Putusan Kasasi, Hukuman Andi Narogong Bertambah Jadi 13 Tahun

Reporter

Antara

Selasa, 25 September 2018 19:26 WIB

Pengusaha sekaligus terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,, 7 Desember 2017. Tempo/M. Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memutuskan memperberat vonis terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi 13 tahun penjara dalam perkara korupsi e-KTP.

Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi itu diputuskan pada 16 September 2018 oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya.

Baca: Terdakwa Korupsi E-KTP, Andi Narogong, Ajukan Kasasi karena Ini

Majelis hakim memutuskan Andi bersalah melakukan tindak pidana korupsi e-KTP dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Vonis kasasi itu lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 28 Maret 2018 yang memvonis Andi selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Advertising
Advertising

Sedangkan pada pengadilan tingkat pertama yang diputus apda 21 Desember 2017, Andi divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar.

Baca: KPK Ajukan Kasasi ke MA atas Putusan Banding Andi Narogong

Dalam kasus korupsi e-KTP, sudah beberapa orang dijatuhi vonis, yaitu mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Irman. Mereka divonis 15 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto juga telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Tervonis lainnya adalah Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sugihardjo selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 20,732 miliar dan mantan anggota Komisi Pemerintahan DPR Miryam S Haryani dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca: Banding, Hukuman Andi Narogong Malah Diperberat Menjadi 11 Tahun

Sementara itu, ada juga dua terdakwa yang masih menjalani persidangan, yaitu Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setnov serta pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung. Keduanya didakwa menjadi perantara pemberian uang US$ 7,3 juta kepada Setya dalam kasus korupsi e-KTP.

Selanjutnya ada mantan anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dengan sangkaan menghalang-halangi penyidikan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, proses penyidikannya masih berlangsung di KPK.

Baca: KPK Kaget, Status Justice Collaborator Andi Narogong Dibatalkan

Berita terkait

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

4 Desember 2023

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

Jokowi disebut pernah memarahi Ketua KPK Agus Rahardjo gara-gara pengusutan korupsi e-KTP. SImak kilas kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto ini.

Baca Selengkapnya

Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

23 Juli 2023

Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih di Indonesia. Ini DPO yang belum tertangkap, tentu termasuk Harun Masiku.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

23 Juli 2023

Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih berada di wilayah Indonesia. Bagaimana polisi menetapkan status buron atau DPO seseorang?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

26 Januari 2023

KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

Buron kasus e-KTP Paulus Tannos bisa berpindah tempat dari Thailand sebelum dicokok oleh aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

29 Juni 2022

KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

Gamawan Fauzi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Duit Rp 86 Miliar Kasus Korupsi E-KTP dari Amerika Serikat

27 Juni 2022

KPK Terima Duit Rp 86 Miliar Kasus Korupsi E-KTP dari Amerika Serikat

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan uang itu bisa kembali ke Indonesia karena bantuan pemerintah Amerika Serikat dalam kasus korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa 3 Saksi Dalam Kasus Korupsi e-KTP Untuk Tersangka Paulus Tannos

21 Maret 2022

KPK Periksa 3 Saksi Dalam Kasus Korupsi e-KTP Untuk Tersangka Paulus Tannos

KPK melanjutkan penyidikan kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Paulus Tannos.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi E-KTP

3 Februari 2022

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi E-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Mobil Markus Nari ke Kas Negara

23 Juni 2021

KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Mobil Markus Nari ke Kas Negara

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.

Baca Selengkapnya