KPK Tetapkan Seorang Eks Anggota DPRD Sumut Sebagai DPO
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Senin, 1 Oktober 2018 20:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan seorang eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara atau DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ferry merupakan salah satu tersangka terkait kasus dugaan suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Baca juga: 2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa
"KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri Up. SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Oktober 2018.
Febri mengatakan KPK sebelumnya sudah dua kali mengirimkan panggilan pemeriksaan terhadap Ferry. Namun dia mangkir tanpa keterangan. "Karena itu, KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan DPO tersebut," kata Febri.
Febri mengatakan masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dapat memberitahukan ke kantor polisi terdekat atau dapat menghubungi KPK melalui nomor telepon 021-25578300.
Febri juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang membantu menyembunyikan tersangka. Dia mengatakan tindakan itu dapat diancam pasal perintangan penyidikan dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.
Baca juga: Kasus Suap DPRD Sumut, 4 Tersangka Ajukan Praperadilan
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. KPK menduga mereka menerima suap dari Gatot untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012 hingga 2014.
Selain itu, suap diberikan untuk membatalkan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut tahun 2015. Total duit Gatot yang mengalir ke DPRD diperkirakan mencapai Rp 61 miliar. Tiap anggota diduga menerima uang Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.