampak masih dalam kegiatan pemulihan dan rehabilitasi.

Lihat: Gempa Donggala, Begini Kepanikan Penjaga Lapas Palu

"Ditetapkan setelah Lapas Rutan dianggap siap untuk menyeleggarakan layanan dasar dan hunian yang sudah dianggap layak ditempatkan,“ kata Direktur Jenderal Permasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Senin, 8 Oktober 2018.

Sri Puguh mengatakan penilaian layak dan tidaknya lapas dan rutan untuk dihuni merupakan hasi evaluasi Tim Kanwil Kemenkumham Palu dan Tim Satgas Penegakan Hukum dan Layanan Dasar Direktorat Pemasyarakatan. Evaluasi ini dititikberatkan pada pemenuhan kebutuhan dasar penghuni, seperti makan, minum, dukungan kesehatan, ketersediaan air dan listrik serta kamar hunian yang cukup layak untuk ditempati.

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

6 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

8 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

20 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya