KPK: Golkar Berpeluang Jadi Tersangka di Kasus Suap PLTU Riau-1

Reporter

Andita Rahma

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 20 September 2018 13:36 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri), dan Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro (kanan), memberi keterangan kepada awak media terkait dengan konferensi Tim Nasional Pencegahan Korupsi, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Agustus 2018. Pemerintah dan KPK berkolaborasi melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan dibentuknya Timnas Pencegahan Korupsi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membuka kemungkinan menjerat Partai Golkar sebagai tersangka jika terbukti ikut menerima aliran dana dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Baca juga: Golkar: Eni Saragih Belum Laporkan Penggunaan Dana Munaslub

"Kami sudah menyentuh korporasi kalau dalam hal perusahaan. Tinggal nanti melihat fakta, data dan alat bukti. Apakah kemudian memang memungkinkan. Jadi kami selalu lihat tadi, datanya ada enggak, alat buktinya ada enggak," kata Agus di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 20 September 2018.

Penetapan Golkar yang merupakan sebuah organisasi berbadan hukum bisa dilakukan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Dalam perkara ini, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial dan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham.

Advertising
Advertising

Eni Saragih dan Idrus Marham diduga bersama-sama menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Eni mengaku sebagian dari Rp 2 miliar yang dirinya terima dari Kotjo digunakan untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada Desember 2017.

Baca juga: Pengurus Golkar Kembalikan Uang Dugaan Suap PLTU Riau-1 ke KPK

Belakangan Eni telah mengembalikan uang sejumlah Rp 500 juta. Sementara itu, pengurus Partai Golkar juga mengembalikan uang sejumlah Rp 700 juta kepada KPK. Uang itu menjadi alat bukti dalam kasus dugaan suap proyek milik PT PLN senilai US$900 juta.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari Golkar dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Mereka yang telah diperiksa mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar Setya Novanto, putra Setnov Rheza Herwindo, dan Ketua Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng.

Berita terkait

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

5 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Bilang Bobby Nasution Berpeluang Diusung Golkar di Pilgub Sumut, Ini Alasannya

7 jam lalu

Pakar Bilang Bobby Nasution Berpeluang Diusung Golkar di Pilgub Sumut, Ini Alasannya

Pakar menilai dukungan internal Golkar untuk pencalonan Ijeck pada Pilgub Sumut cukup tinggi.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

7 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

9 jam lalu

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

Ririn dianggap tokoh milenial muda yang dapat mewakili gender yang menjadi jumlah pemilih dominan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

13 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

18 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

19 jam lalu

Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

Partai Golkar DIY telah merampungkan penjaringan bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 di lima kabupaten/kota

Baca Selengkapnya

Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024

20 jam lalu

Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024

Partai Golkar menerapkan aturan ketat bagi para kandidat yang akan diusung sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya