Terdakwa Kasus Suap PLTU Riau Tak Keberatan Dakwaan Jaksa

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Amirullah

Kamis, 4 Oktober 2018 16:01 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan PLTU Riau Johanes Budusutrisno Kotjo saat sidang Perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 4 Oktober 2018, TEMPO'TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, tidak keberatan dengan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang mendakwanya menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham untuk mendapatkan proyek pengadaan PLTU Riau I.

Baca: Jaksa Beberkan Peran Setya Novanto di Kasus PLTU Riau-1

Ketua Majelis Hakim, Lucas Prakoso, meminta tanggapan Johanes setelah pembacaan dakwaan. "Untuk terdakwa apakah keberatan dengan dakwaan jaksa," tanya Hakim Lucas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 4 Oktober 2018.

Johannes saat itu meminta izin kepada majelis hakim untuk berunding dengan penasehat hukumnya. Dia bangkit dari kursi terdakwa menuju meja penasihat hukum. Tidak lama Johannes kembali ke kursi terdakwa."Tidak keberatan yang mulia," ujar Johannes.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Johannes telah memberikan uang senilai Rp 4,7 miliar untuk memuluskan proyek pengadaan PLTU Riau I. "Perbuatan terdakwa telah memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara Eni Maulani Saragih dan untuk berbuat yang tidak sesuai dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara dan Idrus Marham," ujar jaksa KPK, Ronald Ferdinand, saat membacakan dakwaan.

Advertising
Advertising

Penerimaan uang oleh Eni yang saat itu menjadi wakil ketua Komisi Energi DPR dilakukan secara bertahap. Dalam dakwaan jaksa, penerimaan pertama terjadi pada 18 Desember 2017 senilai Rp 2 miliar. Selanjutnya pada 14 Maret 2018 Eni kembali menerima Rp 2 miliar.

Selanjutnya, Eni kembali menerima uang senilai Rp 250 juta pada 3 Juli 2018. Saat itu Eni meminta bantuan Rp 10 miliar kepada Johannes untuk pemenangan suaminya dalam Pemilihan Bupati Tumenggung.

Baca: Airlangga Bantah Perintahkan Eni Saragih Kawal Proyek PLTU Riau

Pada 13 Juli, Eni kembali menerima uang Rp 500 juta dari Johannes. Namun dalam penyerahan uang tersebut, Eni dan Tahta Maharaya, orang kepercayaannya; beserta Audrey Ratna Justianty, sekretaris Johannes, tertangkap tangan KPK.

Berita terkait

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

4 Juni 2021

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

Samin Tan jadi tersangka penyuap Eni Saragih. Memberi duit Rp 5 miliar untuk mengurus izin tambang batubara.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

12 April 2021

KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

Salah satu dari ketiga saksi di kasus Samin Tan adalah petinggi PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Baca Selengkapnya

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

6 April 2021

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan nama Samin Tan ke dalam daftar buronan. Disangka menyuap Eni Saragih Rp 5 miliar.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas

12 September 2020

Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas

Idrus Marham mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA memangkas hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Mantan Mensos Idrus Marham Bebas Setelah Jalani Vonis 2 Tahun

11 September 2020

Mantan Mensos Idrus Marham Bebas Setelah Jalani Vonis 2 Tahun

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dibebaskan hari ini Jumat 11 September 2020, setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun

Baca Selengkapnya

KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan terkait Kasus Sofyan Basir

18 Juni 2020

KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan terkait Kasus Sofyan Basir

KPK meyakini memiliki bukti yang kuat keterlibatan Sofyan Basir dalam perkara PLTU Riau-1. Terurai jelas dalam surat dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Kasasi KPK terhadap Sofyan Basir

17 Juni 2020

MA Tolak Kasasi KPK terhadap Sofyan Basir

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Sofyan Basir pada 4 November 2020. Dikuatkan putusan kasasi MA.

Baca Selengkapnya

MA Kurangi Hukuman Idrus Marham, Pengacara: Harusnya Bebas

3 Desember 2019

MA Kurangi Hukuman Idrus Marham, Pengacara: Harusnya Bebas

Atas dikabulkannya kasasi itu, tim penasihat hukum Idrus Marham menyatakan senang dan menghormati putusan majelis hakim kasasi.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Vonis Bebas, KPK: Sofyan Basir Tahu Ada Suap Menyuap

5 November 2019

Tanggapi Vonis Bebas, KPK: Sofyan Basir Tahu Ada Suap Menyuap

KPK menyatakan majelis hakim yang memvonis bebas mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir luput mempertimbangkan sejumlah bukti penting di persidangan.

Baca Selengkapnya

Sofyan Basir Bebas, Eni Saragih Pernah Ungkap Pertemuan Ini

5 November 2019

Sofyan Basir Bebas, Eni Saragih Pernah Ungkap Pertemuan Ini

Dalam pertimbangan vonis untuk Sofyan majelis hakim Hariono menyatakan pertemuannya dengan Eni dan Kotjo bukan atas kehendak Sofyan Basir.

Baca Selengkapnya