Polemik 2 Eks Penyidik KPK, Dikembalikan atau Diminta Polri?

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 10 Oktober 2018 07:35 WIB

Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat konpers OTT Jombang di Gedung KPK, Jakarta, 4 Februari 2018. Uang untuk menyuap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi Puskesmas. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berkukuh Polri mengajukan permintaan penarikan dua penyidiknya yang diduga merusak barang bukti kasus korupsi Basuki Hariman. Menurut KPK, Polri beralasan membutuhkan dua penyidik itu untuk penugasan lain.

Baca juga: Investigasi Indonesialeaks, Polri: Silakan Laporkan Lagi ke KPK

“Itu informasi yang saya dapatkan dan sudah saya sampaikan, bahwa ada kebutuhan penugasan lebih lanjut dua penyidik itu,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Selasa, 9 Oktober 2018.

Sebelumnya, Febri mengatakan Polri menarik dua penyidiknya di tengah proses pemeriksaan dugaan perusakan barang bukti di Direktorat Pengawasan Internal KPK. Kedua penyidik itu adalah Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun.

Menurut laporan IndonesiaLeaks, kedua penyidik itu diduga merusak 15 halaman catatan transaksi dalam buku bank bersampul merah atas nama Serang Noor IR. Serang adalah anak buah Basuki Hariman. Dalam belasan halaman yang rusak itu diduga tercantum nama sejumlah perwira Polri yang diduga menerima aliran dari perusahaan Basuki.

Advertising
Advertising

Febri mengatakan ketika kedua penyidik telah ditarik ke Polri maka Direktorat Pengawasan Internal tak lagi memiliki wewenang memeriksa keduanya. “Proses pemeriksaan tidak bisa lagi dilakukan sepenuhnya karena keduanya bukan lagi pegawai KPK,” kata dia.

Baca juga: Ramai-ramai Mendesak KPK Punya Nyali Soal Laporan Indonesialeaks

Namun, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto membantah pihaknya mengajukan penarikan dua eks penyidik Polri dari KPK. Menurutnya, Polri tidak mungkin melakukan penarikan bila kedua anggota polisi itu masih dalam pemeriksaan KPK. Dia mengatakan saat pengembalian dua penyidik itu KPK melampirkan surat pengembalian. “Artinya memang KPK yang mengembalikan,” kata dia.

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

2 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

7 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

16 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

16 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

19 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

19 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

20 jam lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

22 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya