Pengacara Muannas Alaidid Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi

Reporter

Antara

Rabu, 3 Oktober 2018 21:32 WIB

Aktivis Ratna Sarumpaet saat konfrensi pers terkait berita bohong soal Pengeroyokan yang terjadi pada dirinya, Rabu, 3 Oktober 2018 di Jakarta Timur. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Muannas Alaidid melaporkan Ratna Sarumpaet hingga pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dugaan informasi bohong atau hoax.

"Ya banyak, ada Ratna Sarumpaet, Prabowo, Sandiaga, Fadli Zon terkait informasi bohong," kata Muannas saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, 3 Oktober 2018.

Baca: Alasan Tompi Berani Mengatakan Kalau Ratna Sarumpaet Bohong

Selain itu, Muannas mengatakan melaporkan politikus Rachel Maryam, Hanum Rais, Naniek S Deyang dan juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak.

Ratna Sarumpaet sebelumnya dikabarkan mengalami pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018. Informasi tersebut sempat menjadi viral disertai foto Ratna denga wajah lebam. Namun aparat kepolisian tidak menemukan saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna tersebut. Hari ini, Ratna menyampaika permohonan maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.

Advertising
Advertising

Baca: Titik Balik Ratna Sarumpaet Mengakui Cerita Bohong Penganiayaan

Muannas mengatakan penyelidikan yang dilakukan polisi menunjukkan Ratna telah menyampaikan dan menyebarkan informasi bohong melalui media sosial. Tokoh lainnya, seperti Rachel Maryam, Hanum Rais, Naniek S Deyang pun diduga ikut menyebar hoax melalui media sosial.

Ketua Umum Cyber Indonesia itu pun menilai Fadli Zon, Dahnil Simanjuntak dan Sandiaga Uno menyebarkan informasi tanpa fakta melalui media online. Sementara Prabowo Subianto, kata Muannas, diduga sebagai penyebar hoax melalui televisi dengan mengadakan konferensi pers.

Muannas menuturkan pihaknya akan membawa barang bukti berupa gambar tangkapan layar akun media sosial media online yang memuat informasi bohong pengeroyokan Ratna Sarumpaet. Mereka dilaporkan berdasarkan dugaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 soal penyebaran berita bohong dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Soal Ratna Sarumpaet, Timses Jokowi: Prabowo Sebaiknya Minta Maaf

Berita terkait

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

13 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

21 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

44 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

45 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

53 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

55 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

59 hari lalu

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.

Baca Selengkapnya

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

5 Maret 2024

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan

Baca Selengkapnya

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

5 Maret 2024

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.

Baca Selengkapnya

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

5 Maret 2024

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya

Baca Selengkapnya