Ramai-Ramai Mendesak KPK Punya Nyali soal Laporan Indonesialeaks
Selasa, 9 Oktober 2018 16:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pihak mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK segera mengambil tindakan terkait hasil laporan investigasi Indonesialeaks soal pengrusakan barang bukti yang diduga dilakukan dua bekas penyidiknya yang berasal dari Polri. Mereka juga meminta KPK berani memeriksa Kapolri Jenderal Tito karnavian yang disebut namanya dalam laporan tersebut.
Baca: Sudirman Said Desak KPK Tindaklanjuti Investigasi Indonesialeaks
Desakan tersebut datang dari beragam latar-belakang, mulai dari mantan komisioner KPK, pegiat antikorupsi, hingga lembaga swadaya masyarakat. Berikut pihak-pihak yang menyuarakan desakannya pada KPK.
1 Bambang Widjojanto
“Pimpinan KPK tengah diuji publik apakah masih punya nyali untuk membongkar kasus ini hingga tuntas, setidaknya memanggil dan memeriksa Tito Karnavian,” kata mantan wakil ketua KPK Bambang dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Oktober 2018.
Bambang menyampaikan itu untuk menanggapi pemberitaan mengenai dugaan pengrusakan barang bukti berupa buku bank bersampul merah atas nama Serang Noor IR oleh dua penyidik KPK, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisarisaris Harun. Roland dan Harun diduga telah merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku bank tersebut dan membubuhkan tip ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman.
Tertulis dalam dokumen itu bahwa nama Tito Karnavian tercatat paling banyak mendapat duit dari Basuki langsung maupun melalui orang lain. Tertulis di dokumen itu bahwa dalam buku bank merah nama Tito tercatat sebagai Kapolda/Tito atau Tito saja.
Muhammad Iqbal selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri saat itu, membantah aliran dana kepada Tito. Menurut dia, catatan dalam buku merah itu belum tentu benar. “Tidak benar, Kapolri tidak pernah menerima itu. Dulu waktu menjadi Kapolda Papua, Kapolri juga pernah mengalami hal yang sama dan sudah diklarifikasi,” kata dia.
Bambang mengatakan meski telah dibantah, KPK masih perlu memeriksa Tito. Dia mengatakan pemeriksaan Tito diperlukan untuk mengkonfirmasi bantahan Iqbal mengenai aliran dana tersebut. “Untuk mendapatkan konfirmasi soal klaim Muhammad Iqbal,” kata dia.
<!--more-->
2. Sudirman Said
Sudirman mendesak pimpinan KPK segera mengambil tindakan terkait hasil laporan investigasi Indonesialeaks. "Tindakan cepat dan tepat dari pimpinan KPK atas hasil investigasi Indonesialeaks sangat ditunggu," ujar Sudirman yang juga pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 9 Oktober 2018.
Baca: Perjalanan Kasus Perusakan Barang Bukti Oleh 2 Eks Penyidik KPK
Menurut Sudirman, kredibilitas KPK sebagai lembaga penegakan hukum dipertaruhkan dalam mengusut motif dari perusakan barang bukti tersebut, terutama bagi pimpinan KPK. Dia berpendapat dari hasil investigasi Indonesialeaks tersebut, keyakinannya akan independensi dan profesionalitas KPK luntur. "Saya mulai khawatir jangan-jangan cerita tentang keadaan KPK dewasa ini benar," ujarnya.
Sejauh ini, Sudirman mengaku hanya mendengar cerita soal KPK yang bisa ditekan oleh pemegang kekuasaan. "Yang saya yakini KPK terus bekerja secara profesional dan bebas dari pengaruh kepentingan siapa pun," katanya.
<!--more-->
3. Indonesia Corruption Watch
ICW menilai tindakan pengrusakan barang bukti yang dilakukan dua bekas penyidik KPK asal Polri dinilai sebagai tindakan melawan hukum dan merintangi penyidikan.
Baca: KPK Sudah Periksa 2 Eks Penyidik yang Diduga Rusak Barang Bukti
“Jika KPK bisa kembali melanjutkan kasus ini hingga dugaan penghalangan penyidikan, kedua mantan penyidik KPK bisa dijerat menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Staf Divisi Investigasi ICW, Lais Abid kepada wartawan di kantor LBH Pers, Senin, 8 Oktober 2018.
Menurut Abid, sanksi kepada dua bekas penyidik KPK yaitu Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, yang dipulangkan ke lembaga Polri dianggap belum cukup. KPK, kata Abid, masih tetap bisa memproses mereka dengan hukum pidana.
<!--more-->
4. Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska)
Aliansi ini mendesak KPK untuk berani melanjutkan proses penyidikan kasus penghapusan barang bukti oleh dua mantan penyidik KPK yang telah diberikan sanksi pemulangan ke Polri.
"Kami dari Alaska yang terdiri dari Lembaga Kaki Publik dan CBA, meminta kepada KPK untuk dapat menegakkan hukum tanpa pandang bulu, meskipun harus berhadapan dengan institusi Polri beserta petingginya," ungkap Koordinator Alaska, Adri Zulpianto, Selasa, 9 Oktober 2018.
Baca: Indonesialeaks Ungkap Aliran Dana Basuki Hariman ke Pejabat Polri
Adri mengungkapkan sanksi dipulangkannya dua mantan penyidik KPK tidak seimbang dengan pelanggaran tindak pidana yang telah dibuat. Ini disebabkan ketidakjelasan permintaan Polri, untuk dikembalikannya mereka ke Mabes Polri saat KPK melakukan penyidikan internal.
"Alaska meminta KPK harus berani menegakkan hukum korupsi, dan jangan takut berhadapan dengan petinggi Polri. Terlebih lagi, para petinggi Polri pun mengakui terkait adanya kasus tersebut," kata Adri.
Dia juga meminta KPK untuk memanggil dua anggota Polri aktif, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, untuk dimintai keterangan terkait temuan indikasi korupsi dan pelanggaran hukum serta menghalangi proses penyidikan.
"Termasuk pemanggilan Kepala Kepolisan RI Jenderal Tito Karnavian, yang diduga melakukan transaksi lebih dari Rp 1 miliar per transaksi, saat masih menjabat Kapolda Metro Jaya periode 2015-2016," ujar Ardi.
TAUFIQ SIDDIQ | ROSSENO AJI | AQIB SOFWANDI