Lembaga Ini Beri Gelar Ibu Hoax Indonesia kepada Ratna Sarumpaet
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Ninis Chairunnisa
Sabtu, 6 Oktober 2018 13:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) memberi gelar "Ibu Hoax Indonesia" kepada tersangka kasus penyebaran hoax atau berita bohong Ratna Sarumpaet.
"Sebagai simbolik, kami memberikan sebuah piala ini untuk Ibu Ratna Sarumpaet," ujar Direktur LPI Boni Hargens seraya menyerahkan piala bertuliskan HOAX kepada perempuan bertopeng wajah Ratna Sarumpaet di Gado-gado Boplo, Jakarta pada Sabtu, 6 Oktober 2018.
Baca: Kubu Prabowo Tanggapi Tudingan Rekayasa Hoax Ratna Sarumpaet
Boni menyebut piala tersebut diberikan kepada Ratna Sarumpaet sebagai "Ibu Hoax Indonesia" untuk mengenang "jasa baik"-nya dalam membuka
kotak pandora kebohongan yang menjadi arus baru politik di tanah air.
Selain itu, kata Boni, pihaknya mengusulkan 3 Oktober sebagai Hari Hoax Nasional. Hari itu Ratna mengakui kebohongannya soal penganiayaan yang dialaminya. "Untuk mengingatkan generasi selanjutnya bahwa pada satu titik sejarah telah terjadi drama kebohongan terbesar yang mengancam peradaban," ujar Boni.
Baca: Soal Kasus Ratna Sarumpaet, Sekjen PAN: Kami Ingin Tutup Buku
Drama hoax Ratna Sarumpaet ini mencuat dalam sepekan belakangan. Ratna menyebarkan berita bahwa dirinya dipukuli oleh tiga orang tak dikenal sehingga wajahnya bengkak dan lebam. Setelah cerita itu mencuat, sejumlah politikus termasuk tokoh dari kubu calon presiden Prabowo Subianto ramai-ramai membela Ratna. Prabowo sampai menggelar konferensi pers untuk membela Ratna didampingi Sandiaga Uno, Amien Rais hingga Djoko Santoso.
Pada Rabu sore, 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet mengaku telah berbohong terkait kasus penganiayaan yang menimpa dirinya. Ratna mengaku tidak pernah dianiaya. Luka lebam di wajahnya bukan karena dipukuli tapi karena melakukan operasi sedot lemak di sebuah rumah sakit khusus bedah di Jakarta.
Selang sehari setelahnya, Ratna ditetapkan sebagai tersangka penyebar hoax dan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di Bandara Internasional Soekarno Hatta saat akan berangkat ke negara Cile. Terhitung kemarin, 5 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet pun resmi ditahan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Baca: Ratna Sarumpaet Tersangka, Begini Ragam Reaksi dari Kubu Prabowo